SIWALIMA.id > Berita
Izin, Bencana, dan Konflik Sosial di 2026
Opini | Selasa, 6 Januari 2026 pukul 13:20 WIT

PEMERINTAH belum lama ini mencabut aneka izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, dan pertam­bangan di beberapa titik di Sumatra. Pencabutan terjadi sebagai respons setelah banjir bandang menerjang pulau tersebut satu bulan lalu.

Langkah itu perlu diapresiasi. Pun demikian, tindakan tersebut seperti solusi permukaan yang reaktif; belum menyentuh masalah mendasar.

Guna mengatasi problem mendasar, pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan perlu menya­dari bahwa bencana alam memang dapat dipicu oleh faktor eksternal seperti siklon tropis atau curah hujan. Namun, jika daya dukung lingkungan kuat, dampak negatif dapat lebih terkendali.

Dari perspektif hukum, salah satu cara untuk memastikan daya dukung lingkungan yang kuat ialah dengan perizinan. Secara konseptual, izin merupakan instrumen pemerintah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan untuk menunjang ketertiban sosial (Spelt dan ten Berge, 1993).

Namun, wajah hukum perizinan di Indonesia penuh bopeng. Ada setidaknya tiga lubang menganga yang perlu diperbaiki agar izin tidak menjadi instrumen memproduksi bencana dan konflik sosial pada tahun ini dan tahun-tahun setelahnya.

Regulasi Perlu Diperkatat

Relevan untuk mengingat konteks mula sengkarut sekira dua dekade lalu. Saat itu, keluhan mengenai praktik perizinan marak disuarakan.

Keluhannya ialah pungli, tumpang tindih regulasi, rivalitas antardaerah dalam memungut pendapatan perizinan, pelayanan perizinan lambat, dst. Merujuk terminologi World Bank, situasi ini dianggap meng­ganggu 'ease of doing business'.

Kala itu, pemerintahan Jokowi melakukan pelong­garan peraturan perizinan melalui PP dan perpres. Itu telah terjadi bahkan sebelum UU Cipta Kerja (UU CK) diikeluarkan; misalnya pelonggaran norma perizinan yang diatur di Perpres Proyek Strategis Na­sional (Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, 2025).

Namun, desain fleksibilitas regulasi perizinan di­buat secara kebablasan. Misalnya, perizinan dipusat­kan melalui online single submission (OSS) yang me­mungkinkan izin sudah dapat diberikan berda­sar­kan peta digital dan tidak harus melalui verifikasi lapangan.

Persyaratan lingkungan dilonggarkan. Persetujuan masyarakat dikesampingkan. Sistem digital OSS mereduksi proses perizinan seolah olah hanya urusan pemerintah dengan pelaku usaha tanpa melibatkan masyarakat.

UU Cipta Kerja (CK) 'hanya' meningkatkan dosis pe­longgaran. Misalnya dengan menghapus kewaji­ban di Pasal 18 UU Kehutanan yang sebelumnya meng­amanatkan agar luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau.

Penghapusan amanat ini problematik. Banjir Bekasi pada awal 2025, misalnya, disebabkan bukan hanya tingginya curah hujan, melainkan juga karena dimungkinkannya izin alih fungsi lahan hijau menjadi tempat wisata di Puncak, Bogor.

Contoh keburukan UU CK yang lain misalnya peru­bahan Pasal 25 UU Perlindungan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup. Sebelumnya, salah satu kom­ponen dalam dokumen analisis mengenai aampak lingkungan (amdal) wajib berisi 'saran masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan'. Namun, UU CK mengubah kata 'masyarakat' diubah menjadi frasa 'masyarakat terkena dampak langsung yang relevan'.

Perubahan ini menghalangi masukan dan kerja advokasi organisasi lingkungan hidup. Padahal, pandangan dari mereka penting untuk mengimbangi narasi dari kontraktor dan atau pemerintah yang biasanya hanya menceritakan hal hal yang indah dan tidak cukup komprehensif menyampaikan dampak negatif jangka panjang dari usaha atau kegiatan tersebut.

Singkatnya, aturan perizinan telah disulap sede­mikian rupa untuk mereduksi suara masyarakat baik yang terdampak langsung ataupun pegiat lingku­ngan. Nuansa dari aturan seperti 'izin dikasih dulu, jika kelak ada masalah, dipikir belakangan'.

Dengan situasi di atas, regulasi izin perlu ditata ulang. Sistem tetap harus efektif, tidak tumpang tindih dan mencegah pungli. Namun, sistem tidak boleh menumbalkan kelestarian lingkungan dan jangan mengerdilkan peran masyarakat terdampak atau organisasi pegiat lingkungan.

PENGUATAN KOMITMEN

Bopeng yang kedua ialah eksekutif dan aparat pene­gak hukum terkadang enggan merespons keluhan atau laporan warga. Mereka kadang lebih tampak memihak pengusaha daripada masyarakat. Lihat, misalnya kasus Cibetus, Padarincang, Banten. Mas­yarakat telah lama menolak kehadiran perusahaan yang berdiri amat dekat dari rumah warga; peru­sa­haan tersebut mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat (Walhi, 2025).

