AMBON, Siwalima.id - Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismal, hingga kini belum mengembalikan dua mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikuasainya.
Dua mobil yang digunakan mantan Ketua tim Pengerak PKK Provinsi Maluku tersebut, masing-masing Toyota Innova Venturer 2.0 A/T dengan nomor polisi DE 1346 LM keluaran tahun 2020 dan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T bernomor polisi DE 1347 LM tahun keluaran 2020.
Penarikan kendaraan dinas milik daerah yang gencar dilakukan oleh Pemprov Maluku, sejalan dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tertuang dalam kesepakatan penataan aset, yang ditandatangani Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Adapun jumlah kendaraan bermotor,baik roda dua, maupun roda empat, yang harus dikembalikan berjumlah 65 unit.
Sebelumnya, bidang aset pada BPKAD Maluku dalam proses penertiban, justru menarik puluhan kendaraan dinas dari pensiunan ASN dan mantan pejabat Pemprov Maluku.
Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku, Gerry Lainsamputy kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11) mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Umum sebagai OPD pengguna, untuk menyurati Widya Pratiwi, terkait pengembalian aset milik daerah tersebut.
Suratnya kata Gerry, sudah diterbitkan, namun ketika diantar ke rumah pribadi Widya di kawasan Wailela, petugas yang menjaga pos rumah menolak untuk menerima surat tersebut.
“Bagian aset sudah membawa surat penarikan tapi petugas di pos jaga tidak berani terima,” ujar Gerry.
Ditanya langkah tegas apa yang akan ditempuh Pemprov Maluku terhadap dua mobil dinas tersebut, Gerry justru menolak berkomentar.
Tarik Paksa
Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengatakan, jika bagian aset sudah menyurati dan tidak diindahkan oleh mantan istri Gubernur Widya Pratiwi maka Pemprov harus menarik paksa aset daerah tersebut.
Pemprov Maluku katanya, tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penertiban aset, sebab akan menimbulkan kecurigaan berkaitan dengan loyalitas kepada mantan gubernur.
“Tidak ada yang kebal hukum artinya mantan pejabat atau siapapun itu harus ditarik. Itu aset daerah dan harus ditarik untuk dimanfaatkan apalagi kondisi daerah lagi menurun yang menyebabkan efisiensi di mana-mana,” kecam Talabessy.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh lemah berhadap mantan gubernur dan istri. Apalagi dari sisi aturan, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk membiarkan mobil dinas itu dikuasai Widya Pratiwi yang notabene tidak ada kaitan lagi dengan Pemprov Maluku.
Bakal Dilelang
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengungkapkan, nantinya seluruh kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor milik daerah tersebut akan dilelang. Hal ini dilakukan agar pengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Gubernur bilang, penarikan sejumlah kendaraan dinas ini juga, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami hanya melaksanakan rekomendasi KPK. Ini aset daerah, sehingga harus ditarik. Setelah itu akan dilelang dan pejabat pengguna tetap boleh ikut lelang, tapi melalui mekanisme yang benar,” jelas gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (19/11) lalu. (S-20/S-26)