AMBON, Siwalimanews â Anggota DPRD Kabupaten Tanimbar Christofol Louw, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah dilaporkan ke Polres Tanimbar, karena diduga menghina dan mencaci maki seorang wartawati melalui media sosial WhatsApp.
Kasus ini berawal dari pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang menjerat kakak kandung sang legislator, setelah proses penyerahan tersangka disertai barang bukti perkara tersebut, oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Dalam proses tersebut, sejumlah media turut menyiarkannya, termasuk wartawati salah satu media online di Maluku, Yanti Samangun.
Namun, reaksi wakil rakyat ini justru mengejutkan, bahkan ia menanggapi pemberitaan yang dibagikan melalui group WhatsApp dengan nada emosi, serta melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina martabat dan profesi wartawan.
Kontan saja tindakan tidak terpuji tersebut menimbulkan kekecewaan, hingga akhirnya Samngun melayangkan laporan resmi ke Polres Tanimbar.
âSetelah laporan saya layangkan, Polres Tanimbar sudah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk saya sendiri sebagai saksi korban,â ungkap Samangun kepada Siwalimanews melaui telepon selulernya, Kamis (18/9).
Menurut Samngun, sejak awal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan menyampaikan informasi kepada publik sesuai data resmi aparat penegak hukum. Namun, sikap yang ditunjukkan sang legislator dinilai tidak pantas, apalagi mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
âSebagai wartawati, saya hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Apa yang saya sampaikan ke publik adalah fakta hukum yang dirilis resmi pihak kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada yang direkayasa, apalagi ditujukan untuk menjatuhkan pihak tertentu,â tegas Samangun.
Menurut Samngun dalam kasus ini, sejumlah admin grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
âSelain beta, ada beberapa admin yang namanya sudah tercover dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga,â ucapnya.
Samangun juga membeberkan alasan melayangkan laporan, sebab sang wakil rakyat tersebut tidak miliki itikad baik untuk menempuh jalur mediasi, meski sebelumnya Wakil Ketua DPRD Tanimbar sempat mencoba menjadi penengah.
âMengapa beta layangkan laporan, karena Wakil Ketua DPRD sudah jadi penengah untuk mediasi antara beta dan pa dewan itu. Tapi sama sekali tak ada itikad baik hingga beta akhirnya melayangkan laporan secara resmi,â beber Samangun.
Samangun mengungkapkan, penyidik Polres Tanimbar telah memintanya untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai kerja-kerja pers.
âKasus ini semoga bisa membuka mata banyak pihak, bahwa menghina wartawan sama saja dengan merendahkan kebebasan pers yang dijamin undang undang. Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau menghormati profesi kami, bukan sebaliknya,â tandas Samangun.(S-26)