AMBON, Siwalima.id - Sengketa lahan terkait proyek pelebaran dan pengaspalan jalan di wilayah Waikolo, Madika, Waefuhan, dan Walambait, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kembali mencuat.
Salah satu pemilik lahan, Max Lesnussa, dilaporkan ke Polsek Buru Selatan setelah melakukan aksi protes terhadap pekerjaan proyek yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku melalui kontraktor PT Sentra Bangun Jaya (SBJ).
Kuasa hukum Max Lesnussa, Rony Samloy, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran karena akar persoalan, menurut dia, berawal dari belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman milik marga Lesnussa/Masbait yang terdampak proyek.
“Seharusnya yang menjadi perhatian adalah penyelesaian kewajiban ganti rugi yang telah lama diperjuangkan masyarakat pemilik lahan. Persoalan ini sudah berlangsung sejak 2011,” kata Samloy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Menurut Samloy, hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan kompensasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa ganti kerugian dalam pengadaan tanah mencakup tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, hingga kerugian nonfisik yang dinilai secara layak oleh penilai independen.
“Untuk masyarakat hukum adat, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati bersama,” ujarnya.
Samloy mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada pihak terkait dengan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026. Jika tidak ada respons, pihaknya akan melanjutkan dengan somasi berikutnya sebelum mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Persoalkan Nilai Ganti Rugi
Max Lesnussa mengaku keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Menurut dia, harga yang diajukan pemerintah daerah berada di bawah kesepakatan awal yang pernah dibicarakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2011.
“Kesepakatan awal sekitar Rp 94.000 per meter, tetapi kemudian muncul angka sekitar Rp 64.000. Kami menilai hal itu tidak sesuai dengan perkembangan nilai ekonomis tanah saat ini,” kata Max.
Ia menilai perubahan nilai tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi.
Sementara itu, ahli waris marga Lesnussa/Masbait, Efraim Lesnussa, mengungkapkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berupaya memecah persatuan keluarga besar marga dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Meski demikian, Efraim menegaskan keluarga besar Lesnussa/Masbait akan terus memperjuangkan penyelesaian hak keperdataan mereka melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang kami klaim sebagai milik marga,” ujarnya.(S-25)