SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Soal Kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam, Bupati Aru Layak Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 17 September 2025 pukul 23:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menilai Bupati Timotius Kaidel layak diperiksa dalam ke­dudukannya sebagai kontraktor proyek jalan Lingkar Wokam di Keca­matan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Bupati kala itu bertindak sebagai kontrak­tor yang mengerjakan proyek me­nghubungkan Desa Tu­ngu­watu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan angga­ran Rp36,7 miliar.

Kendati menguras ang­garan negara puluhan miliar, namun sayangnya proyek jalan itu tidak selesai diker­jakan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya hi­ngga saat ini.

“Langkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitas­nya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/9).

Pellu bilang, ketika suatu peker­jaan yang dibiayai dengan anggaran negara dan tidak selesai sesuai de­ngan kontrak, maka potensi tindak pidana sudah ada.

Karenanya, Kejati Maluku harus serius untuk mengusut kasus ini hingga tuntas termasuk dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk memeriksa Bupati, Timotius Kadel

“Langkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kon­traktor yang mengerjakan pro­yek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/9).

Pellu menjelaskan, ketika suatu pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran negara dan tidak selesai sesuai dengan kontrak maka potensi tindak pidana sudah ada.

Karenanya, Kejari Aru harus se­rius untuk mengusut kasus ini hi­ngga tuntas termasuk dengan mema­nggil pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Langkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (16/9).

Apalagi jika terhadap proyek jalan lingkar Wokam tersebut telah ada temuan BPK dimana ada kerugian negara yang mencapai 4 miliar.

Artinya temuan BPK tersebut kata Pellu harus dijadikan dasar bagi Kejati Maluku mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

Pellu menegaskan, siapapun yang diduga terlibat termasuk Bupati Aru dalam kedudukannya sebagai kon­traktor saat itu harus diperiksa sesuai hukum acara.

“Tidak ada yang satu orang pun yang kebal hukum disini, jadi kalau bupati dalam kedudukannya sebagai kontraktor maka wajib diperiksa,” tegas Pellu.

Dukung Periksa

Sementara itu, Aktivis Anti Ko­rupsi dari Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengaku, rencana jaksa untuk memeriksa Bupati Aru Timo­tius Kaidel sudah tepat dalam kapa­sitasnya sebagai kontraktor.

Dijelaskan, pemanggilan bupati sangat penting dalam proses peme­riksaan perkara yang sementara diusut guna mendapatkan alat bukti.

“Memang kontraktor harus dipa­nggil untuk dimintai keterangan, persoalan kontraktor itu sudah jadi bupati tapi tetap harus dipanggil,” ucap Talabessy.

Publik kata Talabessy saat ini menaruh perhatian serius terhadap kasus jalan lingkar Wokam maka perlu adanya ketegasan dari Kejati untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Talabessy menekankan tidak boleh ada pihak-pihak yang lepas dari hukum jika memang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Masyarakat mendukung penuh Kejati dalam membongkar kasus ini, apalagi kalau sudah ada temuan BPK malah itu lebih baik lagi,” tandasnya.

Tuntaskan

Terpisah, Praktisi Hukum Jidon Bat­momolin, menegaskan kasus proyek Jalan Lingkar Wokam harus ditangani secara serius oleh Kejati Maluku.

Menurutnya, hukum sudah sa­ngat terang, jika ada indikasi pe­nyimpangan maka langkah penyi­dikan wajib dilakukan tanpa pan­dang bulu.

“Kalau suatu pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara tidak selesai, maka itu sudah nyata-nyata bermasalah. Jangan sampai fakta hukum yang terang ini tertutupi hanya karena pelaksana proyek kini menjabat sebagai bupati,” tegas Batmomolin, kepada Siwalima di PN Tipikor Ambon, Selasa (16/9).

Dikatakan, dalam perkara dengan nilai kontrak Rp36,7 miliar tersebut, apalagi sudah ada temuan Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) yang me­nunjukkan indikasi kerugian negara sekitar Rp4 miliar, maka tindakan preventif berupa pemanggilan dan pemeriksaan wajib dilakukan.

