AMBON, Siwalima.id - Polresta Ambon kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis Sopi yang masuk dari Pulau Seram ke Kota Ambon melalui Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Tak tanggung tanggung dalam razia yang berlangsung kemarin itu, Polisi berhasil mengamankan sekitar 500 liter atau setengah ton barang bukti miras.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Rabu (21/1) menjelaskan, Kegiatan Razia dipimpin langsung oleh Wakasat Intelkam Polresta Ambon AKP Ferizal selalu Koordinator Pos PAM serta melibatkan 6 pers Shif I Pos PAM Liang.
Tujuan dilaksanakannya Razia yaitu menekan adanya peredaran miras jenis sopi dari Pulau Seram ke Kecamatan Salahutu maupun Wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
“Sesuai Instruksi bapak Kapolresta Ambon untuk menciptakan situasi kemamanan dan ketertiban masyarakat yang salah satu pemicunya adalah miras, maka razia gencar dilaksanakan untuk paling tidak meminimalisir peredaran miras tersebut,”jelas Luhukay.
Dikatakannya, pelaksanaan razia ditujukan pada setiap kendaraan yang baru tiba dari pulau seram menggunakan kapal Fery yang tambat di Pelabuhan Hunimua. Dari razia yg dilakukan telah ditemukan BB Miras Jenis Sopi sebanyak 500 liter.
“Barang bukti ini dikemas dalam 5 Karung karung ukuran 50 Kg dan 4 karung ukuran 25 Kg tanpa pemililk yang ditemukan di dalam Mobil Lintas Ambon - Masohi (Nyong Ambon), “ ungkapnya. Barang bukti kemudian diamankan di Pos PAM Liang untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sita 55 Liter
Jajaran Polsek Pulau Gorom berhasil melakukan penyitaan dan memusnahkan sebanyak 55 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi di Pelabuhan Namlea Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (19/1).
Puluhan Miras tradisional jenis Sopi tersebut dipasok melalui jalur laut menggunakan KM Sabuk Nusantara 106 dengan rute penyebaran Ambon, Banda- Gorom, Kesui maupun Teor. Penemuan Miras ini bermula saat personel Polsek Gorom melakukan razia rutin di area pelabuhan.
Kapolsek Gorom Ipda Jufrin Djaena dalam rilis. Senin. (19/1) mengatakan, petugas mencurigai adanya aroma menyengat yang bersumber dari tumpukan karton di bawah pelabuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan teliti terhadap kemasan yang mencurigakan tersebut, petugas menemukan Miras jenis sopi sebanyak 55 liter yang dikemas Rapi dalam plastik panjang dan disembunyikan di dalam karton,” kata Ipda Jufrin.
Namun menurutnya, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, pemilik barang bukti tersebut diduga telah melarikan diri dari lokasi.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penggalangan informasi terhadap penumpang maupun warga di sekitar pelabuhan, namun hingga saat ini identitas belum diketahui,” ungkap Kapolsek Gorom
Kapolsek mengaku, Sebagai bentuk transparansi dan efek jera, seluruh barang bukti sebanyak 55 liter sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi penemuan.
“Langkah ini diambil setelah kami berkoordinasi dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Namalua Ondor dan Raja Negeri Ondor. Pemusnahan dilakukan di tempat agar masyarakat melihat langsung komitmen kami dalam memberantas peredaran miras,” ucapnya
Proses pemusnahan tersebut kata Kapolsek, diikuti oleh pihak Syahbandar Pelabuhan Namalua Ondor, Raja Negeri Ondor serta masyarakat yang berada di sekitar area pelabuhan.
Langkah tegas diambil guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pulau Gorom, mengingat minuman keras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Kondisi di pelabuhan terpantau aman dan terkendali hingga kegiatan berakhir.(S-10/S-27)