SIWALIMA.id > Berita
Gebrakan Jaksa di Kasus UP3 KKT
Visi | Senin, 23 Maret 2026 pukul 13:38 WIT

 

Kejaksaan Tinggi Maluku terus membongkar kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).

Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi UP3 tersebut yang diduga dibayarkan kepada salah satu pengusaha berinisial AT.

Para pejabat yang telah dimintai keterangan diantaranya, Mantan Pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, JRW, 

JRW saat diminta keterangan diketahui membawa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga yang kini tengah diselidiki jaksa.

Salah satu dokumen yang diserahkan kepada penyidik adalah, kutipan akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, AT 

Akta bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai itu berisi pernyataan kesediaan AT untuk bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, AT bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara, apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.

Isi akta tersebut memuat tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.

JRW akhirnya membuka sejumlah fakta terkait pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik Direktur PT Lintas Yamdena, AT. JRW menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan AT atas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembayaran utang tersebut.

JRW mengakui, akta notaris yang memuat pernyataan AT tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejati Maluku sebagai bagian dari dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan.

Kejati diinformasikan akan menelusuri secara rinci mekanisme penganggaran, proses pencairan hingga aliran dana proyek tersebut. Tak hanya itu, Kejati  juga akan mengurai siapa pihak yang merancang skema anggaran tersebut, siapa yang memberi perintah, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari proyek UP3 yang kini memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Respons cepat Kejati Maluku dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak ingin polemik ini dibiarkan berlarut-larut. 

Di tengah berkembangnya kasus ini, masyarakat Tanimbar berharap Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis semata, tetapi berani menelusuri hingga ke level pengambil keputusan tertinggi jika ditemukan indikasi keterlibatan.

Selain itu, Kejati juga diharapkan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus UP3 ini, diharapkan bisa transparan dan pofesional serta tidak melindungi siapapun yang diduga terlibat.(*)

BERITA TERKAIT