AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku menggelar raÂpat bersama masyarakat adat NeÂgeri Rumahtiga untuk membahas poÂlemik kepemilikan tanah adat yang diÂklaim oleh keluarga beÂsar HaÂtuÂlesila.
Rapat yang diÂpimpin KeÂtua KoÂmisi I SoliÂhin Buton itu di ruang Paripurna DPRD, Rabu (22/10) agenda utaÂmanya guna membahas sengketa atas tanah adat yang tercatat dalam register Ehendom 1054, 1132, dan 1204.
Perwakilan Saniri Negeri Rumahtiga Yan Hatulesila menegaskan, Keluarga Hatulesila memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar secara resmi sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
âKami punya dokumen lengkap, mulai dari register tahun 1814. Tanah adat kami di Rumahtiga telah diakui melalui Ehendom 1054, 1132 dan 1204 sejak zaman Belanda. Jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim, mereka juga harus bisa tunjukkan bukti sah dari masa itu,â tegas Yan.
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku berkomitmen menelaah semua bukti yang diserahkan, termasuk dokumen register dan sertifikat yang kini dipegang oleh pihak-pihak tertentu. Jika BPN menyebut tanah itu sudah tercatat atas nama lain, maka lembaga tersebut harus menunjukkan dasar hukum yang valid.
âHukum adat dan bukti register lama harus jadi pijakan utama penyelesaian. Jangan hanya mengandalkan administrasi baru di era sekarang,â tegas Yan.
Yan menjelaskan, keluarga Hatulesila merupakan âmata ruÂmah parentahâ di Negeri RumahÂtiga. Leluhur mereka Willem HatuÂlesila, disebut sebagai raja adat pertama di wilayah tersebut. Karena itu, sebagian besar tanah dati di kawasan Rumahtiga diyakini sebagai warisan turun-temurun dari keluarga Hatulesila.
âKami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak adat kami diakui dan dilindungi negara,â ujar Yan.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021, yang memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan mengakui hak ulayat beserta tanah adatnya.
âKalau negara benar-benar ingin menegakkan keadilan, maka bukti otentik dari masa kolonial harus dijadikan dasar pendaftaran ulang hak adat. Negara wajib melindungi masyarakat adat, karena tanpa mereka, negara ini tak akan berdiri,â tutur Hatulesila.
Ia juga memaparkan sejarah panjang kehilangan hak adat pada masa Orde Baru, dimana pada tahun 1979, status Negeri RumahÂtiga diubah menjadi desa administratif berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979, yang otoÂmatis mencabut sebagian hak adat.
Namun setelah kebijakan otonoÂmi daerah diberlakukan pada 2004, hak adat Negeri Rumahtiga kembali diakui, termasuk keduduÂkan Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang sah.
Wilayah adat Rumahtiga juga mencakup kawasan yang kini telah berkembang menjadi dusun dan desa bawahan seperti Wayame, Poka dan Tihu.
âMereka tetap bagian dari wilaÂyah adat Rumahtiga. Surat keteraÂngan tanah boleh keluar dari desa atau kelurahan, tapi alas haknya tetap milik negeri induk,â tegas Yan.
Sengketa ini menurut Yan, mencakup dua wilayah utama, yakni 45 hektar lahan di kawasan Tala (sebagian besar di atas area Universitas Pattimura) dan sekitar 85 hektar di Desa Poka yang disebut sebagai tanah dati adat.
Ia berharap, DPRD Maluku dapat memberikan rekomendasi yang berpihak pada masyarakat adat dan memastikan hak-hak tersebut tidak tergerus oleh kebijakan modernisasi tanah.
âKami tidak melarang siapa pun tinggal di Negeri Rumahtiga, asal semua tercatat dan diakui secara adat,â tandasnya.
Rapat Komisi I itu, ditutup dengan keputusan untuk menunda sementara pembahasan sampai pihak Badan Pertanahan Nasional menyerahkan dokumen resmi kepemilikan, sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Komisi juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan, guna memastikan keabsahan batas-batas tanah adat yang disengketakan. (S-26)