AMBON, Siwalimanews – Dewan Kehormatan PenyeÂleÂnggara Pemilu (DKPP) ReÂpublik Indonesia mengÂgelar sidang perkara dugaan peÂlanggaran Kode Etik PeÂnyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 yang dilaporkan Andrico Lucky de Lima, dengan terlapor angÂgota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel PattiaÂsina.
Sidang pelanggaran kode etik berupa dugaan perselingÂkuhan anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattiasina ini berlangsung di Kantor KPU Maluku, Rabu (1/10).
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DKPP RI Heddy Lugito didampingi dua hakim angÂgota masing-masing Stevy Melay dan Enggelbertus DuÂmatubun itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber Siwalima di BaÂwaslu Maluku menyebutkan dalam sidang yang berlangÂsung secara tertutup itu, seÂjumlah saksi dihadirkan, diÂantaranya dari pihak pelapor, mengahdirkan anak kanÂdungnya, sementara pihak terlapor menghadirkan sekitar 6 saksi.
Menariknya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh terlapor yakni istri dari pelapor Andrico de Lima berinisial JJ alias Juliet yang juga merupakan terduga selingkuhan dari terlapor.
Juliet yang merupakan salah satu pejabat pada di Balai Jalan Nasional Provinsi Maluku hadir bersama ibunya dan beberapa saksi lain. ia hadir untuk memberikan keterangan yang membela Pattiasina selaku terlapor.
âSidang itu berjalan sangat alot dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIT,â beber simber Siwalima yang enggan namanya dikorankan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu ProÂvinsi Maluku Subair yang dikonÂfirmasi Siwalima usai sidang itu, membenarkan adanya sidang duÂgaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Bawaslu Maluku hadir sebagai salah satu hakim anggota dalam persiÂdangan itu.
âIya benar sidang berlangsung Rabu (1/10) di Kantor KPU Maluku. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DKPP RI, didampingi hakim anggota dari Bawaslu Maluku Stevy Melay dan dari KPU Engelbertus DumaÂtubun dan dari masyarakat Hanok Mandaku, prinsipnya DKPP meneÂrima semua dugaan etik dan kasus ini masuk salah satu dugaan pelangÂgaran etik,â beber Subair.
Walau demikian, Subair enggan berkomentar lebih jauh dan meÂnyerahkan semua proses yang sementara berjalan kepada DKPP RI.
Ditanya soal jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik sanksi apa yang diberikan, Subair menegaskan, sanksi terberat bisa sampai pemecatan, tergantung putusan DKPP nanti.
âNanti prosesnya seperti apa kita tunggu saja hasil dari DKPP. ApaÂpun putusannya mau rehabilitasi kita pulihkan nama baiknya, kalau peringatan keras kita kasih pemÂbinaan, sampai yang terberat pemecatan akan kita tindak lanjuti,â tandas Subair.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat oknum komisioner Bawaslu Kota Ambon ini, menjadi perhatian serius DKPP RI.
Dikutip dari laman resmi DKPP RI, Perkara ini dilaporkan oleh Andrico Lucky de Lima yang mengadukan oknum anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattisina.
Terlapor didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.
Sekretaris DKPP Syarmadani mengaku, agenda sidang pemerikÂsaan ini adalah mendengarkan keteÂrangan dari para pihak, baik pengaÂdu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
âSekretariat DKPP telah memaÂnggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang peÂmeriksaan digelar,â kata Syarmadani.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. âSidang pemeriksaan deÂngan pokok perkara yang berhuÂbungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,â jelas SyarÂmadani. (S-10)