AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bodewin WattiÂmena berjanji akan meninÂdak tegas pegawai Satpol PP Kota Ambon berinisial NW alias Noat, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap juniornya.
Sanksi tegas yang akan dibeÂrikan bersifat administratif seÂsuai kewenangan dan ketentuan yang mengatur tentang ASN.
âJadi pemkot akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya seperti apa, kemudian akan disampaikan langkah apa yang akan diambil pemkot terhadap terduga pelaku,â ungkap waliÂkota Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (19/9).
Menurut walikota, jika dalam pemeriksaan nanti, apabila terÂduga pelaku terbukti berÂsalah, maka sudah tentu selaku kepala daerah akan memberikan sankÂsi kepada yang bersangkutan. Namun sanksi tersebut bersifat administratif.
âYang pasti soal kedisipÂlinan pegawai ada atuÂrannya. Kalau beÂtul-betul terÂbukti berÂsaÂlah, maka akan ditindak. Jadi sanksi tegas sesuai aturan ASN kan ada. Dimulai dari sanksi adminiÂsÂtratif sampai sanksi disiplin. Tergantung pembuktian pada saat pemeriksaan,â ucap walikota.
Disinggung soal kemungkinan sanksi pemecatan, mantan SekreÂtaris DPRD Maluku itu mengaku, akan memberikan sanksi tersebut apabila ada keputusan hukum tetap.
âKalau sanksi pemecatan, yang pasti kalau ASN terbukti bersalah secara hukum. Nah kalau di peÂmerintah hanya akan diberikan sankÂsi administrasi,â jelas waliÂkota.
Kendati demikian, walikota memÂpersilahkan CM selaku korÂban pelecehan seksual, jika ingin membawa hal itu ke ranah hukum.
âKalau mau dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk dibawa ke ranah pidana, saya persilahkan, karena pemerintah kota tidak punya kewenangan sampai di situ,â tandas waikota.
Yang pasti kata walikota, selaku kepala daerah dirinya akan meninÂdak tegas ASN yang tidak berkoÂmitmen dan melanggar aturan sesuai undang-undang.
Teken Pemeriksaan
Sementara itu, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette meÂngaku, telah menandatangani suÂrat pemeriksaan terhadap NW alias Noat, terduga pelaku peleÂcehan seksual terhadap juniornya di satuan tersebut.
Penandatangan surat pemeÂriksaan itu dilakukan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan secepatnya dilakukan pengusutan.
âSetelah kami dengar persoalan itu dalam program WAJAR, kami langsung ambil langkah sebagai pimpinan. Korban sudah kita paÂnggil bersama kedua orang tua, dan Kasatpol PP serta BKPSDM dan saya sudah tandatangani suÂrat berita acara pemeriksaan, seÂsuai dengan aturan yang berlaku,â ungkap sekot kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (19/9).
Jika mengacu pada aturan ASN kata sekot, ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada terduga pelaku, jika kasusnya terbukti dimana sanksi paling tegas bisa sampai pemecatan.
âAda aturan terkait ASN yang akan kita kenakan kepada yang bersangkutan dan kalau rekomenÂdasi dari BKPSDM seperti pemeÂcatan ya akan kita tindak lanjuti,â ucap sekot.
Selain fokus terhadap pemerikÂsaan pelaku menurut sekot, pemÂkot juga memperhatikan kondisi phisikis korban, dimana korban dipindahkan untuk sementara dari Satpol PP ke BKPSDM.
âUntuk menghindari traumatik korban, kami sementara menarik korban dari Satpol PP ke BKPSDM sambil pelaku tetap kita proses sesuai dengan aturan, â tandas sekot.
Menurut sekot, persoalan yang menimpa CM ini, baru diketahui saat kegiatan WAJAR, pada Jumat (19/9). Padahal perbuatan tersebut terjadi, baik korban dan pelaku sudah diberikan pembinaan internal oleh Kasat Pol PP Josias Loppies.
âSoal oknum Satpol PP, selaku pimÂpinan kami baru mendengar tadi melalui program WAJAR, padaÂhal dari kronologis itu kejadian terjaÂdi pada 8 September saat HUT kota, tapi tetap kita tangani,â janji sekot.
