AMBON, Siwalima.id - Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon serta kasus Pendapatan Asli Desa Laha, dipastikan akan tuntas.
“Terkait dengan penyidikan kasus dana BOS MTSN dan PAD Laha, Mudah-mudahan setelah selesai cuti bersama ini, dan dalam waktu dekat semoga sudah bisa ditingkatkan ketahap penyidikan, khusus yang mengarah pada penentuan tersangka,” tandas Talompo kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Kamis (26/3).
Plh Kajari Ambon ini juga menegaskan, untuk kerugian negara dalam kasus Dana BOS MTSN tahun anggaran 2022-2024, berdasarkan hasil audit dari auditor internal kejaksaan yaitu sebesar Rp 614 juta lebih.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus pengelolaan PAD Laha tahun 2020-2021 yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Kerugian negara ini merupakan hasil audit dari inspektorat Kota Ambon.
“Untuk kerugian negara sudah kita kantongi. Jadi kita pastikan kasus ini tetap berjalan dan mudah-mudahan dalam satu atau dua bulan ini semuanya sudah bisa kita tuntaskan,” ucap Talompo.
Ia juga memastikan, semua kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pasti akan dituntaskan oleh Kejari Ambon.
"Kalau sudah naik ke penyidikan, Kejari Ambon pantang mundur,” tegas Talompo.
Untuk diketahui, Kejari Ambon melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS pada MTSN Ambon tahun anggaran 2022-2024.
Total anggaran yang diterima sekolah tersebut, baik dari dana BOS maupun sumber lain, mencapai Rp3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran, antara lain, markup nota belanja, belanja fiktif, pemotongan dana kegiatan penerimaan siswa baru, penganggaran pembangunan yang tidak sesuai serta pembelanjaan yang tidak tercatat dalam buku kas umum.
Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Dijelaskan, di tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Pasalnya, dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam APBDes, namun kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBDes, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.(S-29)