KASUS kekerasan PRT di Benhil 2026 tidak boleh terulang. UU No 2/2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah disahkan, tetapi tanpa langkah operasional yang segera, hukum itu berisiko berhenti sebagai dokumen, bukan perlindungan nyata. Proses pendataan dari RT dan RW sesungguhnya sudah bisa dimulai sekarang, sebagai fondasi pencegahan kekerasan terhadap PRT.
Negara selama ini terjebak dalam ilusi berbahaya: menunggu regulasi sempurna sebelum bertindak. Dalam konteks perlindungan PRT, penundaan itu berarti membiarkan jutaan pekerja tetap 'tidak terlihat', tidak tercatat, tidak terlindungi, dan tidak terjangkau oleh layanan dasar.
Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi sinyal untuk segera menggerakkan sistem yang sudah ada, bukan alasan untuk menunda.
Infrastruktur sosial dan administratif sebenarnya telah tersedia, tetapi belum diarahkan sesuai dengan mandat UU. Saat ini diperlukan keberanian untuk mengoperasikan sistem yang ada dengan tujuan baru.
Policy recommendation yang disusun Institut Sarinah menawarkan jalan yang realistis sekaligus strategis: memulai dari langkah yang bisa dilakukan sekarang (call rendah), sambil membuka jalan menuju reformasi yang lebih besar (call tinggi).
CALL RENDAH: MANFAATKAN DATA YANG TERSEDIA
Masalahnya bukan ketiadaan data, melainkan kegagalan negara menghubungkan data yang sudah ada ke dalam sistem layanan. Relasi kerja PRT sesungguhnya telah dikenal di tingkat RT/RW, komunitas, bahkan dalam praktik kerja sehari-hari, tetapi semuanya berhenti di tingkat lokal. Negara tidak melihat karena tidak membangun jembatan menuju sistem administrasi nasional.
Akibatnya sangat serius. PRT tidak masuk basis data layanan publik sehingga akses terhadap BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan sosial menjadi terbatas. Dalam situasi kekerasan, posisi mereka semakin rentan karena secara administratif mereka 'tidak ada'.
Di sinilah fungsi peraturan pemerintah (PP) seharusnya ditempatkan secara tepat: bukan sekadar menambah norma, melainkan juga menciptakan mesin operasional. Namun, ketiadaan PP tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bergerak. Pendataan dapat dan harus dimulai sekarang sebagai langkah call rendah.
Pendekatan itu ialah yang paling realistis karena tidak perlu perubahan besar seperti reformasi KTP dalam jangka pendek. Yang dibutuhkan hanyalah penambahan lapisan data sederhana, yaitu informasi pekerjaan dan domisili kerja yang terhubung dengan NIK.
Pendataan itu dapat segera dijalankan melalui sistem yang sudah ada: RT/RW sebagai pintu masuk, desa/kelurahan sebagai pengolah awal, dan dukcapil sebagai pusat integrasi data. Dari sana, data dapat langsung dihubungkan dengan BPJS dan sistem bantuan sosial. Itu bukan persoalan anggaran besar, melainkan soal koordinasi dan kemauan politik.
Intinya jelas: pelayanan tidak harus menunggu PP. Akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat segera diperluas jika data minimal tersedia. Program bansos juga dapat mulai menjangkau PRT sebagai kelompok pekerja rentan. Perlindungan harus berjalan paralel dengan regulasi, bukan menunggu regulasi selesai.
CALL TINGGI: PENCANTUMAN
PROFESI DALAM KTP
Langkah minimal tidak boleh menjadi tujuan akhir. Dalam jangka panjang, pengakuan profesi PRT dalam sistem identitas nasional ialah keharusan, bukan hanya secara administratif, melainkan juga politis, ekonomis, dan kultural.
Selama kerja domestik tidak diakui sebagai profesi, ia akan terus dipandang sebagai 'bukan kerja'. Akibatnya, eksklusi akan terus berulang dan UU PPRT kehilangan maknanya.
Reformasi itu memang tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi harus dibangun secara bertahap di atas fondasi data yang sudah berjalan. Di sinilah logika kebijakan menjadi tegas: call rendah bukan alternatif dari call tinggi, melainkan prasyaratnya.
Aktor yang paling menentukan keberhasilan itu ialah pemerintah daerah. Pemda bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan juga simpul utama antara komunitas dan negara. Mereka memiliki kedekatan dengan RT/RW sekaligus akses ke sistem dukcapil dan layanan publik. Tanpa mandat yang jelas, mereka akan tetap berada dalam posisi pasif.
Karena itu, PP yang akan datang harus secara eksplisit menegaskan peran pemda sebagai pelaksana utama: melakukan pendataan aktif, mengintegrasikan data, dan memastikan keterhubungan dengan layanan nyata.
Sesungguhnya, itu bukan hanya soal pendataan PRT. Itu ialah fondasi bagi pembangunan care economy Indonesia. Mengakui dan mendata PRT berarti mengakui kerja perawatan sebagai bagian dari ekonomi, membuka ruang bagi perencanaan layanan, investasi publik, dan penciptaan pekerjaan layak.
Kemendagri memegang posisi strategis dalam proses itu, bukan sekadar sebagai administrator data, melainkan juga sebagai arsitek integrasi antara identitas, layanan, dan kebijakan sosial. Peran itu tidak bisa ditunda.
Kita tidak membutuhkan sistem baru. Kita membutuhkan keputusan untuk bertindak sekarang. Menunggu PP yang sempurna hanya akan memperpanjang ketidakadilan. Sebaliknya, memulai dari langkah sederhana akan menciptakan momentum perubahan nyata.
Di titik itu, pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada retorika dukungan terhadap UU PPRT. Dibutuhkan instrumen cepat yang mampu sekaligus mendorong dan memudahkan pemerintah daerah bergerak segera.
Ada tiga langkah konkret yang dapat dilakukan tanpa menunggu PP selesai. Kemendagri harus segera menerbitkan surat edaran (SE) menteri kepada seluruh kepala daerah yang mewajibkan pendataan PRT melalui RT/RW dan desa/kelurahan sebagai bagian dari pemutakhiran data kependudukan. SE itu merupakan instrumen komando awal yang cukup kuat untuk menggerakkan birokrasi daerah.
Kemendagri perlu memperkuat langkah tersebut dengan permendagri teknis yang mengatur format data minimal, yaitu nama, NIK, lokasi kerja, dan pemberi kerja, serta alur integrasi ke dukcapil. Regulasi itu akan memberikan kepastian operasional sehingga daerah tidak memiliki alasan untuk menunda.
Sebagai pelengkap, diperlukan instruksi lintas kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenaker, Kemenkes, dan Kemensos untuk membuka akses layanan, terutama BPJS dan bantuan sosial, berbasis data awal tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat langsung melihat manfaat konkret dari pendataan.
Kombinasi SE sebagai pemicu cepat, permendagri sebagai panduan teknis, dan instruksi lintas sektor sebagai insentif layanan akan mengubah pemda dari penonton menjadi pelaksana aktif. Negara harus menunjukkan bahwa bergerak sekarang ialah keharusan, bukan pilihan, agar PP yang disusun nantinya benar-benar komprehensif, termasuk pengisian profesi PRT dalam KTP.
Jika langkah-langkah itu tidak segera diambil, UU PPRT berisiko menjadi sekadar simbol politik tanpa dampak nyata. Setiap keterlambatan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga tentang kehidupan dan keselamatan para pekerja rumah tangga yang seharusnya dilindungi negara. Oleh: Mukhamad Najib Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Guru Besar IPB University.(*)