SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Headline , Pemerintahan | Rabu, 3 Desember 2025 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku men­dukung penuh pengesahan Ranca­ngan Undang Undang tentang Mas­yarakat Adat.

Pasal­nya, pe­nga­kuan negara ter­hadap mas­yara­kat adat secara jelas telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 18 b ayat (2).

Selain itu, sebagai bagian dari pelayan konstutusi, Pemprov Maluku dalam penyelenggeran pemerintahan tetap menjunjung dan menghormati kesatuan masyarakat adat sebagai kekayaan dan bonus pembangunan di wilayah Maluku yang adalah provinsi kepulauan. 

“Sikap Pemprov Maluku tentu sangat mendukung pengesahan undang-undang ini sebagai upaya menata dan membangun ruang aman bagi masyarakat adat mela­lui serangkaian pegaturan dan legitimasi yang jelas, guna me­ngakui serta melindungi hak-hak adat,” ucap Kasrul saat membuka konsolidasi dan dialog publik RUU Masyarakat Adat yang berlangsung di Lantai VI Kantor Gubernur Ma­luku, Selasa (2/12).

Menurut Kasrul, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya per­cepatan pengesahan RUU ini, Pem­prov Maluku memberikan catatan penting yang harus diper­hatikan dalam pembahasannya.

Empat point catatan penting itu yakni, pertama, Undang-undang masyarakat adat harus menjadi momentum political will dari semua anak bangsa untuk kembali pada filosofi sebagai anak adat yang beradab dalam membagun bangsa ini, sehingga ruang penga­kuan hukum menjadi prioritas dalam pengesahan undang-undang ini. 

Apalagi, pemprov dan DPRD telah menyepakati Ranperda ten­tang Pengelolaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan Adat ma­suk dalam propemperda 2026, dimana secara subtansi ranperda ini me­nekankan pengelolaan berkelan­jutan dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat sekaligus melindungi hak ulayat.

“Bersamaan juga, Pemprov Ma­luku terus mendorong pemerintah kabuaten/kota guna menyusun dan menetapakan Perda tentang Negeri Adat, pasca telah ditetapkan Perda Provinsi Maluku Nomor: 16 tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat,” ucap Kasrul.

Tindakan ini menurut Kasrul, sebagai bagian pernyataan secara legalitas, bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan legalitas kepada negeri-negeri adat.

Kedua, Undang-undang ini, ha­rus memberikan ruang untuk opti­ma­lisasi potensi dan sumber daya, baik manusia dan alam yang dimiliki untuk menyelenggarakan nilai kearifan lokal, baik dalam praktik adat yang masih hidup.

“Sasi dapat digunakan sebagai model perlindungan lingkungan, tetapi juga penataan dan pe­ngua­tan sumber daya pada pesisir yang memanfaatkan kerjasama ber­sama NGO dengan tetap meman­dang masyarakat adat dengan nilai kearifan lokalnya sebagai subjek, bukan lagi objek dalam pemba­ngu­nan yang berkesinambungan,” tandas Kasrul.

Ketiga lanjut Kasrul, Undang Undang ini, harus mengakomodir pengakuan hak asal usul bagi negeri adat dan masyarakat adat da­lam bentuk dukungan peren­canaan yang tersistimatis dan ruang kebijakan yang terbuka oleh penyelenggaran pemerintah, guna mendukung keberlangungan mas­yarakat adat dengan hak istimewa. 

Pemprov menekankan, perlu secara hati-hati mengatur masya­rakat adat dengan indikator yang berbasis data adat yang valid, sehingga tidak menimbulkan polimik atau dapat menciptakan ruang konflik sosial baru, artinya penerapan aturan mengatur masyarakat adat menjadi dasar serta adanya ruang prtisipasi pihak ketiga perlu diatur dalam bentuk kolaborasi seperti dengan aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) juga dibutuhkan untuk memberikan kontribusi yang nyata dan jelas. 

Keempat, Undang Undang Mas­ya­rakat Adat, harus mengatur dan menegaskan masyarakat adat dan pranata adatnya menjadi salah satu indikator kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam RPJMD, sebagai bentuk tindakan pemerintah, untuk memastikan per­lindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan, ter­masuk pengembangan ekonomi hijau dan nilai ekonomi karbon se­bagai alternatif pembangunan. 

Sementara dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, pemprov menurut Kasrul, pasca pemberlakukan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka pranata adat menjadi lembaga pemidanaan yang diakui dalam konteks hukum pidana di Indonesia, olehnya pengaturan akan isu ini menjadi wajib dimasukan dalam undang-undang masyarakat adat. 

“Pemprov juga mendorong lembaga adat harus membenahi diri dan memperispakan diri untuk melakukan tugas dan fungsi, baik sebagi raja, kewang dan lembaga peradilan adat sesuai kearifan lokal masing-masing,” tandas Kasrul. (S-20)

BERITA TERKAIT