SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Agung: Tuntaskan Jalan Lingkar Wokam Bupati Segera Dipanggil
Headline , Hukum | Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 15:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tak lama lagi Bupati Aru Timotius Kaidel, bakal dipanggil dan diperiksa, terkait proyek yang digarapnya saat masih menjadi kontraktor.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menun­taskan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulau­an Aru.

Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi yang merugikan negara 11 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari nilai proyek 35,7 miliar itu kini tak jelas penanganannya di kejaksaan.

Selain kasus jalan lingkar Wakom, Jaksa Agung juga menginstruksikan Kejati Maluku untuk menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada pers, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/10).

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung ini, harapan Jaksa Agung yaitu mengenai penanganan perkara korupsi yang terlebih khusus per­kara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dimana kasus tersebut mesti diprioritaskan dan tetap profesional dengan mengede­pankan asas praduga tak bersalah.

Mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar Wokam di Kabupaten Aru, Kapuspenkum menerangkan bahwa kasus tersebut juga akan menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Untuk itu, Kapuspenkum mene­gas­kan, Kejaksaan Agung tentu akan memberikan dukungan kepada Ke­jaksaan Tinggi Maluku, dalam me­ngusut kasus jalan lingkar Wo­kam. 

Ia juga meyakini bahwa tim pe­nyelidik akan berkomitmen agar ka­sus ini dapat diusut secara profe­sional.

Disinggung soal ada indikasi dugaan keterlibatan Bupati Aru dalam kasus itu, Kapuspenkum mengatakan, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka tentu belum terlalu terbuka.

“Yang jelas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, maka tentu akan diproses. Tetapi seyogyanya kasus ini masih penyelidikan yang merupakan bagian dari proses hukum yang tentunya membutuhkan waktu. Yang mana karena masih penyelidikan maka tidak bisa terlaku terbuka,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat bersabar menanti proses hukum yang semen­tara berlangsung di Kejati Maluku. 

“Kejaksaan Agung pastikan tim penyelidik akan bekerja profesio­nal,” tandasnya. 

Tuntaskan Kasus Lama

Anang juga menegaskan, Jaksa Agung menginginkam agar Kejak­saan Tinggi Maluku segera menun­taskan kasus yang sudah lama diusut.

“Pak Jaksa Agung ingin melihat langsung capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi se- Maluku. Ke­jati Maupun Kejari. Kebetulan su­dah lama, hampir 10 tahun baru kem­bali kunjungi Kejati Maluku. Kedua, Beliau pengen tahu secara langsung dan tak ingin hanya sekedar men­dengar laporan, tapi ingin langsung melihat riil permasalahan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Anang.

Di samping itu, Jaksa Agung juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi dan Kejari se-Maluku setidaknya memiliki tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kejati Maluku didorong agar da­lam waktu dekat ada perkara kasus dugaan korupsi yang sementara di­usut di tahap penyelidikan bisa di­tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Terkait kasus lama yang sudah di tahap penyidikan namun belum di­proses hingga tuntas, maka harus menjadi prioritas. 

Untuk itu, Jaksa Agung ingin mengetahui apa yang menjadi kendala Kejati sehingga ada kasus yang sudah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum juga ada titik terang.

“Yang pasti perkara-perkara lama harus segera diambil sikap. Apabila kasus lama yang sudah ditahap penyidikan namun belum ada titik terang, maka harus dilihat apa yang jadi kendala sehingga kasus-kasus itu belum dituntaskan. Kalau me­mang ada hambatan baik secara tek­nis non teknis, maka Jjaksa Agung akan mensuport penuh,” tandasnya.

Ditegaskan pula, apabila kasus lama yang masih ditahap penyeli­dikan maka harus diproses juga. Dan jika ada indikasi tindak pidana ko­rupsi maka harus diambil sikap untuk ditingkatkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka harus ada kepastian hukum.

PPS Disorot

Anang juga menegaskan penting­nya kehati-hatian dan integritas bagi tim Pengawal dan Pengaman Peme­rintah dan Pembangunan Daerah Kejati Maluku dalam menjalankan tugas pendampingan proyek peme­rintah.

Menurutnya, tim intelijen maupun bidang Datun yang terlibat mendam­pingi pelaksanaan kegiatan pemba­ngunan harus menjaga jarak profe­sional dan tidak boleh ikut dalam proses lelang.

