AMBON, Siwalimanews –Â Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menilai Bupati Timotius Kaidel layak diperiksa dalam keÂdudukannya sebagai kontraktor proyek jalan Lingkar Wokam di KecaÂmatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Bupati kala itu bertindak sebagai kontrakÂtor yang mengerjakan proyek meÂnghubungkan Desa TuÂnguÂwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaÂran Rp36,7 miliar.
Kendati menguras angÂgaran negara puluhan miliar, namun sayangnya proyek jalan itu tidak selesai dikerÂjakan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya hiÂngga saat ini.
âLangkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitasÂnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,â ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/9).
Pellu bilang, ketika suatu pekerÂjaan yang dibiayai dengan anggaran negara dan tidak selesai sesuai deÂngan kontrak, maka potensi tindak pidana sudah ada.
Karenanya, Kejati Maluku harus serius untuk mengusut kasus ini hingga tuntas termasuk dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk memeriksa Bupati, Timotius Kadel
âLangkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai konÂtraktor yang mengerjakan proÂyek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,â ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/9).
Pellu menjelaskan, ketika suatu pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran negara dan tidak selesai sesuai dengan kontrak maka potensi tindak pidana sudah ada.
Karenanya, Kejari Aru harus seÂrius untuk mengusut kasus ini hiÂngga tuntas termasuk dengan memaÂnggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
âLangkah jaksa periksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam itu sudah tepat dalam upaya menggali barang bukti,â ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Selasa (16/9).
Apalagi jika terhadap proyek jalan lingkar Wokam tersebut telah ada temuan BPK dimana ada kerugian negara yang mencapai 4 miliar.
Artinya temuan BPK tersebut kata Pellu harus dijadikan dasar bagi Kejati Maluku mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
Pellu menegaskan, siapapun yang diduga terlibat termasuk Bupati Aru dalam kedudukannya sebagai konÂtraktor saat itu harus diperiksa sesuai hukum acara.
âTidak ada yang satu orang pun yang kebal hukum disini, jadi kalau bupati dalam kedudukannya sebagai kontraktor maka wajib diperiksa,â tegas Pellu.
Dukung Periksa
Sementara itu, Aktivis Anti KoÂrupsi dari Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengaku, rencana jaksa untuk memeriksa Bupati Aru TimoÂtius Kaidel sudah tepat dalam kapaÂsitasnya sebagai kontraktor.
Dijelaskan, pemanggilan bupati sangat penting dalam proses pemeÂriksaan perkara yang sementara diusut guna mendapatkan alat bukti.
âMemang kontraktor harus dipaÂnggil untuk dimintai keterangan, persoalan kontraktor itu sudah jadi bupati tapi tetap harus dipanggil,â ucap Talabessy.
Publik kata Talabessy saat ini menaruh perhatian serius terhadap kasus jalan lingkar Wokam maka perlu adanya ketegasan dari Kejati untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Talabessy menekankan tidak boleh ada pihak-pihak yang lepas dari hukum jika memang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.
âMasyarakat mendukung penuh Kejati dalam membongkar kasus ini, apalagi kalau sudah ada temuan BPK malah itu lebih baik lagi,â tandasnya.
Tuntaskan
Terpisah, Praktisi Hukum Jidon BatÂmomolin, menegaskan kasus proyek Jalan Lingkar Wokam harus ditangani secara serius oleh Kejati Maluku.
Menurutnya, hukum sudah saÂngat terang, jika ada indikasi peÂnyimpangan maka langkah penyiÂdikan wajib dilakukan tanpa panÂdang bulu.
âKalau suatu pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara tidak selesai, maka itu sudah nyata-nyata bermasalah. Jangan sampai fakta hukum yang terang ini tertutupi hanya karena pelaksana proyek kini menjabat sebagai bupati,â tegas Batmomolin, kepada Siwalima di PN Tipikor Ambon, Selasa (16/9).
Dikatakan, dalam perkara dengan nilai kontrak Rp36,7 miliar tersebut, apalagi sudah ada temuan Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK) yang meÂnunjukkan indikasi kerugian negara sekitar Rp4 miliar, maka tindakan preventif berupa pemanggilan dan pemeriksaan wajib dilakukan.
