SIWALIMA.id > Berita
GMPRI Desak Kejati Periksa Komisioner KPU Buru
Online | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 02:47 WIT

AMBON, Siwalimanews - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera memeriksa lima komisioner KPU Buru.

Desakan ini disampaikan massa GMPRI dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku, Senin (20/10).

Dalam aksi tersebut, para pendemo menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024 senilai Rp 8,2 miliar, yang dinilai tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan penyimpangan ini, menurut mereka, harus segera diusut agar publik mendapat kejelasan atas pengelolaan dana yang bersumber dari APBD itu.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Buru. Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku segera memeriksa lima komisioner KPUD guna memastikan transparansi anggaran,” tandas Koordinator Lapangan GMPRI Maluku Alken F dalam orasinya.

Menanggapi aspirasi dari massa GMPRI, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy minta, agar massa GMPRI melengkapi dokumen dan bukti hukum terkait laporan yang disampaikan.

“Kami menyambut baik aspirasi mahasiswa dan pemuda. Namun, kami minta agar data dan dokumen pendukung dilengkapi secara legal agar bisa ditindaklanjuti secara formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ardy.

Ardy berharap, para pemuda dan mahasiswa tak hanya menyuarakan dugaan Tipikor lewat aksi demonsterasi, tetapi juga harus dengan data/dokumen pendukung, serta melaporkan secara resmi ke pihak aparat penegak hukum, agar mudah ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. (S-26)

BERITA TERKAIT