SIWALIMA.id > Berita
Diterpa Isu Korupsi, Kades Arwala Tegaskan Semua Proses Sesuai Regulasi
Online | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 00:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kepala Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Mauku Barat Daya Simon Laurika menegaskan, seluruh proses pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka, terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Menurutnya, pengelolaan ADD dan DD Arwala, dilakukan melalui tahapan RKPDes dan rapat tim RKPDes, dilanjutkan dengan penetapan APBDes, serta pencairan dana desa yang selalu didasarkan pada rekomendasi dari pihak terkait.

“Sebelum pelaksanaan kegiatan dan belanja, kami selalu menggelar rapat umum bersama masyarakat dan BPD untuk menyampaikan program yang akan dijalankan. Semua itu juga dibuktikan dengan pemasangan baliho transparansi desa di depan balai pertemuan,” jelas Laurika dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (15/10).

Setelah seluruh kegiatan dan belanja selesai kata Laurika, pemerintah desa juga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap I, yang kemudian diverifikasi oleh dinas terkait. Setelah itu, beberapa rangkap dokumen diserahkan ke Dinas Keuangan, Inspektorat dan BPMPDPPKB.

Terkait tudingan adanya bantuan rumah kepada ASN, Laurika dengan tegas membantah hal tersebut.

“Bantuan rumah kepada PNS itu tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukan. Buktinya jelas dalam LPJ tahun 2020–2024,” tandasnya.

Lebih lanjut, Laurika menjelaskan, bantuan pembangunan rumah tinggal bagi warga selalu mengutamakan kepala keluarga yang belum memiliki rumah. Sementara bagi kepala keluarga baru, bantuan akan diberikan setelah kebutuhan kelompok pertama terpenuhi.

Secara teknis, seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan ADD juga selalu dikoordinasikan dengan BPD Desa Arwala.

“Selama ini kami tidak pernah menerima teguran dari BPD. Itu membuktikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Laurika.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Arwala Petra Latue kepada Siwalimanews di PN Ambon, membenarkan, adanya laporan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dan Cabjari Wonreli.

Namun, prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Klien saya selalu kooperatif dalam memberikan keterangan, baik di kejaksaan maupun di Inspektorat. Berdasarkan konfirmasi saya dengan Kacabjari, berkas perkara masih berada di Inspektorat untuk diaudit,” jelas Petra.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat indikasi kerugian negara atau tidak.

“Pertanggungjawaban penggunaan DD maupun ADD sudah dibuktikan melalui LPJ dan SPJ. Klien saya tidak pernah melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT