SIWALIMA.id > Berita
Lapak Liar di Pasar Tiakur Dibongkar Satpol PP
Online | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 16:20 WIT

TIAKUR, Siwalima,id – Sejumlah lapak liar yang berada di lapak liar Kabupaten Maluku Barat Daya, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamonmg Praja.

Pembongkaran ini dilakukan, mengingat lapak-lapak tersebut tidak mengantongi izin operasional sehingga Disperindag melaksanakan penertiban. 

Plt Kadis Perindag Koperasi dan UMKM MBD, Johosez Leunufna, yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (10/2) menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena merupakan tugas pokok Disperindagkop MBD untuk melakukan penataan.

“Jadi memang kita sudah berikan ruang bagi masing-masing pedagang untuk lalukan pembongkaran sendiri. Di Blok A ada satu lapak yang lakukan penambahan tanpa koordinasi dengan Disperindag. Karena sesuai PKS yang ditanda tangani Disperindag dan Pedang itu cuma kios bukan memperluas usaha tanpa ada izin atau koordinasi dengan kami Disperindag,” jelas Leunufna.

Sedangkan di pasar kuliner malam kata Leunufna, dilakukan pembongkaran, karena sudah diberikan ruang selama satu minggu bagi para pedagang untuk lakukan pembongkaran secara mandiri sesuai komitmen yang dibangun bersama Disperindag. 

Bahkan DPRD lewat Komisi II juga sudah lakukan On the Spot di lokasi pasar kuliner itu dan ditemukan adanya kerusakan atap bangunan. Disitulah disepakati untuk lakukan perbaikan atap bangunan tersebut.

“Jadi konsep yang kita bangun itu kita ingin rehab parmanen. Karena memang konstruksi atapnya sudah putus dan bocor sehingga bisa menimbulkan musibah, sebab struktur tidak tertahan. Saya sudah kasih pikiran untuk rehab permanen, cuma pada saat itu ada komitmen bersama Komisi II DPRD dengan Disperindag untuk menutupi sementara dengan terpal dan sudah dilakukan. Sehingga wajib dilakukan pembongkaran yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan agar pasar terlihat indah dan bersih," ujar Leunufna.

Ia mengaku, pihaknya akan memberikan edukasi kepada para pedagang untuk penataan pasar sesuai peruntukan, sebab pada semua bagian pasar akan dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah.

"Ruang-ruang yang bisa dipakai untuk menarik retribusi kita pakai. Karena itu merupakan sarana yang dibangun pemerintah untuk digunakan pedagang untuk datangkan PAD, sehingga ruang yang menurut kita masih bisa kita pakai, kita pakai. Kalau menurut kita sudah diluar dari kewenangan Disperindag di pasar, berarti kita juga nanti berkoordinasi dengan dinas terkait, terkait kewenangannya,” jelas Leunufna.

Untuk sisa bangunan yang dibongkar ini menurut Leunufna, akan dikembalikan ke pemiliknya dan apabila belum diangkat oleh pemiliknya.(S-28)

BERITA TERKAIT