âLangkah jaksa memanggil bupati sangat tepat. Itu bagian dari upaya menggali bukti. Jika ada indikasi, harus segera ditindaklanjuti agar penyidikan tidak kehilangan momentum,â jelasnya.
Batmomolin menegaskan, hukum tidak boleh berhenti ditengah jalan. Status jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindar dari prosÂes hukum.
âTidak ada yang kebal hukum. Kalau memang pekerjaannya tidak selesai, maka kedudukannya sekaÂrang sebagai bupati tidak boleh jadi tameng. Kewajiban hukum tetap berjalan. Masyarakat menunggu keÂtegasan, dan Kejati harus buktikan bahwa hukum benar-benar ditegakÂkan,â tandasnya.
Bupati Aru
Setelah delapan pejabat PemeÂrintah Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa dalam kasus dugaan tinÂdak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, maka siap-siap Bupati, Timotius Kadel juga meÂnyusul.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu akan diperiksa terkait proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, KabuÂpaten Kepulauan Aru tahun angÂgaran 2018.
Bupati saat ini masih bertindak sebagai kontraktor yang mengerjaÂkan proyek menghubungkan Desa TuÂnguÂwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar.
Kejati Maluku memastikan akan juga memeriksa Bupati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor
âSiapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontraktor,â tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (AsÂpidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tanggiling kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).
Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa seÂjumlah pihak di Kabupaten KepuÂlauan Aru.
âKalau soal bupati, nanti kita meÂngarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,â tegasnya.
Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh konÂtrakÂtor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.
Aspidsus menjelaskan, penyeliÂdikan kasus tersebut juga disertakan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
âAda temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,â terangnya.
11 Diperiksa
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa sediÂkitnya 11 orang saksi baik itu pejabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP
Terakhir pada Jumat (12/9) penyiÂdik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.
Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan SamÂloy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.
Tinjau Lokasi
Guna memperdalam dugaan korupsi Kasus proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan PP Aru, Tim jaksa Kejati Maluku turun lapangan.
Berdasarkan informasi yang berÂhaÂsil dihimpun Siwalima, Senin (15/9) Sabtu (13/9) tiga orang jaksa dari PidÂsus Kejati Maluku didampingi bebeÂrapa jaksa dari Kejari Aru bersama, PPK dan staf Dinas PU Aru turun melihat kondisi jalan proyek tersebut.
âUntuk mengetahui secara pasti, tim jaksa Pidsus Kejati Maluku turun pada tiga titik yakni Desa Gorar, Desa Laulau dan Nafar,â sumber yang meminta namanya tidak di publikasikan.
Selain itu, lanjut sumber, kondisi jalan sudah tertutup rumput maupun pohon-pohon, karena sudah lama.
Dikatakan, pihaknya hanya mamÂpu berjalan kurang lebih 3 kilo meter dari titik star dari desa nafar, dan tidak bisa menembus ruas jalan antar desa, baik dari Desa Nafar ke Laulau maupun Laulau ke Desa Gorar, begitu sebaliknya.
Diketahui, tim jaksa dari pidsus Kejati Maluku ini turun ke lokasi proyek menggunakan satu unit loangboad dengan membawah dua unit sepeda motor trail untuk di pakai menelusuri lokasi proyek.
Namun, karena kondisi jalan sudah rusak parah dan ditumbuhi rerumputan dan pohon, terpaksa untuk menelusuri harus menempuh jalan kaki.
Kronologis
Untuk diketahui, kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.
Timo juga sempat maju bertarung merebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah.
Kabarnya, ada uang bernilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk mengÂhentikan penyelidikan kasus terseÂbut. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.
Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini, sudah dicairkan seluruhnya.
Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di
Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 – Januari 2016 lalu.
Diduga, perusahaan itu bermaÂsalah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinahÂkodai oleh, H Amsar Sheba ini keÂmudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten KepuÂlauan Aru.
Konon pengusaha asal Bumi Jargaria yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang mengguÂnaÂkan perusahaan ini untuk mengÂgarap proyek jumbo itu. Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi.
Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.
Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.
Akibat tidak dibangunnya goÂrong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah. (S-20/S-26)