AMBON, Siwalima.id - Pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020-2023 kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy sampai dengan saat ini tak jelas kisahnya.
Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sejak bulan Agustus 2025 sebesar Rp9.8 miliar untuk pembayaran jasa covid yang merupakan hak dari para nakes, namun hingga Januari 2026 hak para nakes di RSUD belum juga dibayarkan.
Sejak Kemenkes mengucurkan anggaran tersebut, pihak RSUD dan Dinkes Maluku memastikan jasa covid segera dibayarkan, namun sampai dengan bulan Oktober 2025, tak kunjung dibayarkan, dengan alasan masih menunggu juknis dan peraturan gubernur.
Anehnya, sampai dengan memasuki minggu ketiga di bulan Januari tahun 2026, Plt Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw kembali memakai alasan yang sama, bahwa jasa Covid belum dibayarkan sebab masih menunggu finalisasi peraturan gubernur oleh Kemendagri sebagai dasar hukumnya.
Menurut Nikijuluw, besaran presentasi pembagian jasa covid-19 telah diselesaikan oleh tim juknis pada Desember 2025 lalu dan telah diserahkan kepada Biro Hukum untuk diakomodir dalam peraturan gubernur.
“Semua sudah siap cuma saat mau diusulkan ternyata sistem e-perda Kemendagri sudah ditutup karena bertepatan dengan akhir tahun 2025,” ungkap Nikijuluw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/1).
Biro Hukum kata Nikijuluw, telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan dijelaskan, jika proses finalisasi Pergub oleh Kemendagri baru akan dilakukan setelah sistem dibuka dan sementara dalam proses.
Jika Pergub tersebut telah selesai diverifikasi oleh Kemendagri dan dikembalikan ke pemprov, maka pembayaran jasa Covid-19 sudah dapat dilakukan kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.
“Prinsipnya kita tunggu finalisasi Pergub oleh Kemendagri, kalau sudah ada maka kita langsung bayar sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan,” tegas Nikijuluw.
Nikijuluw menegaskan, tidak ada niat untuk menghambat atau menunda-nunda pembayaran jasa covid-19, karena hal tersebut merupakan hak tenaga kesehatan, namun harus tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar tidak ada temuan pelanggaran hukum dalam proses pembayaran jasa Covid-19 sehingga semua pihak baik manajemen, tim jasa maupun pemprov tidak berhadapan dengan hukum dikemudian hari.
“Uangnya ada, cuma kan harus sesuai dengan prosedur hukum. Jadi kalau Pergub sudah ada tinggal kita bayar, lagipula itu hak orang jadi harus dibayarkan,” kilah Nikijuluw.
Miris
Sebelumnya diberitakan, Sungguh miris nasib para tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dimana hak mereka berupa jasa Covid tahun 2020-2023, ternyata hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Padahal, anggaran untuk pembayaran jasa Covid para nakes ini, telah ditransfer pemerintah pusat sebesar 9,8 miliar pada bulan Agustus kemarin.
Belum dibayarkan hak para nakes di RSUD Haulussy ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethol kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).
Saodah mengaku, dari alokasi anggaran tersebut, Rp 1.9 miliar, semestinya digunakan untuk pembayaran jasa Covid 2022–2023, namun yang anehnya sebagian anggaran untuk pembayaran hak nakes ini, justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kesehatan kembali tertunda.
“Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi jasa Covid, bukan operasional,” tegas Saodah.
Untuk itu Komisi IV, tegas Saodah mendesak Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw, menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023.
Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Permenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” tandas Saodah.(S-20)