SIWALIMA.id > Berita
Mobil Pemprov Maluku Dikuasai Widya
Visi | Senin, 1 Desember 2025 pukul 13:06 WIT

HINGGA kini dua mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku masih dikuasai Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kendati sudah turun dari jabatannya sebagai Gubernur Maluku, namun mobil dinas tersebut belum dikembalikan dan masih dikuasainya.

Dua mobil yang digunakan mantan Ketua tim Pengerak PKK Provinsi Maluku tersebut, masing-masing Toyota Innova Venturer 2.0 A/T dengan nomor polisi DE 1346 LM keluaran tahun 2020 dan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T bernomor polisi DE 1347 LM tahun keluaran 2020.

Penarikan kendaraan dinas milik daerah yang gencar dilakukan oleh Pemprov Maluku, sejalan dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tertuang dalam kesepakatan penataan aset, yang ditandatangani Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Adapun jumlah kendaraan bermotor,baik roda dua, maupun roda empat, yang harus dikembalikan berjumlah 65 unit.

Sebelumnya, bidang aset pada BPKAD Maluku dalam proses penertiban, justru menarik puluhan kendaraan dinas dari pensiunan ASN dan mantan pejabat Pemprov Maluku.

Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku, Gerry Lainsamputy mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Umum sebagai OPD pengguna, untuk menyurati Widya Pratiwi, terkait pengembalian aset milik daerah tersebut.

Suratnya sudah diterbitkan, namun ketika diantar ke ru¬mah pribadi Widya di kawasan Wailela, petugas yang menjaga pos rumah menolak untuk mene¬rima surat tersebut.

Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengatakan, jika bagian aset sudah menyurati dan tidak diindahkan oleh mantan istri Gu¬bernur Widya Pratiwi maka Pem¬prov harus menarik paksa aset daerah tersebut.

Pemprov Maluku katanya, tidak boleh tebang pilih dalam melaku¬kan penertiban aset, sebab akan menimbulkan kecurigaan berkai¬tan dengan loyalitas kepada man¬tan gubernur.

Tidak ada yang kebal hukum arti¬nya mantan pejabat atau siapapun itu harus ditarik. Itu aset daerah dan harus ditarik untuk di¬manfaatkan apalagi kondisi daerah lagi menurun yang menyebabkan efisiensi di mana-mana.

Pemerintah Provinsi Maluku tidak boleh lemah berhadap man¬tan gubernur dan istri. Apalagi dari sisi aturan, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk mem¬biarkan mobil dinas itu dikuasai Widya Pratiwi yang notabene tidak ada kaitan lagi dengan Pemprov Maluku.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengungkap¬kan, nantinya seluruh kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor milik daerah tersebut akan dilelang. Hal ini dilakukan agar pengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Gubernur menegaskan, penarikan sejumlah kendaraan dinas ini juga, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba, melain¬kan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pihaknya hanya melaksanakan reko¬mendasi KPK. Ini aset daerah, sehingga harus ditarik. Setelah itu akan dilelang dan pejabat pe¬ngguna tetap boleh ikut lelang, tapi Sebagaimana diketahui bahwa diakhir masa jabatan, kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan pejabat atau pegawai harus ditarik kembali sesuai aturan yang berlaku.

Jika mantan pejabat tidak mengembalikan, instansi bisa melakukan penjemputan kendaraan sesuai arahan BPK melalui mekanisme yang benar. (*)

BERITA TERKAIT