AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru yang menyeret Bupati, Timotius Kaidel itu bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu tak akan lolos dari bidikan Kejati Maluku.
Timo, sapaan akrab Bupati Aru sedari awal yang menanggani proyek bermasalah tersebut. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 35,7 miliar.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber di Kejati Maluku proyek jalan lingkar Wokam akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan itu, Kamis (6/11) bahwa, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyidik telah dinilai cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikut.
“Sudah hampir rampung tahap telaahnya, dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat,” ungkap sumber itu.
Kata sumber, tim penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah dokumen pendukung sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
“Masih dalam proses administrasi internal, nanti setelah resmi naik penyidikan pasti disampaikan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, belum mau memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Jangan Loloskan
Terpisah Praktisi Hukum Jack Wenno mendukung langkah jaksa untuk segera menaikan kasus jalan lingkar Wokam ini dari penyelidikan ke penyidikan, jika sudah ada bukti-bukti yang cukup.
Menurut, kasus jalan lingkar Wokam merupakan kasus lama yang sudah menjadi perhatikan publik
Dia juga meminta, Kejati Maluku untuk segera menuntaskan proses hukum proyek yang sudah lama menjadi perhatian publik itu. Dan berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penegakan hukum.
“Kejati harus buktikan bahwa mereka bekerja profesional. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut, apalagi jika sudah cukup bukti untuk naik ke penyidikan,” tegas Wenno.
Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di daerah.
“Masyarakat menunggu hasil nyata, bukan janji. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, segera tindak,” pungkasnya.
Jangan Tebang Pilih
Sementara itu, praktisi hukum Tos Noija mendesak Kejati Maluku untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus proyek jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ia menilai penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, namun hingga kini Bupati Aru belum juga dimintai keterangan.
“Kontraktor sudah diperiksa, kuasa kontraktor juga sudah diperiksa, Sekda, Kepala Dinas PU bahkan sampai PPk pun diinformasikan telah diperiksa. Tinggal Bupati saja yang belum,” ujar Noija kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/11).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap bupati penting dilakukan untuk memperjelas dan menegaskan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam proyek tersebut.
“Apalagi saat itu dia juga sebagai kontraktor, jadi harus ada kejelasan disitu supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Menurut Noija, pernyataan Kejaksaan Agung yang meminta agar penanganan kasus di Aru dipercepat merupakan bentuk ketegasan terhadap kinerja aparat di daerah yang dinilai lamban.
“Kalau atasan Kejaksaan Agung sudah instruksikan, seharusnya mereka ikut. Pernyataan itu keluar karena aturan di lapangan tidak jalan. Seharusnya bupati juga dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh tebang pilih,” tandasnya.
Ia juga menyoroti masih banyak kasus besar lain yang hingga kini belum ditangani serius oleh aparat penegak hukum.
“Banyak kasus besar, seperti mobil dinas, rumah dinas, bahkan persoalan dana sekitar tujuh ratus miliar dan dana pramuka, semua itu harus diperiksa supaya masyarakat tahu. Jangan cuma kejar kasus kecil seperti kepala desa atau lurah saja,” beber Noija
Skenario Loloskan
Sudah 14 orang diperiksa terkait kasus Jalan Lingkar Wokam, namun jaksa belum juga menyentuh Bupati Aru Timotius Kaidel, yang jadi kontraktor proyek bermasalah itu.
Kejati Maluku harusnya bergerak cepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, yang menjurus pada penanggan kasus yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu menjadi terhambat.
Kejati yang telah diberikan kewenangan bukan saja oleh undang-undang, tetapi perintah langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lama, termasuk kasus jalan Lingkar Wokam yang menjeret Bupati Aru itu haruslah bergerak cepat dan bukan diam.
Pasalnya, Timo, sapaan akrab bupati dinilai bertanggung jawab dalam proyek jalan Lingkar Wokam yang merugikan negara 11 miliar.
“Jaksa harus bertindak cepat guna menghindari lambannya penanganan dan penilai public atas ketidak percayaan dalam penanganan kasus ini. Dan juga menindak lanjut periksa Jaksa Agung,” jelas akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/11)
Kejati lanjut Rauf, bertindak tidak adil dalam proses penegakan hukum jika belum memeriksa Timo, sementara pejabat yang lain diperiksa.
“Kita tahu bersama bahwa penegakan hukum itu bukan tajam kebawah dan tumpul keatas, tetapi harus diberlakukan sama, karena semua orang itu sama dimata hukum,” ujarnya.
Dengan belum diperiksanya Timo, lanjut Rauf, bisa memunculkan opini dan dugaan Masyarakat Kejati yang sengaja memperlamban penanangan kasus ini, padahal sudah sangat jelas proyek jalan seluas 35 kilometer itu hingga kini tak dapat dinikmati Masyarakat.
Dengan demikian, lanjut Rauf, bukti-bukti adanya perbuatan hukum itu sudah terjadi yang berpotensi terjadinya korupsi dan merugikan kerugian negara, apalagi bukti itu diperkuat dengan temuan BPK, sehingga ini sudah menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku untuk bertindak cepat dan segera periksa Timo.
“Inikan sudah ada temuan BPK, dilain sisi Masyarakat tidak menikmati jalan itu berarti sudah ada dugaan tidak pidana korupsi, sehingga Kejati jangan lama tetapi harus bergerak cepat periksa Timo,” tegasnya.
Dia berharap, Kejati tidak diam dan bertindak adil siapapun yang terlibat harus dijerat, jika itu bupati maka harus juga diperiksa. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama.
Kejati Tertutup
Walau sudah diberi kerungan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 35,7 miliar.
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-29)