AMBON, Siwalima.id - Kementerian Dalam Negeri menyetujui pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Pembentukan dua badan usaha disetujui Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri tersebut yakni BUMD Pangan dan BUMD Pertambangan.
Sedangkan yang ditolak yakni BUMD Perikanan, Pariwisata, Pertanian, ESDM dan BUMD pengelolaan aset daerah.
Kepala Biro Ekonomi Setda Maluku, Onesimus Soumeru menjelaskan pemerintah provinsi telah mendapatkan penjelasan resmi dari Kemendagri terkait persetujuan pembentukan dua BUMD baru.
"Persetujuan tertulis belum kita dapat dapat Kemendagri sudah memastikan akan memberikan persetujuan yakni BUMD Pangan dan BUMD Pertambangan," ucap Onesimus kepada Siwalima di kantor Gubernur, Kamis (18/6).
Menurutnya, salah satu alasan Kemendagri memberikan persetujuan karena BUMD yang ada, minim memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Pemprov lanjutnya, akan melakukan analisis kebutuhan dan kelayakan BUMD Pangan dan BUMD Pertambangan oleh tim analisis investasi yang sebagian besar isi akademisi dari Universitas Pattimura.
"Tentu dua BUMD baru yang nantinya disetujui ini Kemendagri sudah mempertimbangkan dengan matang kondisi daerah dan sumber daya alamnya sehingga diharapkan ketika terbentuk nanti daerah tidak akan rugi," harapnya.
Dirinya mengaku dengan persetujuan tertulis pembentukan BUMD, akan dikeluarkan setelah hasil analisis diserahkan Pemprov Maluku. Artinya pembentukan BUMD baru sudah di depan mata.
Kemendagri secara prinsip katanya, hanya membutuhkan analisis kebutuhan dan kelayakan untuk mengukur potensi pendapatan bagi daerah.
“Jika nantinya BUMD baru dibentuk, artinya tidak mungkin Kemendagri memberikan persetujuan jika potensi kerugian lebih besar dari pendapatan," jelasnya singkat.(S-20)