SIWALIMA.id > Berita
Terbukti Asusila, Dua Anggota Polres SBB Dipecat
Hukum | Kamis, 9 April 2026 pukul 15:08 WIT

PIRU, Siwalima.id - Polres Seram Bagian Barat resmi memberhen­tikan dua personelnya ka­rena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam hal ini asusila.

Kedua anggota Polres SBB yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu, Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin. 

Keduanya diberhentikan melalui upacara Pember­hentian Tidak Dengan Hor­mat (PTDH) yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli dan berlangsung di lapang utama Polres, Rabu (8/4).

Langkah pemecatan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila. 

Prosesi pemecatan ini, dengan cara penyilangan foto sebagai simbol resmi lepasnya status keanggotaan mereka.

Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/58/I/2026 dan KEP/59/I/2026 yang telah ditetapkan sejak akhir Januari lalu.

Kapolres menegaskan, jika ke­pu­tusan ini diambil melalui proses persidangan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Keputusan ini adalah langkah nyata untuk menjaga marwah serta integritas institusi Polri di mata publik,” tegasnya. 

Dalam amanatnya Kapolres ber­harap, kepada kedua mantan ang­gota tersebut harus menerima kepu­tu­san ini dengan lapang dada dan te­tap menjadi warga negara yang baik.

Untik itu dia meminta, keduanya untuk tetap membantu menjaga kondusivitas keamanan di tengah masyarakat meskipun sudah tidak lagi berseragam coklat. “Semen­tara bagi personel yang masih aktif harus tetap menjunjung tinggi marwah kepolsian, peristiwa ini di­minta menjadi alaram keras untuk terus meningkatkan profesionalis­me dalam bertugas,” kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan, agar se­luruh jajaran tidak mencoreng keper­cayaan masyarakat yang saat ini terus tumbuh positif terhadap Polri.

Diakhir upacara, Kapolres mem­berikan empat penekanan utama termasuk penguatan iman, takwa, dan kepatuhan total terhadap peraturan yang ada. 

Sistem reward and punishment akan terus diterapkan secara profesional guna memastikan pelayanan terbaik sebagai pelin­dung dan pengayom masyarakat.

Untuk diketahui juga, pemecatan dua anggota Polres ini dihadiri oleh Wakapolres Kompol Beni Kurniawan beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres SBB. 

Seluruh rangkaian upacara ber­akhir dengan tertib sebagai bentuk komitmen pembersihan internal di tubuh kepolisian setempat.(S-18)

BERITA TERKAIT