SIWALIMA.id > Berita
Tarik Perhatian Pempus ke Maluku, Pemprov Harus Bentuk Majelis Adat
Online | Selasa, 23 September 2025 pukul 01:06 WIT

AMBON, Siwalimanews – Untuk menarik perhatian pemerintah khusus ke Mauku, maka pemerintah provinsi harus membentuk majelis adat hingga level negeri.

Usulan itu, disampaikan, anggota Komite I DPD Paul Finsen Mayor, merespon minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku.

Paul menjelaskan, Maluku sebagai daerah yang bercirikan adat, tentu harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat seperti Papua yang mendapatkan otonomi khusus. Namun jika perhatian itu tidak didapatkan, maka pemprov sudah harus berinisiatif untuk memperkuat sistem kelembagaan adat, seperti yang dilakukan Papua agar ada perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Salah satu solusi yang harus dibuat pemprov adalah membentuk majelis adat, ini sebagai bentuk kekuatan masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensi nilai-nilai budaya. Saya yakin pasti negara perhitungkan Maluku sebagai daerah adat,” ucap Paul.

Menurutnya, pada pasal 18 B UUD 1945 telah menegaskan, negara mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup di kalangan masyarakat adat setempat, maka untuk mempertegas status adat itu diperlukan majelis adat.

Masyarakat adat Papua membentuk dewan adat Papua, untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua yang terbukti dengan munculnya otonomi khusus.

“Coba cek dibeberapa daerah yang mendapatkan kekhususan dari pemerintah pusat, semuanya memiliki sistem adat yang jelas sebagai bentuk kekuatan adat itu, maka Maluku juga harus menerapkannya,” tandas Paul.

Paul menegaskan, jika pemerintah provinsi ingin bekerja keras untuk perbaikan Maluku, maka harus dimulai dengan pelembagaan adat secara terstruktur, mulai dari provinsi hingga desa-desa.

“Menurut saya pemprov hanya perlu anggarkan Rp5 miliar untuk buat majelis adat, itu pun kalau gubernur mau kerja nyata untuk orang Maluku,” tutur Paul.(S-20)

BERITA TERKAIT