SIWALIMA.id > Berita
Wastebin di Jalan dr Siwabessy Dibakar OTK
Daerah | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Fasilitas tempat sampah (wastebin) yang disediakan pemerintah kota untuk mendukung pengelolaan persampahan di Kota Ambon, kembali mengalami kerusakan, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu wastebin yang ditempatkan di depan kompleks persekolahan YPPK  Dr JB Sitanala tepatnya di Jalan Dr Siwabessy, Batu Gantung , Kecamatan Nusaniwe dibakar orang tak dikenal. 

Padahal, fasilitas tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di kota ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (12/3), menyayangkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyediakan berbagai fasilitas pendukung kebersihan, namun belum sepenuhnya dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas yang ada.

“Ini sebenarnya niat baik pemerintah untuk meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Ambon. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran sebagian masyarakat untuk menjaga fasilitas yang sudah disiapkan,” ucap Gaspersz.

Ia menjelaskan, wastebin yang ditempatkan di berbagai titik strategis ini, bertujuan memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih

Namun, tindakan perusakan seperti pembakaran wastebin, justru merugikan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kebersihan.

Ia berharap, masyarakat dapat ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah, sehingga program pengelolaan persampahan di Kota Ambon dapat berjalan dengan baik.

“Fasilitas yang disiapkan ini untuk kepentingan bersama. Karena itu kami berharap masyarakat dapat menjaga dan merawatnya agar tetap bisa digunakan,” himbau Gaspersz.

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan mengingatkan lanjut Gaspersz, bahwa perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mg-1)

BERITA TERKAIT