Masyarakat telah mengadu ke RT/RW, kepala desa, camat, hingga bupati, tapu badan publik enggan mengusut (LBH Jakarta, 2025). Hingga akhirnya masyarakat bergerak dengan logika mereka sendiri: mereka marah dan membakar perusahaan. Polisi lebih tangkas dalam menangkap masyarakat dengan tuduhan perusakan. Namun, ganjilnya polisi tampak enggan mengusut dugaan pencemaran.

Sayangnya, situasi di atas ditemukan di beberapa tempat lain. Simak misalnya kejadian yang menimpa Daniel Frits Tangkilisan. Ia dengan masyarakat nela­yan Karimunjawa, Jepara, kerap memprotes pence­maran limbah tambak udang di perairan Karimun­jawa.

Mereka telah mengeluhkan pencemaran ini ke beberapa pihak. Namun, suara mereka diabaikan hingga Daniel menyampaikan unek-uneknya dengan unggahan di Facebook.

Tindakan Daniel dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Penegak hukum menilai ia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia sempat divonis tujuh bulan di penga­dilan tingkat pertama sebelum akhirnya dilepaskan di tingkat banding.

Maka itu, 'pekerjaan rumah' kedua yang perlu dilakukan ialah pemerintah dan aparat perlu bersikap adil dan proporsional, perlu lebih berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi. Jangan sampai izin untuk aktivitas ekonomi justru 'memproduksi' konflik sosial sebagaimana pada kasus Cibetus dan atau menghukum pegiat lingkungan seperti kasus Karimunjawa.

PENGADIL YANG SUBSTANTIF

Lubang masalah ketiga ialah peradilan kurang dapat diharapkan menjadi pengadil yang substantif. Lihat, misalnya kasus gugatan masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Tempo hari, masyarakat terkejut atas kehadiran ekskavator yang merusak terumbu karang dan membabat puluhan ribu pohon bakau/mangrove yang mereka tanam (Kompas, 24/01/2025).

Masyarakat belakangan mengetahui bahwa aktivitas tersebut bertujuan membangun resor wisata dan darmaga (Walhi, 2025). Kegiatan itu didasarkan oleh semacam izin bernama per­setujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Masyarakat menolak pembangu­nan karena pohon bakau dan terumbu karang ialah habitat yang baik untuk ikan. Keberadaannya membantu pendapatan ekonomi nelayan. Mangrove juga merupa­kan pelindung alami dari abrasi air laut yang mengancam tenggelam­nya pulau mereka. Maka itu, warga pun menggugat PKKPRL, salah satunya dengan argumen bahwa mereka tidak pernah dimintai per­setujuan pembangunan (Vide Perkara 195/GLH/2025/PTUN.JKT, hlm 140).

Namun, hakim menilai bahwa ti­dak ada yang salah dengan PKK­PRL tersebut karena telah sesuai dengan aturan turunan sektoral. Atu­ran itu menyatakan bahwa parti­sipasi masyarakat ha­nya diwajibkan pada level peren­canaan tata ruang, bukan pada persetujuan proyek.

Disayangkan, mengapa hakim tampak terlampau cepat setuju dengan norma di aturan turunan dan tidak menimbang kasus ini dari UU utama? Tidakkah hakim tahu bahwa aturan turunan punya cacat bawaan berupa lack of democratic character? (Punder, 2009).

Mengapa hakim tidak merujuk Pasal 9 UU HAM yang mengama­natkan bahwa orang berhak untuk mempertahankan bahkan mening­katkan taraf penghidupannya? atau Penjelasan Umum UU Admini­strasi Pemerintahan yang meng­inginkan agar masyarakat perlu diposisikan sebagai 'subjek' dan bukan 'objek' penyelenggaraan pemerintahan?

REKOMENDASI UNTUK 2026

Relevan untuk menegaskan dukungan untuk pemerintah me­nertibkan izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, dan pertam­bangan yang bermasalah. Namun, perlu dipastikan agar penegakan ini tidak tebang pilih dan dijalankan secara transparan-akuntabel.

Selain itu, paradigma kebijakan pemerintah jangan seperti 'pema­dam kebakaran' yang baru action setelah masalah membesar. Ja­ngan seperti penertiban izin di Pun­cak, Bogor, atau di Sumatra yang mana pemerintah baru tampak bekerja setelah banjir menerjang. Justru seharusnya penindakan diperketat dan dilakukan untuk mencegah bencana.

Pemerintah sendiri juga perlu memberikan suri teladan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ja­ngan karena proyek strategis na­sio­nal atau program prioritas presiden, aturan dapat dilanggar atau dipermak dengan meng­abaikan asas kehati hatian, me­ngesam­pingkan aspek lingku­ngan, dan membonsai hak partisipasi warga.

Pemerintah perlu belajar dari proyek lumbung pagan (food estate) di kabupaten Gunung Mas yang malah menghasilkan banjir ban­dang. Perlu dipastikan agar jangan sam­pai proyek food estate di Me­rau­ke, misalnya, mempro­duksi benca­na serupa bagi masyarakat Papua.

Hulu dari semua ini ialah perlunya pemerintah melakukan perbaikan regulasi perizinan yang pro dengan lingkungan dan partisipasi warga, perlu lebih berkomitmen membe­ri­kan contoh yang baik, menindak­lanjuti keluhan masyarakat terhadap izin yang bermasalah, serta mendu­kung peradilan untuk bisa meng­hadirkan keadilan substantif. Oleh: Richo Andi Wibowo Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UGM. (*)

BERITA TERKAIT