SIWALIMA.id > Berita
Akankah Masalah Ruko Mardika Tersentuh Hukum?
Visi | Kamis, 8 Januari 2026 pukul 16:31 WIT

KASUS dugaan korupsi Ruko Mardika yang diduga merugikan keuangan negara itu dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal Pansus DPRD Maluku menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi negara dirugikan, dari pengelolaan Ruko Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

Lalu, apakah masalah Ruko Mardika itu tersentuh hukum ?

DPRD Maluku diminta untuk segera menyurati KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Ruko Mardika, yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur. 

Langkah ini diambil, karena DPRD menemukan fakta adanya dugaan korupsi dari pengelolaan 140 unit Ruko Mardika yang dikelola PT BPT.

Praktisi hukum, Hendry Lusikooy mendukung langkah DPRD Maluku yang terus memperjuangkan kasus Ruko Mardika yang diduga bermasalah. 

Ia menilai sikap DPRD Maluku yang berencana melimpahkan penanganan dugaan kasus Ruko Mardika ke KPK merupakan langkah tepat dan mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Walaupun Kejati Maluku telah menutup penanganan kasus ini, DPRD Maluku tetap menunjukkan komitmen untuk mencari keadilan dengan mendorong agar dugaan tipikor Ruko Mardika dilimpahkan ke KPK. 

DPRD Maluku me¬miliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik dan berdampak langsung pada masyarakat.

Ruko Mardika adalah proyek strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, DPRD tidak boleh berhenti hanya karena satu lembaga menyatakan kasusnya ditutup. 

Dapat dilihat bahwa pelimpahan kasus ke KPK dapat membuka kembali ruang penelusuran hukum secara lebih independen dan transparan, sehingga publik memperoleh kepastian hukum.

Sebaliknya langkah DPRD Maluku ini patut diapresiasi, karena menunjukkan keberanian politik dan konsistensi dalam menjalankan fungsi control.

Diharapkan upaya tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat agar penanganan dugaan tipikor Ruko Mardika dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel. 

Ini bukan soal kepentingan tertentu, tetapi soal keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diusut sampai tuntas. 

Jika DPRD bakal meminta KPK me¬ngambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika, karena prinsipnya DPRD tidak bisa mengintervensi kerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan tetap menghormati keputusan mereka, tetapi DPRD tidak akan berhenti memperjuangkan penegakan hu¬kum atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. 

Keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus tersebut. DPRD Maluku justru akan menga¬lihkan langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika Kejati menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusutnya.

Temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melainkan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.

Pansus,menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika yang nilainya signifikan, dan tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan Pansus.Ini bukan temuan pribadi. Ini temuan Pansus DPRD Maluku. Ada fakta-fakta, ada alur setoran dari PT BPT yang dihimpun Pansus berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pansus DPRD mencatat adanya setoran bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Pasar Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.

Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.(*) 

BERITA TERKAIT