SIWALIMA.id > Berita
Review Pengeluaran APBN Semester I Tahun 2022, Wilayah Kerja KPPN Ambon
Opini | Senin, 1 Agustus 2022 pukul 20:33 WIT

KPPN Ambon adalah KPPN Tipe A1 yang merupakan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di daerah beralamat di Lanai I dan Lantai II Gedung Keuangan Negara Ambon menpunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mitra Kerja KPPN Ambon sebanyak 235 Satuan Kerja pada 172 Kantor dan 40 Kementerian/Lembaga yang berada Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Pagu anggaran yang akan disalurkan selama tahun 2022 sebesar Rp. 6.789.729.654.000 ,- dengan rincian, Pada Hari Selasa tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal perben­daharaan telah dilakukan sosialisasi sosialisasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2022 dan langkah-langkah strategis semester II tahun 2022.

Disetiap kegiatan termasuk dalam pengelolaan ang­garan minimal 3 tahap yang harus dilalui antara lain:

PERENCANAAN

Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai mana dalam Alinea 4 UUD 1945, maka pemerintah melakukan pembangunan disegala bidang namun kita tahu bahwa sumber dana untuk pembiayaan tersebut sangat terbatas karena itu harus selektip untuk memilah dan memilih kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kegiatan yang akan dilaksanakan dan dibiayai dari APBN sudah dituangkan dalam DIPA yang jadi dasar bagi KPPN untuk menyalurkan anggaran/uang semen­tara bagi satuan kerja dana tersebut sudah tertuang lebih detail dalam bentuk RKAKL/POK yang dijadikan dasar bagi satuan kerja untuk melakukan kagiatan dan penagihan ke KPPN.

Selama ini sebagian besar publik/masyarakat menganggap bahwa apabila pemerintah telah mengang­garkan suatu program/kegiatan maka dana untuk membiayai kegiatan itu telah tersedia. Sehingga kapan­pun anggaran itu dicairkan maka kas Negara selalu siap membayarkannya. Anggapan ini tidak benar karena anggaran sebenarnya terdiri dari anggaran pendapatan yang berisi target pendapatan dan anggaran belanja yang berupa alokasi. Dengan demikian alokasi anggaran dapat dicairkan apabila target penerimaan juga terealisasi artinya dana dari pajak/non pajak telah masuk ke kas Negara.

Untuk melayani Kementerian Negara/Lembaga dapat mencairkan anggaran secara tepat waktu, efisien dan efektif, maka Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mengelola Kas Negara secera professional sehingga tidak terjadi kekurangan kas ataupun terlalu banyak dana menganggur di kas Negara.

Oleh karena itu Kementerian/Lembaga harus mem­buat pe­rencanaan yang akurat kapan satu kegiatan akan dilak­sa­na­kan  sehingga Kemente­rian Ke­uangan akan menyiapkan ang­garan pada waktu ke­giatan akan dilaksanakan, Jika terjadi kekurangan kas maka Kemen­terian keuangan akan melakukan pinjaman baik da­lam negeri maupun luar negeri, jika kas negara berlebih maka kelebi­han kas akan digunakan untuk keperluan yang lain.

Perencananan kegiatan oleh kementerian/Lembaga telah difasilitasi oleh Kementerian keuangan melalui up date halaman III DIPA, hanya saja Halaman III DIPA belum dimanfaatkan secara maximal oleh Kementerian Negara/Lembaga terbukti nilai deviasi halaman III DIPA pada IKPA KPPN Ambon sebesar 74,83 % (dari nilai 100 %). Sehingga dalam acara tersebut Kembali di­ingat­kan kepada satuan kerja untuk selalu mengupdate halaman III DIPA.

Perencanaan kegiatan sangat penting agar negara kita tidak mengalami gagal bayar terhadap tagihan ke­pada negara sebegaimana yang terjadi di Srilangka.

PELAKSANAAN

Dalam acara diatas terkait dengan pelaksanaan anggaran KPPN Ambon menyoroti 2 hal dalam pelaksaaan anggaran yang harus jadi perhatian kita semua yaitu :

  1. Transaksi Digipay

Digital Payment (Digipay)/pembayaran digital adalah transaksi pembayaran dengan system digitalisasi atau pembayaran secara online, hal ini sejalan dengan ber­kem­bang­nya tekhnologi mutakhir dimana cara bertransaksi tidak dengan menggunakan uang kertas/fisik. Sedangkan dalam pelaksanaan APBN Digipay  adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemidah bukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debet/Cas Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintsh (KKP) kerekening Penyediaan Barang/Jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system market place. Sebagaimana diatur dalam perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019  tentang uji cobap enggunaan uang persediaan melalui system marketplace dan digital paymen pada satuan kerja.

