AMBON, Siwalima.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat, Eddy dari jabatan.
Pencopotan dilakukan sebagai respon atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar.
Proyek pembangunan sekolah tersebut diduga bermasalah dan tengah disidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu mengatakan, tahun 2025 SMA Negeri 29 SBB menjadi salah satu sekolah di Maluku yang menerima program Pembangunan USB dari Kemendikdasmen.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pembangunan USB tersebut tidak tuntas dan Dinas Pendidikan telah turun beberapa kali untuk memastikan pihak sekolah menyelesaikan pekerjaan, karena USB tersebut masuk dalam program strategis nasional.
“Beberapa bulan lalu kita sudah turun ke sekolah dan juga memanggil kepala sekolah untuk mengkonfirmasi terkait persoalan pekerjaan USB yang belum selesai. Artinya dinas terus berupaya agar proyek ini harus tuntas tetapi pada akhirnya memang tidak tuntas seperti sekarang ini,” ungkap Berhitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (8/5).
Menurutnya dari hasil konfirmasi memang kepala sekolah mengaku jika pekerjaan tersebut belum tuntas karena terjadi pembengkakan pembiayaan seperti pengangkutan material pekerja, karena letak geografis sekolah dengan medan yang cukup sulit.
Namun yang terpenting juga kata Berhitu, kepala sekolah pada saat itu mengaku jika sebagian dari anggaran proyek tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Persoalan ini sementara sudah ditangani Polda dan dinas sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian,” ucap Berhitu.
Terhadap persoalan ini, Berhitu memastikan Kepala Dinas Pendidikan telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy dari jabatan kepala sekolah, dan sementara diganti dengan Plt sambil menunggu adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya jika kasus ini sudah diputus maka pihaknya akan mengusulkan ke BKD agar dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin ASN untuk dapat dijatuhkan sanksi.
“Kemarin pak Gubernur baru tanda tangan SK pergantian Kepala SMA 29 SBB. Nanti kita tunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru Tim Penegak Disiplin ASN akan sidang dan bisa saja dia dipecat dari ASN,” tegas Berhitu.
Bermasalah
Proyek pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar diduga bermasalah.
Proyek dengan anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2025 ini, diduga pekerjaannya tidak sesuai kontrak.
Sumber Siwalima di SMA 29 SBB mengungkapkan, Kementerian Dikdasmen melalui Inpres 7 tahun 2025 menerima bantuan dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tingkat SMA berupa Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perabotannya.
Berdasarkan Inpres tersebut, Dinas Pendidikan Maluku mengusulkan ke Kementerian Dikdasmen sebanyak enam calon penerima bantuan, yakni SMA Negeri 16 SBT, SMA Negeri 17 KKT, SMA Negeri 28 SBB, SMA Negeri 29 SBB, SMA Negeri 30 SBB dan SMA Negeri 64 Maluku Tengah.
Dari enam sekolah yang diusulkan, hanya tiga yang disetujui dan satu diantaranya adalah SMA Negeri 29 SBB yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dengan nilai proyek Rp 6.702.245. 000,00.
Anggaran fantastis ini dialokasikan untuk pembangunan beberapa item seperti, pembangunan prasarana diantaranya satu paket ruang fungsi belajar senilai Rp3. 828. 356.476, satu paket ruang penunjang senilai Rp 1.013.902.628,00, kemudian satu paket sanitasi dan utilitas senilai Rp 418.175.665,00 dan satu paket infrastruktur senilai Rp 472.607.626,00.
Selanjutnya pengadaan sarana berupa satu paket peralatan dan buku senilai Rp 360.000.000, satu paket pembelajaran perlengkapan senilai Rp 430.000.000 dan biaya manajemen berupa perencanan LS Rp 74.000.000, pengawasan LS Rp 78.114.960,00, pengelolaan LS Rp 26.458.575,00.
Setelah penandatanganan PKS, kemudian dilakukan penyaluran tahap I 70 persen ke Rekening Giro Nomor: 194700075 pada BNI Cabang Senayan sebesar Rp 4.691.571. 500,00 yang penarikannya dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2025.
Dikarenakan pengelolaannya swakelola, kepala sekolah mulai memobilisasi pekerja-pekerja dari beberapa dusun tetangga yakni Pelita Jaya, Kasuari Lauma, Eli dan Wailapia yang dikoordinasi masing-masing koordinator serta material lokal yang ada di Dusun Air Papaya dan pekerjaan baru dimulai pada Agustus 2025.
Sesuai aturan, penyaluran anggaran tahap II dapat dilakukan minimal progress pekerjaan mencapai 50 persen sesuai hasil pemeriksaan konsultan pengawas dan sesuai jadwal sebelum penyaluran tahap II Kepala SMA 29 SBB Eddy berangkat ke Jakarta bersama-sama Bendahara Armandi Tuiarissa dengan menyertakan laporan progres pekerjaan 50 persen.
Tanggal 23 November 2025 Kemendikdasmen melakukan penyaluran anggaran tahap II senilai Rp 2.010.673.500,00 tapi sayangnya kepsek tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tujuannya, namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan biaya upah pekerja tidak dibayar penuh kepada mereka.
Dari anggaran Rp 6.702.245.000,00 untuk pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB menurutnya, sang kepsek tidak merealisasikan dalam bentuk pekerjaan fisik dan pengadaan yang telah dihitung dengan mudah dan sederhana, diantaranya pengadaan sarana seperti perlengkapan pembelajaran berupa meubeler dari anggaran Rp430.000.000,00 terealisasi Rp 148.800.000,00 dan pengadaan sarana seperti peralatan dan buku pembelajaran dari anggaran Rp 360.000.000,00 tidak terealisasi semuanya.
Terhadap pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB tahun 2025 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Maluku dan ditemukan sampai dengan akhir tahun 2025 progres pekerjaan fisik hanya 59 persen atau realisasi anggaran Rp 3.900.000.000 dari sebelumnya perhitungan konsultan pengawas 75,14 persen sehingga terdapat nilai Rp 2.800.000.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Eddy sebagai kepsek.(S-20)