DI banyak kampus negeri hari ini, pengumuman kelulusan tidak lagi selalu disambut suka cita. Ada fase lain yang justru lebih menegangkan: melihat nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Banyak keluarga kelas menengah bawah mulai mengalami paradoks baru pendidikan tinggi Indonesia, mereka berhasil menembus seleksi akademik, tetapi tersandung pada realitas biaya yang terus meninggi.
Kenaikan UKT beberapa tahun terakhir bukan sekadar persoalan administratif kampus. Ia merupakan gejala perubahan paradigma negara dalam memandang pendidikan tinggi. Kampus perlahan didorong menjadi institusi semi-korporasi yang dituntut mandiri secara finansial. Dalam logika ini, mahasiswa tidak lagi diposisikan terutama sebagai warga negara yang memiliki hak atas pendidikan, melainkan sebagai konsumen layanan akademik.
OTONOMI
Perubahan tersebut semakin terasa sejak banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus PTN-BH. Negara memberikan otonomi luas dalam pengelolaan keuangan, pembukaan kerja sama industri, hingga pencarian sumber pendapatan mandiri. Secara konseptual, kebijakan ini dipromosikan sebagai langkah menuju tata kelola modern dan universitas berdaya saing global. Namun dalam praktiknya, otonomi finansial sering kali berjalan beriringan dengan berkurangnya tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Akibatnya mudah ditebak, ketika dukungan negara terbatas sementara tuntutan operasional meningkat, UKT menjadi instrumen paling cepat untuk menutup kebutuhan anggaran kampus. Mahasiswa akhirnya menanggung beban dari ambisi internasionalisasi universitas sekaligus keterbatasan fiskal negara.
Pierre Bourdieu (1986) pernah menjelaskan bahwa pendidikan merupakan arena reproduksi modal sosial dan ekonomi. Pendidikan tidak pernah benar-benar netral, ia dapat menjadi instrumen mobilitas sosial, tetapi juga mekanisme reproduksi ketimpangan. Dalam konteks Indonesia hari ini, mahalnya biaya pendidikan tinggi memperlihatkan bagaimana akses akademik perlahan semakin ditentukan oleh kapasitas ekonomi keluarga.
Di titik inilah komersialisasi pendidikan bekerja secara halus. Negara tidak perlu secara eksplisit 'menjual' universitas kepada pasar. Cukup dengan mengurangi dukungan pembiayaan, mendorong kampus mencari sumber dana mandiri, dan membebankan target daya saing global. Sisanya akan diselesaikan oleh mekanisme pasar itu sendiri.
Senyatanya dengan jelas dalam konstitusi bahwa pendidikan merupakan hak warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Namun dalam praktik kebijakan, pendidikan tinggi kerap diposisikan bukan sebagai kebutuhan publik primer, melainkan sektor yang dapat dibebankan sebagian besar biayanya kepada individu.
Pernyataan bahwa kuliah bukan pendidikan wajib secara tidak langsung menunjukkan paradigma tersebut. Pendidikan tinggi dipandang sebagai pilihan personal, bukan kebutuhan strategis negara. Akibatnya, pembiayaan kuliah dianggap wajar jika semakin banyak dipikul masyarakat.
Padahal dalam ekonomi modern, gelar perguruan tinggi bukan lagi privilese eksklusif. Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2023) menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memiliki korelasi kuat terhadap pendapatan, stabilitas pekerjaan, dan mobilitas sosial. Pendidikan tinggi hari ini telah menjadi prasyarat dasar dalam kompetisi ekonomi global.
Ironisnya, Indonesia kerap membanggakan amanat alokasi 20% anggaran pendidikan dalam APBN. Namun angka besar itu tidak otomatis mencerminkan keberpihakan pada pendidikan tinggi. Sebagian besar terserap untuk belanja rutin, transfer daerah, dan birokrasi pendidikan dasar-menengah. Perguruan tinggi justru sering berada di lapisan bawah prioritas fiskal nasional.
INVESTASI
Ekonom pendidikan Theodore Schultz (1961) melalui teori human capital menekankan bahwa investasi pendidikan seharusnya dipandang sebagai investasi pembangunan jangka panjang negara, bukan sekadar pengeluaran rutin. Negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi yang kuat umumnya menempatkan universitas sebagai pusat pembangunan pengetahuan dan inovasi nasional. Sebaliknya, ketika pembiayaan pendidikan terlalu dibebankan kepada individu, akses sosial menjadi menyempit dan ketimpangan semakin mengeras.
Riset Bank Dunia (World Bank, 2020) mengenai pendidikan tinggi di negara berkembang juga menunjukkan bahwa kenaikan biaya kuliah secara signifikan paling memukul kelompok lower middle class yaitu kelompok yang terlalu 'mampu' untuk menerima bantuan penuh, tetapi terlalu rentan untuk menanggung biaya pendidikan yang terus naik. Fenomena ini sangat relevan dengan situasi Indonesia hari ini.
Tentu yang paling rentan memang bukan kelompok sangat miskin ataupun kelas atas, melainkan kelas menengah bawah. Mereka sering kali harus memilih antara berutang, bekerja berlebihan sambil kuliah, atau mengubur cita-cita pendidikan tinggi sama sekali. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan eksklusi sosial yang berbahaya.
Lebih jauh, komersialisasi pendidikan tinggi berpotensi mengubah karakter universitas itu sendiri. Henry Giroux (2014) menyebut fenomena ini sebagai bangkitnya neoliberal university, dimana kampus yang semakin tunduk pada logika pasar, efisiensi, dan profitabilitas.
Dalam model seperti ini, mahasiswa diperlakukan sebagai pelanggan, dosen sebagai pekerja produktivitas akademik, dan ilmu pengetahuan diukur berdasarkan nilai ekonominya semata.
Kampus kemudian kehilangan sebagian fungsi moral dan sosialnya sebagai ruang pembentukan warga negara kritis. Padahal sejarah Indonesia menunjukkan bahwa universitas memiliki posisi penting dalam menjaga demokrasi dan mobilitas sosial masyarakat.
Di saat yang sama, negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai proyek strategis lain yang lebih menguntungkan secara politik. Hal ini menunjukkan, bahwa persoalan pendidikan tinggi bukan semata soal ketiadaan sumber daya, melainkan persoalan prioritas kebijakan. Anggaran pada dasarnya adalah dokumen politik: ia memperlihatkan apa yang benar-benar dianggap penting oleh negara.
Karena itu, polemik UKT sesungguhnya tidak dapat dibaca sekadar sebagai isu teknokratis kampus. Ia merupakan refleksi arah pembangunan nasional. Ketika pendidikan tinggi semakin tunduk pada logika pasar, maka akses pendidikan perlahan berubah menjadi persoalan kemampuan membeli.
Tentu, yang dipertaruhkan akhirnya bukan hanya biaya kuliah, tetapi masa depan gagasan kesetaraan sosial itu sendiri. Sebab ketika universitas hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki daya beli cukup, maka pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya sebagai alat mobilitas sosial.
Ketika pendidikan tinggi berubah menjadi etalase pasar, sesungguhnya yang sedang tergerus bukan hanya akses akademik, tetapi juga janji republik tentang kesempatan yang setara bagi setiap warga negara. Oleh: Emilda Sulasmi, Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.(*)