PIRU, Siwalima.id - Polres Seram Bagian Barat resmi memberhentikan dua personelnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam hal ini asusila.
Kedua anggota Polres SBB yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu, Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin.
Keduanya diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli dan berlangsung di lapang utama Polres, Rabu (8/4).
Langkah pemecatan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.
Prosesi pemecatan ini, dengan cara penyilangan foto sebagai simbol resmi lepasnya status keanggotaan mereka.
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/58/I/2026 dan KEP/59/I/2026 yang telah ditetapkan sejak akhir Januari lalu.
Kapolres menegaskan, jika keputusan ini diambil melalui proses persidangan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Keputusan ini adalah langkah nyata untuk menjaga marwah serta integritas institusi Polri di mata publik,” tegasnya.
Dalam amanatnya Kapolres berharap, kepada kedua mantan anggota tersebut harus menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang baik.
Untik itu dia meminta, keduanya untuk tetap membantu menjaga kondusivitas keamanan di tengah masyarakat meskipun sudah tidak lagi berseragam coklat. “Sementara bagi personel yang masih aktif harus tetap menjunjung tinggi marwah kepolsian, peristiwa ini diminta menjadi alaram keras untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bertugas,” kata Kapolres.
Kapolres mengingatkan, agar seluruh jajaran tidak mencoreng kepercayaan masyarakat yang saat ini terus tumbuh positif terhadap Polri.
Diakhir upacara, Kapolres memberikan empat penekanan utama termasuk penguatan iman, takwa, dan kepatuhan total terhadap peraturan yang ada.
Sistem reward and punishment akan terus diterapkan secara profesional guna memastikan pelayanan terbaik sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Untuk diketahui juga, pemecatan dua anggota Polres ini dihadiri oleh Wakapolres Kompol Beni Kurniawan beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres SBB.
Seluruh rangkaian upacara berakhir dengan tertib sebagai bentuk komitmen pembersihan internal di tubuh kepolisian setempat.(S-18)