SIWALIMA.id > Berita
Ingkar Janji Ganti Rugi, Pemkab Bursel Terancam Digugat
Hukum | Kamis, 25 Juni 2026 pukul 14:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sengketa lahan terkait proyek pelebaran dan pengaspa­lan jalan di wilayah Waikolo, Madika, Waefuhan, dan Walambait, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kembali mencuat.

Salah satu pemilik lahan, Max Lesnussa, dilaporkan ke Polsek Buru Selatan setelah melakukan aksi protes terhadap pekerjaan proyek yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku melalui kontraktor PT Sentra Bangun Jaya (SBJ).

Kuasa hukum Max Lesnussa, Rony Samloy, menilai laporan ter­sebut tidak tepat sasaran karena akar persoalan, menurut dia, berawal dari belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman milik marga Lesnussa/Masbait yang terdampak proyek.

“Seharusnya yang menjadi per­hatian adalah penyelesaian kewaji­ban ganti rugi yang telah lama di­perjuangkan masyarakat pemilik lahan. Persoalan ini sudah berlang­sung sejak 2011,” kata Samloy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Menurut Samloy, hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan kompen­sasi pengadaan tanah untuk kepen­tingan umum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-un­da­ngan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penga­daan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa ganti ke­rugian dalam pengadaan tanah mencakup tanah, bangunan, tana­man, benda yang berkaitan dengan tanah, hingga kerugian nonfisik yang dinilai secara layak oleh penilai independen.

“Untuk masyarakat hukum adat, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, permukiman kem­bali, atau bentuk lain yang disepakati bersama,” ujarnya.

Samloy mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada pihak terkait dengan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026. Jika tidak ada respons, pihaknya akan melan­jutkan dengan somasi berikutnya se­belum mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Persoalkan Nilai Ganti Rugi

Max Lesnussa mengaku kebera­tan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Menurut dia, harga yang diajukan pemerintah daerah berada di bawah kesepakatan awal yang pernah dibicarakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2011.

“Kesepakatan awal sekitar Rp 94.000 per meter, tetapi kemudian muncul angka sekitar Rp 64.000. Kami menilai hal itu tidak sesuai dengan perkembangan nilai ekono­mis tanah saat ini,” kata Max.

Ia menilai perubahan nilai tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menyele­saikan persoalan ganti rugi.

Sementara itu, ahli waris marga Lesnussa/Masbait, Efraim Lesnu­ssa, mengungkapkan adanya duga­an pihak-pihak tertentu yang ber­upaya memecah persatuan keluarga besar marga dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

Meski demikian, Efraim menegas­kan keluarga besar Lesnussa/Mas­bait akan terus memperjuangkan pe­nyelesaian hak keperdataan mereka melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memper­juang­kan hak atas tanah yang kami klaim sebagai milik marga,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT