JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah mengeluarkan surat perintah menyelidiki permintaan uang Rp10 miliar, yang disampaikan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Surat perintah itu dikeluarkan setelah Joice Pentury, istri dari Petrus Fatlolon memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (8/12).
Akademisi Hukum Universitas Pattimura, Remon Supusepa, mendukung langkah Jaksa Agung Bidang Pengawasan, mengusut permintaan uang Rp10 miliar yang diungkapkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon.
Langkah Jamwas tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Namun proses hukum tersebut tidak boleh terhambat dengan dua kasus hukum yang diduga melibatkan Petrus Fatlolon.
Penetapan tersangka terhadap Petrus dan dua pihak lainnya juga sudah tepat, sebab didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan KUHAP.
Pembukaan kembali kasus ini itu baik, tetapi jangan sampai proses hukum berhenti. Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, se¬hingga proses di pengadilan harus tetap berjalan.
Remon menyoroti fenomena mafia peradilan yang selama ini disebut-sebut ikut mempengaruhi penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.
Kejati Maluku telah menunjukkan sikap terbuka dengan berani menindaklanjuti laporan-laporan yang muncul, termasuk dugaan adanya praktik tidak terpuji di internal penegak hukum.
Dirinya mengapresiasi Kejaksaan karena berani membuka ruang untuk mengevaluasi kembali perkara ini. Itu menunjukkan bahwa Kejagung melalui Jamwas ingin membersihkan diri dari praktik mafia peradilan yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Remon.
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum jaksa dalam praktik suap yang menyeret nama Petrus Fatlolon, Remon menegaskan bahwa langkah penindakan etik adalah keharusan. Ia meminta agar Kejak¬saan tidak ragu menindak aparatnya sendiri bila terbukti melakukan pelanggaran.
Kalau memang ada oknum jaksa yang diduga menerima suap, mereka harus dihukum secara etik. Jangan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi.
Penindakan ter¬hadap oknum jaksa yang terlibat, jika itu benar terjadi menjadi langkah penting untuk memperbaiki integritas Kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Langkah Jamwas ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, menyusun sejumlah dokumen dan keterangan tambahan yang disampaikan Komisi III DPR.
Olehnya, pembukaan kembali kasus Petrus Fatlolon harus menjadi momentum untuk membawa proses hukum berjalan lebih jujur, transparan, dan tanpa intervensi.
Kasus ini perlu dibuka terang. Proses hukum terhadap tersangka harus tetap jalan, dan internal Kejaksaan yang terlibat dalam praktik-praktik kotor harus dibersihkan. Itu baru penegakan hukum yang adil.
Semoga dibukanya kasus ini, pihak kejaksaan transparan dan tidak melindungi siapapun. Hasilnya juga harus terungkap ke public agar masyarakat juga mengetahui dengan jelas kinerja kejaksaan tanpa melindungi siapapun termasuk jaksa. (*)