PENYIDIK Kejari Ambon terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2021 senilai Rp 10 miliar.
Salah satu bukti yang dikumpulkan oleh penyidik adalah pemeriksaan saksi. Salah satunya, pemeriksaan terhadap tiga direktur Bank Maluku-Malut, Senin (18/11).
Adapun tiga direktur yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari Ambon diantaranya Jetty Likur selaku Direktur Pemasaran tahun 2020-2021, Abidin selaku Sirektur Kepatuhan Bank Maluku dan Piere E Mahulette selaku Direktur Umum.
Para saksi diperiksa sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 16.30 WIT. Usai diperiksa para saksi kemudian dipersilahkan untuk membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan sebelum ditandatangani.
Saat menjalani pemeriksaan, ketiga saksi didamping penasehat hukum Jonathan Kainama dan Taha Latar.
Kasi Pidus Kejari Ambon, Azer Orno mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlanjut guna mengungkap kasus itu hingga tuntas.
Penyidik Kejari Ambon mulai membidik kasus ini karena awalnya jaksa mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku Malut dari anggaran pakaian dinas itu.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi jajaran pimpinan di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
Jadi total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu.
Nama Ridha sempat ramai jadi perbincangan di kalangan pegawai Bank Maluku-Malut beberapa waktu lalu, lantaran dituding sering merancang perjalanan dinas dengan anggaran besar secara kontinyu.
Misalnya saja disibukan dengan perjalanan dinas dengan modus refreshment sertifikasi BSMR, padahal kegiatan seperti begini, lazimnya dilakukan secara daring dan tidak perlu menghabiskan perjalanan dinas ratusan juta rupiah, di Semarang.
Sumber Siwalima di Kantor Pusat Bank Maluku-Malut mengatakan, kegiatan dengan modus cari cuan ini melibatkan 10 kepala divisi, selama 4 hari dan diperkirakan menghabiskan ratusan juta rupiah.
Bank Maluku Malut adalah bank daerah yang didirikan pada 25 Oktober 1961, berfokus pada layanan perbankan untuk masyarakat Maluku dan Maluku Utara.
Bank Maluku Maluku Utara juga diharapkan dapat meningkatkan performance atau kinerja Bank, mengacu dari Triwulan I dengan performancenya yang positif, ia memperhatikan lebih khusus untuk penghimpunan dana, di mana harus dilakukan lebih agresif, serta untuk penyaluran kredit harus selektif dan dipastikan tersalur secara maksimal dengan pengelolaan yang hati-hati.
Kendati demikian, ada saja bau korupsi yang tercium dari bank milik pemerintah daerah ini, sehingga publik berharap kasus ini dapat dilidik oleh Kejari Ambon hingga tuntas, tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.
Siapapun yang bertanggung jawab dalam pengadaan pakaian dinas ini jangan diloloskan dan jika ditemukan adanya dugaan korupsi maka harus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(*)