SIWALIMA.id > Berita
Diduga, Ada Penyimpangan ADD-DD Negeri Sehati
Hukum | Kamis, 25 Juni 2026 pukul 13:54 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah. 

Kali ini, dugaan tersebut menyeret Pemerintah Negeri Sehati, Kecamatan Amahai.

Salah satu warga Negeri Sehati berinisial LS mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di negerinya bukan baru terjadi tahun ini, tetapi diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026.

“Kalau untuk Negeri Sehati ini, dugaan penyalahgunaan itu bukan baru terjadi sekarang. Kami menduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 sampai 2026. Fakta-fakta ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beberapa bulan lalu,” kata LS, kepada wartawan di Masohi, Rabu (24/6).

Menurutnya, salah satu indikasi yang paling mencolok adalah tidak berjalannya aktivitas pemerintahan secara normal, akibat pemadaman listrik di Kantor Negeri Sehati dan gedung serbaguna yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Ia mengaku, memperoleh informasi, pemutusan aliran listrik dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran tagihan listrik. 

Padahal, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa disebutkan biaya listrik telah dibayarkan.

“Kalau memang pembayaran listrik sudah dilakukan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan dana desa, lalu mengapa sampai terjadi pemutusan listrik oleh PLN. Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Selain persoalan listrik, LS juga menyoroti belum dibayarkannya sejumlah hak perangkat negeri dan kader-kader desa. Ia mengklaim honor perangkat negeri, kader serta sejumlah kegiatan lainnya mengalami tunggakan pembayaran hingga berbulan-bulan.

“Insentif perangkat negeri dan kader-kader sampai sekarang belum dibayar. Mereka mengeluhkan kondisi ini karena sudah cukup lama menunggu hak mereka,” katanya.

LS meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat. Menurutnya, dugaan penyimpangan penggunaan DD dan ADD di Negeri Sehati dapat diungkap apabila dilakukan penyelidikan secara serius.

“Kami siap memberikan bukti maupun menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui penggunaan dana desa di Negeri Sehati. Karena itu kami berharap laporan yang sudah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain meminta penegakan hukum, LS juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menunda pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sehati Tahun Anggaran 2026 hingga proses hukum terhadap laporan tersebut selesai.

“Kami berharap pemerintah daerah menahan dulu pencairan dana desa tahun 2026 sampai persoalan ini menjadi jelas. Apalagi laporan resmi sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan,” pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Negeri Sehati maupun Kejaksaan Negeri Maluku Tengah belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh tanggapan terkait tudingan tersebut.(S-17)

BERITA TERKAIT