SIWALIMA.id > Berita
Penjual Rujak Natsepa Polisikan Konten Kreator Liliz Yana
Hukum | Kamis, 2 April 2026 pukul 12:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang penjual rujak di Pantai Natsepa, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Magdalena Maatita (60) alias Mama Dalen melaporkan konten kreator media sosial Lili Yana alias Liliz RL ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (31/3/2026) dan telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) nomor STTP/67/III/Ditreskrimsus.

Mama Dalen datang bersama anaknya, Astryid Maatita (36), serta didampingi kuasa hukum, Nimbrod Soplanit dan Fensen Uktolseya.

Kuasa hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, mengatakan dugaan pencemaran nama baik tidak hanya terjadi dalam satu unggahan, melainkan tersebar dalam sejumlah konten di media sosial.

“Dalam beberapa unggahan, baik berupa video maupun komentar, terdapat pernyataan yang kami nilai berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Nimbrod, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (1/4).

Ia menilai, pernyataan tersebut telah disebarluaskan ke publik sehingga berpotensi merugikan korban secara sosial.

Sebelumnya Liliz membuat konten tentang pelayanan, saat dirinya bersama beberapa temannya makan rujak di Lapak mama Delen, di Kawasan Natsepa.

Dalam konten yang diunggah di media sosial itu, Liliz mengaku menunggu antrean hingga dua jam lebih, baru dilayani oleh mama Dalen.

Postingan itu viral dan mendapat banyak komentar pro dan kontra, hingga ada beberapa komentar yang dibalas Liliz dengan candaan yang kemudian berujung pada pelaporan polisi.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak pelapor berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Liliz RL mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan meminta maaf kepada pihak pelapor.

“Iya, saya sudah datang minta maaf,” ujar Lili saat dikonfirmasi.

Namun, permohonan maaf tersebut belum diterima. Liliz menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia juga menjelaskan, pernyataan yang sempat diunggah di media sosial telah diedit dan dihapus, meski tangkapan layar terlanjur beredar di kalangan warganet.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap menghadapi proses hukum,” kata Liliz.

Sementara Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes. Piter Yanottama, menegaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Semua aduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tentu akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai mekanisme,” tegas Kombes Piter saat dikonfirmasi.(S-25)

BERITA TERKAIT