AMBON, Siwalima.id – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya, Polres Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Tanimbar.
“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (14/1).
Iptu Maulana menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta tindak penganiayaan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY.
Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di wilayah perbukitan, hingga terlibat langsung di lokasi kejadian.
Untuk perkara kedua adalah, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam kedua perkara tersebut.
Para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik masih menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, hingga saat ini, keterlibatan tersebut belum didukung alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas kasat.
Terkait penggunaan senjata api, Iptu Maulana menegaskan, senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter tetap dikategorikan sebagai senjata api.
“Penggunaan senjata api tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan tetap merupakan pelanggaran hukum,” tulis kasat.
Senjata-senjata tersebut menurut Iptu Maulana, merupakan milik pribadi para tersangka. Sebagian senjata dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut dengan harga yang bervariasi.
Konflik ini sendiri, dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan. Eksekusi tersebut, telah dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari personel Polres Tanimbar.
“Kami menghimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” himbau kasat.
Polres Tanimbar berharap, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi hukumnya,” tandas kasat.(S-25)