Manfaat Digipay

Bagi satuan kerja: integrasi pengadaan, pembayaran Per­pajakan dan pelaporan dalam satu aplikasi

Bagi Vendor/rekaman adanya: kepastian pembayaran, peluang pasar dapat diikuti oleh satker diseluruh Indonesia,

Bagi Bank nerupakan: pasar baru kredit (dengan menpertimbangkan record transaksi vendor dalam digipay)

Bagi DJPPB: manajemen likuidats yang lebih efisien (saldo kas termonitor), data analitiytics untuk perencanaan kas yang lebih efektif

Bagi AUDIT/DJP: Mengurangi fraud (tdk ada perte­muan langsung satker dengan vendor) dapat dijadikan data audit (e Audit) memastikan kepatuhan wajib pajak

Namun kesadaran satuan kerja dalam wilayah KPPN Ambon masih rendah dalam mengaplikasikan pembayaran secara digipay karena selama semester hanya ter­dapat 11 transaksi digipay, hanya 6 berhasil yang diba­yar dan 5 ditolak baik oleh vendor maupun oleh sys­tem. Untuk meningkatkan transaksi digipay maka dalam acara sosialisasi tersebut KPPN Ambon mem­berikan piagam penghargaan kepada satker yang telah melakukan transaksi digipay dengan harapan ini bisa memicu kesadaran bagi satuan kerja untuk melakukan transaksi melalui system Digipay.

  1. Realisasi Anggaran

Pagu sebesar lebih 6 trilyun yang akan disalurkan KPPN Ambon di tahun 2022 adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat dalam wilayah kerja KPPN Ambon, maka sebaiknya anggaran tersebut dapat direalisasi secepat mungkin agar segera dinikmati oleh masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sampai dengan semester I realisasi dari anggaran tersebut seharusnya mencapai 50 % dari pagu dana, namun hingga akhir triwulan II tahun 2022  realisasi anggaran baru  mencapai 38,88%

Realisasi anggaran KPPN Ambon triwulan II Perbagian Jenis belanja sebagai berikut :

 

Range realisasi satuan kerja kerja sebagai berikut :

No………Uraian………….Jlh satker………….

1…………………………..Realisasi diatas 50 % 43 Satker

2…………………………Realisasi antara 40 s.d 50% 83 Satker

3…………………………..Realisasi dibwah 40% 96 Satker

4…………………………..Realisasi nihil 13 Satker

Rendahnya realisasi seharusnya jadi perhatian pemerintah daerah baik pemerintah Kab/kota maupun pemerintah provinsi karena anggaran yang dikelola oleh kementerian/Lembaga pada hakekatnya alokasi anggaran untuk pembangunan daerah tersebut.

Teringat pengalaman tugas di Kota Palopo setiap akhir triwulan, semua kepala dinas dan kepala kantor baik pengelola dana APBN dan APBD diundang oleh Bappeda Kota Palopo untuk untuk menyampaikan realisasi anggaran dan realisasi capaian output kegiatannya serta kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan anggaran sehingga bisa dicari solusinya

Jika langkah pemda palopo dijalankan maka kejadian seperti pada baris ke empat maka kejadian seperti nomor 4 (sampai dengan akhir semester I masih nihil) tidak akan terjadi.

LAPORAN

Sebagai tahap akhir dari segala kegiatan ada pelaporan, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara minimal 3 laporan/Kewajiban yang harus dilakukan satker ke KPPN antara lain :

  • Melakukan rekonsiliasi data setiap bulan

Untuk kegiatan rekonsisliasi data tahun 2022 belum dilaksanakan karena masih dalam proses migrasi dari dari aplikasi SAIBA ke SAKTI.

  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN setiap bulannya sudah berjalan sebagaimana mestinya.

  • Perekaman Capaian Output pada aplikasi SAKTI

Perekaman capaian output dilakukan oleh satker pada aplikasi SAKTI dan dipantau oleh KPPN pada aplikasi OM SPAN, berdasaarka nilai IKPA bulan Juni 2022 nilai indikator Capaian Output sebesar 85,22 (dari nilai 100) maka perekaman capaian output masih belum maximal. Dalam penilai capaian output ada 2 hal yang dinilai yaitu :

  • ketepatan waktu penyampaian/perekaman di aplikasi sakti paling lambat 5 hari kerja pertama pada bulan berikutnya dengan bobot nilai 30.
  • nilai kinerja atas capaian Rincian Output, dihitung berdasarkan rasio antara realisasi keuangan RO terhadap capaian output RO. Antara realisasi reuangan dan realisasi capaian output seharusnya berbanding lurus namun bisa saja terjadi perbedaan (GAP) ini merupakan satu hal yang wajar. Realisai Keuangan akan lebih tinggi dibanding realisasi capaian output jika kita memberikan uang muka kerja kepada rekanan, jika kegiatan sudah dilakukan dan belum dipertanggungjawabkan bendahara KPPN itu bisa berdampak realisasi capaian output lebih tinggi dari realisasi keuangan. Yang perlu diperhatikan adalah berapa besar GAP yang ditolerir. GAP yang ditolerir sebesar 5 % untuk kegiatan yang jadi Prioritas Nasional, dan jika kegiatan Non Prioritas Nasional maka GAP bisa sampai 20 %. (*)
BERITA TERKAIT