Iklan Homepage 1
SIWALIMA.id > Berita
Polsek Namlea Sita 160 Liter Sopi di Desa Jamilu
Online | Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 17:56 WIT

NAMLEA, Siwalima.id – Personel Polsek Namlea dalam melakukan patroli Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin Kapolsek Iptu Charles Langitan, berhasil menyita 160 liter minuman keras tradisional jenis sopi milik warga di Desa Jamilu dan Sanleko, Kecamatan, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu pagi (24/1).

Kapolsek usai patroli menjelaskan, 160 liter miras jenis sopi yang diamankan itu, berasal dari tempat penyulingan milik warga di Desa Jamilu dan Sanleko. 

“Ratusan liter sopi ini dikemas dalam 32 jerigen berukuran 5 liter,”  jelas kapolsek.

Selama berpatroli jelas kapolsek, pemilik penyulingan sopi hanya diberikan teguran dan peringatan keras, dikarenakan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 316, baru ditetapkan di bulan Januari tahun 2026 dan masih dalam tahap sosialisasi.

Selama berada di kedua desa tersebut, kapolsek yang memimpin langsung patroli itu, juga memusnahkan lokasi arena sabung ayam dengan cara dibakar. Sedangkan para penjudi sabung ayam sudah duluan melarikan diri saat tim patroli tiba. 

Patroli KRYD pagi ini digelar, berdasarkan perintah Kapolres Buru, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib serta kondusif menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Selain sweping miras, kapolsek bersama timnya, juga menyampaikan himbauan kamtibmas di Desa Jamilu dan Sanleko, sekaligus mensosialisasi KUHP terbaru, terkait dengan pasal 316 KUHP Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 yang mengatur pidana bagi setiap orang, bila kedapatan mabuk di tempat umum, sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Masyarakat di kedua desa ini juga, diajak untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban.

Selain itu para pemuda diminta juga untuk menghindari aksi balap liar, guna keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, supaya terciptanya ketertiban arus lalu lintas dan suasana kamtibmas yang nyaman dan kondusif.

“Saya minta masyarakat untuk menghindari segala tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pinta kapolsek.

Masyarakat juga diminta agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun obat terlarang (Narkoba) yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh dan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Warga di kedua desa tersebut juga, diajak untuk menghindari segala bentuk penyakit masyarakat seperti, judi maupun tindakan prostitusi, dikarenakan hal seperti itu akan berimbas pada dampak sosial maupun hukum serta dampak kesehatan.

“Saya harap masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita hoax yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat harus dengan bijak menelaah setiap berita yang tersebar,” himbau kapolsek.(S-15)

BERITA TERKAIT