SIWALIMA.id > Berita
Negara Rugi 1.4 M, Korupsi DD Booi Naik Penyidikan
Headline , Hukum | Kamis, 25 Juni 2026 pukul 15:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Status perkara dugaan korupsi pe­nyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Ka­bupaten Maluku Tengah tahun ang­garan 2022-2024 statusnya kini naik dari tahap pe­nyelidi­kan ke pe­nyi­dikan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja menjelaskan, peningkatan status per­kara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 ta­nggal 23 Juni 2026.

“Sebelumnya, tim penyelidik Cabjari Saparua telah laksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, (19/6). Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti per­mulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan ADD/DD Negeri Booi tahun 2022-2024,” tulis Asmin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (24/6).

Asmin mengaku, dari hasil pe­nyelidikan, diketahui bahwa Peme­rintah Negeri Booi pada tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Penda­patan dan Belanja Negeri kurang lebih Rp 3,9 miliar.

“Berdasarkan hasil pemerik­saan dan laporan hasil pemerik­saan regu­ler Inspektorat Malteng yang diper­oleh tim penyidik, dite­mukan adanya indikasi penyimpa­ngan dalam pe­ngelolaan keuangan negeri, ter­masuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Asmin.

Dari akumulasi hasil pemerik­saan kata Asmin, Inspektorat Mal­teng tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 berdasarkan Berita Acara Pengem­balian Uang ke kas negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Malteng, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggung­jawabkan secara hukum.

Terhadap perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Diitingkatkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, maka tim penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD/ADD Negeri Booi tahun 2022-2024.

“Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, merupakan bentuk komitmen Cabjari Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara,” jelas Asmin. 

Langkah ini juga kata Asmin, merupakan upaya untuk mewu­judkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepenti­ngan masyarakat.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan mengum­pulkan dokumen, serta tindakan pe­nyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan dan standar ope­rasional prosedur yang berlaku.

“Cabjari Saparua menegaskan, akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel hingga diperoleh kepas­tian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” janji Asmin.(S-29)

BERITA TERKAIT