AMBON, Siwalima.id - Bencana tanah longsor yang terjadi di kawasan BTN Gadihu, membuat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengambil sikap tegas untuk tidak akan mentolerir lagi proses perizinan pembangunan yang bertentangan dengan aturan dan pertimbangan teknis.
Bahkan, walikota telah meminta Plt Sekretaris Kota Ambon untuk memanggil pihak pengembang untuk menelusuri proses pembangunan dan perizinan proyek pembangunan BTN tersebut. “Saya sudah sampaikan ke pak sekot untuk segara panggil pihak pengembang, BTN Gadihu,” ucap walikota kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (12/5).
Walikota menegaskan, pemanggilan terhadap pihak pengembang ini sangatlah penting dilakukan, agar pemerintah dapat mengetahui secara jelas seluruh tahapan dan proses yang telah dijalankan oleh perusahaan ini.
“Paling tidak kita harus ketahui proses pembangunan dari BTN ini,” tandas walikota.
Walikota menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan maupun mengabaikan aspek teknis.
“Saya tidak akan pernah tolerir proses-proses perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas walikota.
Menurut walikota, apabila suatu lokasi berdasarkan kajian teknis dinilai tidak layak dibangun, maka izin tidak boleh dipaksakan untuk diterbitkan dan selama dirinya menjabat sebagai Walikota Ambon, setiap proses perizinan pembangunan, wajib melalui pertimbangan teknis dari seluruh OPD terkait.
Kajian tersebut mencakup analisis dari Dinas LHP terkait Amdal, pertimbangan teknis dari Dinas PUPR, hingga dokumen pendukung lainnya.
Sementara terkait dengan kondisi bencana longsor di Kota Ambon, walikota mengaku, jumlah titik longsor kecil di wilayah tersebut sangat banyak dan tersebar di sejumlah kawasan.
“Untuk titik longsor kecil saja sangat banyak. Tahun lalu ada sekitar 300 sampai 400 lebih titik longsor kecil. Saya belum ingat angka pasti, karena masih tunggu laporan resmi dari BPBD,” ucap walikota.
Walaupun demikian, walikota memastikan, seluruh lokasi terdampak longsor telah dijangkau dan ditangani oleh pemerintah kota melalui dinas-dinas teknis terkait.
Fraksi Gerindra Soroti
Terpisah, Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ambon menilai, usulan penanganan tanggap bencana untuk Kota Ambon masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan, meski jumlah titik usulan mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw mengaku, usulan penanganan kawasan rawan bencana yang diajukan untuk Ambon, awalnya hanya sekitar 16 titik, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar 30 titik.
Namun, angka tersebut masih tergolong minim, jika dibandingkan dengan tingginya ancaman bencana yang saat ini menghantui hampir seluruh wilayah Kota Ambon.
“BNNP Ambon awalnya diusulkan kecil, sekitar 16 titik, lalu dirubah menjadi sekitar 30 titik. Tapi dengan kondisi kerawanan bencana di Ambon saat ini, itu masih sangat kurang dan perlu ada penambahan lagi,” ucap Laturiuw kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Pemerintah kata Laturiuw, tidak boleh hanya terpaku pada daftar usulan yang sudah diajukan untuk tahun 2026, sementara di lapangan, masih banyak titik rawan longsor dan bencana yang belum tersentuh penanganan.
Kondisi tersebut, bisa berdampak serius bagi keselamatan warga, apabila pemerintah lambat mengambil keputusan terhadap kawasan yang belum masuk dalam skema usulan resmi.
“Yang menjadi persoalan sekarang, bagaimana sikap pemerintah terhadap lokasi-lokasi yang belum diusulkan, tetapi faktanya sudah sangat rawan dan mengancam masyarakat,” tandas Laturiuw.
Ia mencontohkan, kawasan Batu Merah yang baru-baru ini mengalami longsor besar, dimana pemerintah harus segera memastikan, apakah kawasan tersebut masuk dalam daftar prioritas penanganan atau tidak.
“Kalau ternyata tidak masuk usulan, lalu apa langkah pemerintah? Apakah warga harus menunggu sampai tahun berikutnya baru ada tindakan? Ini yang harus dijawab,” tandas Laturiuw.
Untuk itu, Fraksi Gerindra minta Pemkot Ambon untuk segera mengambil kebijakan tanggap darurat terhadap seluruh titik rawan bencana, tanpa harus menunggu proses administrasi usulan semata. “Warga butuh kepastian dan rasa aman. Peme-rintah harus hadir cepat, sebelum bencana yang lebih besar terjadi,” tegas Laturiuw. (S-30/S-10)