AMBON, Siwalima.id - Nama Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto dicatut dalam isu tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru. Selain nama Kapolda, nama Pangdam XV Pattimura juga demikian.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menepis isu tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kapolda Maluku dan Pangdam XV Pattimura serta seluruh Forkopimda Maluku dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, merupakan bagian dari Satgas penertiban dan pengamanan yang dibentuk oleh Gubernur Maluku.
“Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda lainnya, bertugas melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya marak terjadi di kawasan tersebut. Jadi itu berkaitan dengan penanganan,” jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (12/2).
Menurutnya, jumlah PETI yang semula diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik kini telah ditertibkan.
“Saat ini kawasan Gunung Botak sudah bersih dari para penambang ilegal,” tandas Kombes Rositah.
Aktivitas pertambangan di area tertentu kata Kombes Rositah, kini dikelola oleh 10 koperasi. Pengelolaan tersebut, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan pengaturan dari pemerintah daerah.
Apabila ditemukan pelanggaran berupa pencatutan nama, pencemaran nama baik, maupun praktik pertambangan ilegal, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Polda dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi, termasuk apabila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining,” tulis Kombes Rositah.
Ia juga menegaskan komitmen Polri, khususnya Polda Maluku, dalam menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku.
Selain itu, ia juga mengingatkan, pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan, terutama prinsip keberimbangan atau cover both sides.
Rositah menilai, pencantuman nama pejabat tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Polda Maluku menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tulis Kombes Rositah.
Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk klarifikasi dan dialog dengan insan pers guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan berimbang.
Rositah juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan yang menyebut nama pejabat negara tanpa konfirmasi dapat memicu disinformasi dan merusak kepercayaan publik.
“Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, namun setiap pemberitaan wajib diverifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi,” cetus Kombes Rositah.(S-25)