“Ketika tim intel atau datun men­dampingi, harus ada unsur kehati-hatian karena kita tidak ikut lelang sama sekali. Nah, kepada satkernya apakah mau mengindahkan sesuai petunjuk PPS atau tidak, itu menjadi tanggung jawab mereka,” jelas Anang.

Dikatakan, jika ada temuan di lapangan, maka kejaksaan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti, meski proyek tersebut didampingi oleh tim PPS.

“Sampai saat ini belum ada lapo­ran pelaksanaan PPS yang menyim­pang. Tapi kalau memang ada dan terbukti, pasti akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya kita harus hati-hati, karena laporan itu bisa saja masih bersifat informasi yang perlu pendalaman,” ungkapnya.

Terkait sejumlah kasus di Maluku yang berada di bawah pengawasan PPS Kejati Maluku, Anang menye­but pihaknya masih akan mempe­lajari satu per satu laporan tersebut.

Lebih lanjut ia menegaskan, eva­luasi terhadap PPS harus dilakukan secara menyeluruh dengan mene­kankan pentingnya integritas dua pihak, baik tim PPS maupun satuan kerja. 

“Dua pihak harus punya integri­tas. Baik PPS maupun Satker harus hindari praktik KKN dan bekerja secara profesional,” tutupnya. 

Bidik Sejumlah Kasus

Sejumlah kasus dugaan tindka pidana korupsi yang sampai saat ini ditangani Kejati Maluku dan belum selesai. 

Sebut saja kasus dugaan penya­lahgunaan anggaran dana Covid-19 Tahun 2021-2022 karam di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus yang telah diusut sejak tahun 2023 hingga kini tidak ada perkembangannya, padahal sejum­lah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan seperti, Kadis Koperasi dan UKM, Nasir Kilkoda, Benda­hara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa.

Berikutnya, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020 dan bendahara pengeluaran tahun 2020 Dinas PUPR, Bendahara covid Dinas Kesehatan maupun PPK tahun 2021 di Dinkes, serta  PPK tahun 2020 merupakan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Kemudian kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabu­paten Kepulauan Aru. Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sayang­nya, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. 

Padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara se­besar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. 

Selanjutnya, kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani peme­riksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, tetapi kasus tersebut tak ada progres.

Kemudian kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2014-2017. 

Sejumlah saksi telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin, Zainuddin Boy, dan mantan Direktur Keuangan, Wils Ayu Lestari, Maneger Keuangan PT Bipolo  tahun anggaran 2014-2017 berinisial CHW maupun pejabat Pemkab Bursel. 

Terakhir kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Pasalnya, kurang lebih seminggu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor. Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi me­ngenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Tak Diberi Ruang

Saat Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Ne­geri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Ma­luku, media seakan dihalangi untuk mewawancarai orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu.

Di Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (30/10) Jaksa Agung tiba tepat pukul 08.00 WIT. Ia dan rom­bongan kemudian meninjau seluruh ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Sekitar satu jam berada di Kejari Ambon, rombongan jaksa Agung kemudian bertolak ke Kejaksaan Tinggi Maluku pukul 09.15 WIT. Saat tiba di Kejati Maluku, ST Bur­hanuddin juga melakukan hal serupa yakni meninjau ruangan-ruangan kerja bawahannya di Kejati.

Kemudian pukul 12.30 WIT barulah Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan pimpinan Kejari dan Cabjari se-Maluku. Setelah mem­berikan arahan kemudian di­lanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Sesi pertemuan antara Jaksa Agung dengan bawahannya baru selesai sekitar pukul 15.50 WIT. Sayangnya, pertemuan yang dila­kukan jaksa agung di Kejati Maluku juga bersifat tertutup.

Sebab media tidak bisa melakukan peliputan arahan apa yang disam­paikan Jaksa Agung kepada bawa­hannya di Maluku.

Parahnya lagi media tidak diberi­kan kesempatan untuk mewawan­carai Jaksa Agung. Sampai ST Bur­ha­nuddin meninggalkan Kejati Ma­luku, media tidak diberikan kesem­patan mewawancarai Jaksa Agung itu. 

