SIWALIMA.id > Berita
Polres Malra Tangkap Dua Tersangka Kasus Pembunuhan
Hukum | Kamis, 2 April 2026 pukul 12:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial EN dan OH yang terlibat kekerasan hingga menewaskan seorang warga di Desa/Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan, kedua tersangka diamankan pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Rian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (1/4).

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari bentrokan antar warga yang terjadi pada Jumat (27/3). Meski sempat reda setelah aparat kepolisian turun tangan, situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial FAR menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur dalam kondisi luka parah, namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Keduanya dikenakan pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh situasi yang dapat memicu konflik lanjutan.

“Kami mengajak seluruh masya­rakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara,” kata Rian.

Ia menegaskan, akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan demi menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT