SIWALIMA.id > Berita
Langgar Aturan, DKPP Adili Anggota Bawaslu Ambon
Hukum | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 23:24 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dewan Kehormatan Penye­le­nggara Pemilu (DKPP) Re­publik Indonesia meng­gelar sidang perkara dugaan pe­langgaran Kode Etik Pe­nyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 yang dilaporkan Andrico Lucky de Lima, dengan terlapor ang­gota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattia­sina.

Sidang pelanggaran kode etik berupa dugaan perseling­kuhan anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattiasina ini berlangsung di Kantor KPU Maluku, Rabu (1/10).

Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DKPP RI Heddy Lugito didampingi dua hakim ang­gota masing-masing Stevy Melay dan Enggelbertus Du­matubun itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber Siwalima di Ba­waslu Maluku menyebutkan dalam sidang yang berlang­sung secara tertutup itu, se­jumlah saksi dihadirkan, di­antaranya dari pihak pelapor, mengahdirkan anak kan­dungnya, sementara pihak terlapor menghadirkan sekitar 6 saksi.

Menariknya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh terlapor yakni istri dari pelapor Andrico de Lima berinisial JJ alias Juliet yang juga merupakan terduga selingkuhan dari terlapor.

Juliet yang merupakan salah satu pejabat pada di Balai Jalan Nasional Provinsi Maluku hadir bersama ibunya dan beberapa saksi lain. ia hadir untuk memberikan keterangan yang membela Pattiasina selaku terlapor.

“Sidang itu berjalan sangat alot dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIT,” beber simber Siwalima yang enggan namanya dikorankan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pro­vinsi Maluku Subair yang dikon­firmasi Siwalima usai sidang itu, membenarkan adanya sidang du­gaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Bawaslu Maluku hadir sebagai salah satu hakim anggota dalam persi­dangan itu.

“Iya benar sidang berlangsung Rabu (1/10) di Kantor KPU Maluku. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DKPP RI, didampingi hakim anggota dari Bawaslu Maluku Stevy Melay dan dari KPU Engelbertus Duma­tubun dan dari masyarakat Hanok Mandaku, prinsipnya DKPP mene­rima semua dugaan etik dan kasus ini masuk salah satu dugaan pelang­garan etik,” beber Subair.

Walau demikian, Subair enggan berkomentar lebih jauh dan me­nyerahkan semua proses yang sementara berjalan kepada DKPP RI.

Ditanya soal jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik sanksi apa yang diberikan, Subair menegaskan, sanksi terberat bisa sampai pemecatan, tergantung putusan DKPP nanti.

“Nanti prosesnya seperti apa kita tunggu saja hasil dari DKPP. Apa­pun putusannya mau rehabilitasi kita pulihkan nama baiknya, kalau peringatan keras kita kasih pem­binaan, sampai yang terberat pemecatan akan kita tindak lanjuti,” tandas Subair.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat oknum komisioner Bawaslu Kota Ambon ini, menjadi perhatian serius DKPP RI.

Dikutip dari laman resmi DKPP RI, Perkara ini dilaporkan oleh Andrico Lucky de Lima yang mengadukan oknum anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattisina.

Terlapor didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.

Sekretaris DKPP Syarmadani mengaku, agenda sidang pemerik­saan ini adalah mendengarkan kete­rangan dari para pihak, baik penga­du, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah mema­nggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pe­meriksaan digelar,” kata Syarmadani.

Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan de­ngan pokok perkara yang berhu­bungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” jelas Syar­madani. (S-10)

BERITA TERKAIT