Awak media hanya bisa mewa­wancarai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, namun juru bicara Kejak­saan Agung itu hanya mengomentari hal-hal umum terkait kunjungan Jaksa Agung. (S-26/S-29)

 

Timotius Kaidel, bakal dipanggil dan diperiksa, terkait proyek yang digarapnya saat masih menjadi kontraktor.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menun­taskan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulau­an Aru.

Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi yang merugikan negara 11 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari nilai proyek 35,7 miliar itu kini tak jelas penanganannya di kejaksaan.

Selain kasus jalan lingkar Wakom, Jaksa Agung juga menginstruksikan Kejati Maluku untuk menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada pers, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/10).

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung ini, harapan Jaksa Agung yaitu mengenai penanganan perkara korupsi yang terlebih khusus per­kara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dimana kasus tersebut mesti diprioritaskan dan tetap profesional dengan mengede­pankan asas praduga tak bersalah.

Mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar Wokam di Kabupaten Aru, Kapuspenkum menerangkan bahwa kasus tersebut juga akan menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Untuk itu, Kapuspenkum mene­gas­kan, Kejaksaan Agung tentu akan memberikan dukungan kepada Ke­jaksaan Tinggi Maluku, dalam me­ngusut kasus jalan lingkar Wo­kam. 

Ia juga meyakini bahwa tim pe­nyelidik akan berkomitmen agar ka­sus ini dapat diusut secara profe­sional.

Disinggung soal ada indikasi dugaan keterlibatan Bupati Aru dalam kasus itu, Kapuspenkum mengatakan, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka tentu belum terlalu terbuka.

“Yang jelas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, maka tentu akan diproses. Tetapi seyogyanya kasus ini masih penyelidikan yang merupakan bagian dari proses hukum yang tentunya membutuhkan waktu. Yang mana karena masih penyelidikan maka tidak bisa terlaku terbuka,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat bersabar menanti proses hukum yang semen­tara berlangsung di Kejati Maluku. 

“Kejaksaan Agung pastikan tim penyelidik akan bekerja profesio­nal,” tandasnya. 

Tuntaskan Kasus Lama

Anang juga menegaskan, Jaksa Agung menginginkam agar Kejak­saan Tinggi Maluku segera menun­taskan kasus yang sudah lama diusut.

“Pak Jaksa Agung ingin melihat langsung capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi se- Maluku. Ke­jati Maupun Kejari. Kebetulan su­dah lama, hampir 10 tahun baru kem­bali kunjungi Kejati Maluku. Kedua, Beliau pengen tahu secara langsung dan tak ingin hanya sekedar men­dengar laporan, tapi ingin langsung melihat riil permasalahan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Anang.

Di samping itu, Jaksa Agung juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi dan Kejari se-Maluku setidaknya memiliki tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kejati Maluku didorong agar da­lam waktu dekat ada perkara kasus dugaan korupsi yang sementara di­usut di tahap penyelidikan bisa di­tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Terkait kasus lama yang sudah di tahap penyidikan namun belum di­proses hingga tuntas, maka harus menjadi prioritas. 

Untuk itu, Jaksa Agung ingin mengetahui apa yang menjadi kendala Kejati sehingga ada kasus yang sudah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum juga ada titik terang.

“Yang pasti perkara-perkara lama harus segera diambil sikap. Apabila kasus lama yang sudah ditahap penyidikan namun belum ada titik terang, maka harus dilihat apa yang jadi kendala sehingga kasus-kasus itu belum dituntaskan. Kalau me­mang ada hambatan baik secara tek­nis non teknis, maka Jjaksa Agung akan mensuport penuh,” tandasnya.

Ditegaskan pula, apabila kasus lama yang masih ditahap penyeli­dikan maka harus diproses juga. Dan jika ada indikasi tindak pidana ko­rupsi maka harus diambil sikap untuk ditingkatkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka harus ada kepastian hukum.

PPS Disorot

Anang juga menegaskan penting­nya kehati-hatian dan integritas bagi tim Pengawal dan Pengaman Peme­rintah dan Pembangunan Daerah Kejati Maluku dalam menjalankan tugas pendampingan proyek peme­rintah.

Menurutnya, tim intelijen maupun bidang Datun yang terlibat mendam­pingi pelaksanaan kegiatan pemba­ngunan harus menjaga jarak profe­sional dan tidak boleh ikut dalam proses lelang.