“Langkah jaksa memanggil bupati sangat tepat. Itu bagian dari upaya menggali bukti. Jika ada indikasi, harus segera ditindaklanjuti agar penyidikan tidak kehilangan momentum,” jelasnya.

Batmomolin menegaskan, hukum tidak boleh berhenti ditengah jalan. Status jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindar dari pros­es hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang pekerjaannya tidak selesai, maka kedudukannya seka­rang sebagai bupati tidak boleh jadi tameng. Kewajiban hukum tetap berjalan. Masyarakat menunggu ke­tegasan, dan Kejati harus buktikan bahwa hukum benar-benar ditegak­kan,” tandasnya.

Bupati Aru

Setelah delapan pejabat Peme­rintah Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa dalam kasus dugaan tin­dak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, maka siap-siap Bupati, Timotius Kadel juga me­nyusul.

Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu akan diperiksa terkait proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabu­paten Kepulauan Aru tahun ang­garan 2018.

Bupati saat ini masih bertindak sebagai kontraktor yang mengerja­kan proyek menghubungkan Desa Tu­ngu­watu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar.

Kejati Maluku memastikan akan juga memeriksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontraktor,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (As­pidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tanggiling kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).

Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa se­jumlah pihak di Kabupaten Kepu­lauan Aru.

“Kalau soal bupati, nanti kita me­ngarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kon­trak­tor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.

Aspidsus menjelaskan, penyeli­dikan kasus tersebut juga disertakan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,” terangnya.

11 Diperiksa

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa sedi­kitnya 11 orang saksi baik itu pejabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP

Terakhir pada Jumat (12/9) penyi­dik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.

Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Sam­loy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.

Tinjau Lokasi

Guna memperdalam dugaan korupsi Kasus proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan PP Aru, Tim jaksa Kejati Maluku turun lapangan.

Berdasarkan informasi yang ber­ha­sil dihimpun Siwalima, Senin (15/9) Sabtu (13/9) tiga orang jaksa dari Pid­sus Kejati Maluku didampingi bebe­rapa jaksa dari Kejari Aru bersama, PPK dan staf Dinas PU Aru turun melihat kondisi jalan proyek tersebut.

“Untuk mengetahui secara pasti, tim jaksa Pidsus Kejati Maluku turun pada tiga titik yakni Desa Gorar, Desa Laulau dan Nafar,” sumber yang meminta namanya tidak di publikasikan.

Selain itu, lanjut sumber, kondisi jalan sudah tertutup rumput maupun pohon-pohon, karena sudah lama.

Dikatakan, pihaknya hanya mam­pu berjalan kurang lebih 3 kilo meter dari titik star dari desa nafar, dan tidak bisa menembus ruas jalan antar desa, baik dari Desa Nafar ke Laulau maupun Laulau ke Desa Gorar, begitu sebaliknya.

Diketahui, tim jaksa dari pidsus Kejati Maluku ini turun ke lokasi proyek menggunakan satu unit loangboad dengan membawah dua unit sepeda motor trail untuk di pakai menelusuri lokasi proyek.

Namun, karena kondisi jalan sudah rusak parah dan ditumbuhi rerumputan dan pohon, terpaksa untuk menelusuri harus menempuh jalan kaki.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Timo juga sempat maju bertarung merebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah.

Kabarnya, ada uang bernilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk meng­hentikan penyelidikan kasus terse­but. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.

Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini, sudah dicairkan seluruhnya.

Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di

Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 – Januari 2016 lalu.

Diduga, perusahaan itu berma­salah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinah­kodai oleh, H Amsar Sheba ini ke­mudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Konon pengusaha asal Bumi Jargaria yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang menggu­na­kan perusahaan ini untuk meng­garap proyek jumbo itu. Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.

Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.

Akibat tidak dibangunnya go­rong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah. (S-20/S-26)

BERITA TERKAIT