SIWALIMA.id > Berita
Tiga Penjual Kayu Ilegal Diamankan Polisi
Headline , Hukum | Jumat, 21 November 2025 pukul 16:43 WIT

AMBON, Siwalima,id - Tiga terduga pelaku jual beli kayu santigi tanpa izin berhasil diamankan perso­nel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Maluku Barat Daya di Pelabuhan Kai­watu, Kecamatan Pulau Moa.

Ketiga pelaku ini di­amankan pada, Rabu (12/11) disaat ketiganya di­duga hendak mengirim 20 koli kayu Santigi ke Kota Kupang dengan menggunakan kapal perintis, KM Sabuk Nusantara 38.

“Ketiga pelaku dan barang bukti ini diamankan di Pela­buhan Kaiwati. Saat dipe­riksa ternyata, seluruh kayu yang hendak dikirim itu tidak disertai dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga pelaku ber­sama barang bukti lang­sung dibawa ke Polres MBD untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Waka­polres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, dalam rilisnya yang diterima re­daksi Siwalima, Kamis (20/11).

Wakapolres mengaku,s etelah penyidik Satreskrim Polres MBD berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku, ternyata diketahui bahwa, kayu Santigi tidak termasuk kategori kayu dilindungi, namun kayu ini, merupakan komoditas yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa izin. 

Namun, peredaran kayu ini juga tidak bisa bebeas begitu saja, sebab harus melalui perusahaan yang memiliki kualifikasi perizinan resmi. 

Atas temuan tersebut, maka disepakati penyerahan barang bukti 20 koli kayu santigi ke pihak BKSDA untuk penanganan proses hukum selanjutnya.

“Penyerahan barang bukti ini, dilakukan oleh KBO Satreskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara,” tulis wakapolres dalam rilisnya.

Wakapolres menegaskan, langkah cepat dalam menangani perkara penyelundupan ini, menunjukkan keseriusan Polres MBD dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.

“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk pastikan penanganannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas wakapolres.

Masih dalam rilis itu, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana menegaskan, apa yang dilakukan personel Satreskrim ini, merupakan komitmen Polres MBD terhadap penegakan hukum dibidang lingkungan hidup.

“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” tulis Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi penyidik Satreskrim dan BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang dinilainya profesional dan terukur.

“Penyerahan barang bukti ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tambah Kapolres.

Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini menurut Kapolres, pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD sangatlah penting.

“Meski tidak termasuk kayu dilindungi, Santigi memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga rawan disalahgunakan melalui praktik perdagangan tanpa izin,” jelas Kapolres. (S-25)

BERITA TERKAIT