“Ketika tim intel atau datun men­dampingi, harus ada unsur kehati-hatian karena kita tidak ikut lelang sama sekali. Nah, kepada satkernya apakah mau mengindahkan sesuai petunjuk PPS atau tidak, itu menjadi tanggung jawab mereka,” jelas Anang.

Dikatakan, jika ada temuan di lapangan, maka kejaksaan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti, meski proyek tersebut didampingi oleh tim PPS.

“Sampai saat ini belum ada lapo­ran pelaksanaan PPS yang menyim­pang. Tapi kalau memang ada dan terbukti, pasti akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya kita harus hati-hati, karena laporan itu bisa saja masih bersifat informasi yang perlu pendalaman,” ungkapnya.

Terkait sejumlah kasus di Maluku yang berada di bawah pengawasan PPS Kejati Maluku, Anang menye­but pihaknya masih akan mempe­lajari satu per satu laporan tersebut.

Lebih lanjut ia menegaskan, eva­luasi terhadap PPS harus dilakukan secara menyeluruh dengan mene­kankan pentingnya integritas dua pihak, baik tim PPS maupun satuan kerja. 

“Dua pihak harus punya integri­tas. Baik PPS maupun Satker harus hindari praktik KKN dan bekerja secara profesional,” tutupnya. 

Bidik Sejumlah Kasus

Sejumlah kasus dugaan tindka pidana korupsi yang sampai saat ini ditangani Kejati Maluku dan belum selesai. 

Sebut saja kasus dugaan penya­lahgunaan anggaran dana Covid-19 Tahun 2021-2022 karam di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus yang telah diusut sejak tahun 2023 hingga kini tidak ada perkembangannya, padahal sejum­lah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan seperti, Kadis Koperasi dan UKM, Nasir Kilkoda, Benda­hara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa.

Berikutnya, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020 dan bendahara pengeluaran tahun 2020 Dinas PUPR, Bendahara covid Dinas Kesehatan maupun PPK tahun 2021 di Dinkes, serta  PPK tahun 2020 merupakan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Kemudian kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabu­paten Kepulauan Aru. Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sayang­nya, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. 

Padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara se­besar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. 

Selanjutnya, kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani peme­riksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, tetapi kasus tersebut tak ada progres.

Kemudian kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2014-2017. 

Sejumlah saksi telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin, Zainuddin Boy, dan mantan Direktur Keuangan, Wils Ayu Lestari, Maneger Keuangan PT Bipolo  tahun anggaran 2014-2017 berinisial CHW maupun pejabat Pemkab Bursel. 

Terakhir kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Pasalnya, kurang lebih seminggu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor. Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi me­ngenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Tak Diberi Ruang

Saat Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Ne­geri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Ma­luku, media seakan dihalangi untuk mewawancarai orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu.

Di Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (30/10) Jaksa Agung tiba tepat pukul 08.00 WIT. Ia dan rom­bongan kemudian meninjau seluruh ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Sekitar satu jam berada di Kejari Ambon, rombongan jaksa Agung kemudian bertolak ke Kejaksaan Tinggi Maluku pukul 09.15 WIT. Saat tiba di Kejati Maluku, ST Bur­hanuddin juga melakukan hal serupa yakni meninjau ruangan-ruangan kerja bawahannya di Kejati.

Kemudian pukul 12.30 WIT barulah Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan pimpinan Kejari dan Cabjari se-Maluku. Setelah mem­berikan arahan kemudian di­lanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Sesi pertemuan antara Jaksa Agung dengan bawahannya baru selesai sekitar pukul 15.50 WIT. Sayangnya, pertemuan yang dila­kukan jaksa agung di Kejati Maluku juga bersifat tertutup.

Sebab media tidak bisa melakukan peliputan arahan apa yang disam­paikan Jaksa Agung kepada bawa­hannya di Maluku.

Parahnya lagi media tidak diberi­kan kesempatan untuk mewawan­carai Jaksa Agung. Sampai ST Bur­ha­nuddin meninggalkan Kejati Ma­luku, media tidak diberikan kesem­patan mewawancarai Jaksa Agung itu. 

Awak media hanya bisa mewa­wancarai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, namun juru bicara Kejak­saan Agung itu hanya mengomentari hal-hal umum terkait kunjungan Jaksa Agung. (S-26/S-29)

BERITA TERKAIT