SIWALIMA.id > Berita
Miliaran Rupiah Disita di Kasus Dok Waiame
Visi | Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 23:22 WIT

MILIARAN rupiah berhasil disita penyidik Kejari Ambon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Tim Pidsus yang dipimpin Azer Orno itu telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus tersebut. Yang mana uang-uang itu disita dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.

Dan sampai saat ini uang yang terkumpul sudah 4 miliar. Itu total uang yang disita dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan sejak awal.

Kendati begitu, saksi-saksi mana saja yang menyerahkan uang tersebut kepada tim Pidsus Kejari Ambon. Hanya saja ia mengakui ada saksi-saksi tertentu yang menyerahkan uang saat pemeriksaan.

Saat ini tim penyidik masih mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dan sejumlah dokumen yang disita. Apabila sudah selesai maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui bahwa saat ini jajaran Korps Adhyaksa sementara menjelang Hari Lahir Kejaksaan sehingga belum bisa mengonfirmasi hal itu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam rangkaian penyidikan.

Soal nilai Rp4 miliar yang diduga telah disita penyidik dari saksi-saksi yang diduga turut menikmati, Orno enggan menanggapi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon juga telah menyita se­jumlah barang berharga dan mobil dari manager keuangan PT Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu.

Selain barang berharga, Wilis Ayu Lestari juga telah menye­rah­kan uang senilai Rp 1 Miliar ke­pada penyidik pada  Bulan Mei Lalu.

Bahkan puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dan yang terbaru yakni pada pekan lalu ada beberapa saksi dari PT Pelni yang diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon di Jakarta.

Penyidik Kejari Ambon tengah mengantongi bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Namun hingga kini belum juga menetapkan tersangkanya.

Padahal saat ini, publik menunggu gebrakan jaksa  untuk segera menetapkan tersangkanya, karena bukti kuat adanya dugaan korupsi sudah mengarah pada indikasi kerugian negara sekitar 3.7 miliar

Fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS. Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut se­bagian telah digunakan untuk keper­luan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.

Jika penyidik lambat menetapkan tersangka, maka dikhawatirkan akan membuka ruang penanganan kasus ini menjadi tersendat, dengan berbagai alibi yang tidak rasional dalam penegakkan hukum, padahal bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat oknum-oknum yang terlibat. (*)

BERITA TERKAIT