AMBON, Siwalima.id - Perwakilan ahli waris almarhum Simon Latumalea mendesak Pengadilan Negeri Ambon untuk menangguhkan rencana eksekusi atas Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb.
Mereka menilai, rencana eksekusi tersebut mengandung cacat hukum serius karena mengabaikan sejarah panjang dan status hukum objek sengketa yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi sebelumnya.
Ahli waris menegaskan, objek lahan yang hendak dieksekusi telah lebih dahulu diselesaikan melalui Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan telah dieksekusi secara resmi oleh PN Ambon pada 6 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 25 Maret 2011.
“Pelaksanaan eksekusi tahun 2011 itu merupakan manifestasi puncak pengakuan negara terhadap hak kami sebagai ahli waris yang sah. Secara yudisial dan administratif, status hukum tanah tersebut sudah final,” ujar perwakilan ahli waris, Beny Lokollo, didampingi Novita Audi Muskita dan Eveline Muskita, dalam keterangan persnya, di Ambon, Kamis (29/1).
Menurut ahli waris, kehadiran Putusan Nomor 203 Tahun 2023 yang kembali mengadili objek lahan yang sama bertentangan dengan asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mereka menilai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dieksekusi tidak dapat digugat kembali atas objek yang sama.
Selain persoalan tumpang tindih putusan, ahli waris juga mengungkapkan temuan hukum baru yang dinilai sangat krusial terkait keabsahan alat bukti yang digunakan pihak lawan dalam perkara perdata tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/191/V/2024/SPKT/Polresta Ambon, ditemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar kemenangan penggugat dalam perkara Nomor 203 Tahun 2023,”ujar Lokollo.
Ia juga mengatakan, hasil uji laboratorium forensik kriminalistik tertanggal 4 September 2024 menyatakan bahwa, dokumen Eigendom Brief Tahun 1922 dan Afschrift Acte Van Eigendom Tahun 1939 tidak otentik. Temuan forensik tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain adanya anakronisme teknologi, di mana teknik cetak pada segel dan isi dokumen dinyatakan menggunakan teknologi inkjet yang secara historis belum dikenal pada tahun 1922 maupun 1939.
“Selain itu, kertas segel yang digunakan dalam dokumen tersebut diketahui memiliki watermark bertuliskan “CONCORD”, sementara secara historis, kertas segel sebelum tahun 1945 seharusnya menggunakan watermark “Netherland Indie”,”katanya.
Atas temuan tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan salah satu penggugat dalam perkara perdata tersebut berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen pada 9 Mei 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) dan Pasal 391 KUHP Nasional (KUHP Baru).
Pada kesempatan yang sama, Novita Audi Muskita dan Eveline Muskita juga menyoroti kejanggalan prosedural dan ketidakjelasan objek sengketa.
Mereka menjelaskan bahwa objek yang diklaim pihak lawan berstatus “Eigendom”, sementara lahan milik ahli waris secara sah berstatus “Tanah Dati”.
Lebih lanjut, berdasarkan data di Kantor Pertanahan Kota Ambon, Eigendom Nomor 243 yang diklaim pihak lawan justru tercatat berada di lokasi berbeda dengan jarak sekitar delapan kilometer dari objek lahan yang disengketakan saat ini.
“Kami memohon kepada Ketua PN Ambon untuk menangguhkan eksekusi ini demi keadilan. Sangat berisiko bagi wibawa peradilan apabila eksekusi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah terbukti palsu secara forensik dan bertentangan dengan putusan yang telah dieksekusi belasan tahun lalu,” ujar Muskita.
Surat permohonan penangguhan eksekusi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada PN Ambon, menyusul panggilan aanmaning yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026.(S-25)