AMBON, Siwalima.id - Status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022-2024 statusnya kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.
“Sebelumnya, tim penyelidik Cabjari Saparua telah laksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, (19/6). Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan ADD/DD Negeri Booi tahun 2022-2024,” tulis Asmin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (24/6).
Asmin mengaku, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pemerintah Negeri Booi pada tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri kurang lebih Rp 3,9 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Malteng yang diperoleh tim penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Asmin.
Dari akumulasi hasil pemeriksaan kata Asmin, Inspektorat Malteng tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang ke kas negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Malteng, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terhadap perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Diitingkatkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, maka tim penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD/ADD Negeri Booi tahun 2022-2024.
“Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, merupakan bentuk komitmen Cabjari Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara,” jelas Asmin.
Langkah ini juga kata Asmin, merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan mengumpulkan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Cabjari Saparua menegaskan, akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” janji Asmin.(S-29)