SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Pakai Auditor Internal Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos
Hukum | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:42 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan Maluku Tengah me­ng­gunakan auditor internal di Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menghitung kerugian negara ka­sus bantuan sosial pada Dinas Ko­perasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta me­ng­ungkapkan, proses penghitu­ngan kerugian negara sudah mulai di hitung oleh tim auditor internal Kejati Maluku.

“Saat ini penghitungan keru­gian negara dari kasus ini sudah mulai dilakukan. Kami menggu­nakan tim auditor internal Kejati Maluku,” ungkap Yudha kepada Si­walima di Ambon, Selasa (10/3).

Mantan Kasi Pertimbangan Hu­kum Kejaksaan Negeri Tulung­agung ini menjelaskan, hingga kini penyidik masih terus melaku­kan pendalaman terhadap berba­gai dokumen yang sebelumnya telah disita dalam proses pe­nggeledahan.

Selain itu, penyidik juga masih mempelajari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyi­dikan beberapa waktu lalu.

“Kami masih melakukan penda­laman dengan mempelajari doku­men yang beberapa waktu lalu kami sita, serta mencermati hasil pe­meriksaan saksi yang sudah di­mintai keterangan sebelumnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima bantuan sosial ter­sebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan untuk mem­perjelas alur penyaluran ban­tuan serta memastikan ada atau ti­daknya pe­nyimpangan dalam proses penya­luran dana bansos yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Banyak Pihak 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ma­luku Tengah terus intens meng­gali bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan social pada Dinas Koperasi dan UKM.

Proyek bantuan tahun 2023  se­nilai 9,7 miliar itu diduga bermasalah. Tercatat sudah ratusan saksi dipe­riksa baik dari kecamatan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Peme­rintah Kabupaten Malteng, pene­rima manfaat hingga Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengemba­ngan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabu­paten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).

Pengeledahan dilakukan berda­sar­kan Surat Perintah Penggele­dahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggele­dahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Ge­ledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di kejaksaan, tim saat ini se­mentara melakukan evaluasi terha­dap dokumen-dokumen bantuan sosial yang telah disita.

Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini.

Menurut sumber di Masohi, saat ini tim sudah mengantongi calon tersangka, dan diduga banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun kapan pengumuman pe­netapan tersangka akan disampai­kan, itu yang belum diketahui.

Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada se­jumlah pihak yang diduga bertang­gung jawab dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha War­ta, yang dikonfirmasi Siwalima, ma­sih enggan memberikan ketera­ngan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

“Belum kita masih pendalaman dulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (8/3).

Ditanya terkait agenda penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi dokumen yang disita dalam penggeledahan maupun rencana pemeriksaan saksi lanjutan, Yudha memilih tidak memberikan penjela­san.

Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan.

Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui tersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara sisanya diduga disalur­kan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD.

Perbedaan nilai tersebut menim­bulkan tanda tanya di tengah masya­ra­kat. Pasalnya, terdapat selisih se­ki­tar Rp1,6 miliar yang belum dike­tahui secara pasti kepada kelompok mana dana tersebut disalurkan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.

Pengeledahan

Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea didampingi Kasi Intel Yudha Warta dan Kasi Pidsus Sri­watti Paulus memimpin langsung penggelahan di Kantor Baplit­bangda dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Malteng.

Dari hasil penggeledahan terse­but, tim penyidik berhasil meng­amankan sejumlah dokumen pen­ting, masing-masing 18 bundel dokumen terkait perencanaan pe­nya­luran bansos, serta 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh dokumen dan barang yang diamankan tersebut selanjut­nya akan diajukan permohonan pe­nyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.

Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai pengeledahan tersebut mengungkap­kan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, akuntabel dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari menghimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya merin­tangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan upaya melobi penyelesaian perkara.

“Penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(S-17)

BERITA TERKAIT