Kecam
Aktivis Perempuan dan PerlinÂdungan Anak di Kota Ambon, Othe Patty menegaskan, kejadian yang menimpa CM, mesti mendapatkan perhatian serius.
âYang jelas, tindakan yang dilaÂkuÂkan oleh oknum pelaku ini meruÂpakan tindakan asusila, sehingga harus dilaporkan. Jika tidak, maka kejadian yang dialami CM bisa saja terulang kepada orang lain, untuk itu kasus ini mestinya diproses seÂcara hukum,â tegas Othe kepada Siwalima di Ambon, Jumat (19/9).
Disisi lain, Othe memberikan apresiasi yang tinggi kepada CM yang berani melaporkan kejadian yang dialaminya itu. Hal ini patut dicontohi oleh perempuan-peremÂpuan lain yang jika mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, maka harus berani bersuara.
Disamping kata Othe, selaku aktivis pada Lingkar PemberdaÂyaan Perempuan dan Anak (LAPÂPAN) siap mendampingi CM untuk bagaimana kedepannya menyikaÂpi persoalan tersebut.
Ia juga minta agar CM tidak perlu takut untuk bersuara, karena ia yakin dengan metode dan penÂdamÂpingan khusus, maka akan memberikan dampak baik baginya. Apa yang dialami CM mesti menÂjadi pembelajaran bagi para pegaÂwai di lingkup Pemkot Ambon, khuÂsusÂnya kaum hawa agar tidak takut bersuara apabila mendapatkan perÂlakuan yang tidak baik atau menyimÂpang dari atasan maupun senior.
âIni menjadi pembelajaran bagi perempuan baik itu di lingkungan ASN maupun di masyarakat agar berani bersuara, sehingga perbuaÂtan-perbuatan tidak baik itu diproÂses pada jalurnya dan memberiÂkan efek jera bagi para pelaku,â tutur Othe.
Pasalnya lanjut Othe, para pelaku jika tidak dilaporkan, maka mereka akan merasa besar diri karena tidak disentuh hukum.
Dijerat Pasal Ini
Pelaku tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku cabul berinisial NW alias Noat, meÂrupakan suatu peristiwa pidana, sehingga sudah seharusnya yang bersangkutan dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, pelaku yang merupaÂkan anggota Satpol-PP Kota Ambon itu, dinilai telah melakukan tindakan kekerasan seksual beruÂpa pencabulan, untuk itu menurut Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa, suatu tindak kekerasan seksual terdiri dari dua, yakni penÂcabulan dan pemerkosaan atau persetubuhan.
Dalam kaitannya dengan perisÂtiwa yang dilakukan oleh Noat terhadap korban CM, merupakan sebuah peristiwa kekerasan seksual berupa pencabulan. Yang mana perbuatan pelaku diatur dan diancam dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun yang lebih spesifik, yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana KekeÂrasan Seksual, yang mana sanksi bagi pelaku tindak pidana peleceÂhan seksual secara fisik menurut pasal 6 Undang-undang ini adalah, penjara paling lama 4-12 tahun dan denda paling banyak Rp50-300 juta.
âKekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang marak terÂjadi. Salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan secara fisik yang merupakan tindakan merendahkan harkat atau martaÂbat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut, dan hal itu diatur dalam Undangundang Nomor 12 atau yang disingkat UU TPKS,â kelas Supusepa.
Terkait Undang-undang TPKS sendiri, di Pengadilan Negeri Ambon sudah ada putusannya, seperÂti yang dialami oleh mantan SekÂreÂtaris Dinas Pariwisata Maluku, seÂhingga perbuatan yang dilakuÂkan Noat ini bisa dikenakan pasal itu.
Untuk itu, korban mesti melaÂporÂkan peristiwa pidana ini ke aparat penegak hukum untuk diproses. Dalam kasus pelecehan seksual, pengakuan saksi yang melihat kejadian dan korban sudah bisa menjadi alat bukti untuk memÂproses pelaku.
âDalam perkara kekerasan sekÂsual ini kan harus ada bukti-bukti baik berupa keterangan saksi, atau hasil visum dan juga keterangan dari korban itu sendiri sudah bisa dijaÂdikan sebagai alat bukti. ApaÂbila tidak ada saksi yang melihatÂpun keterangan dari korban bisa menjadi bukti,â jelas Supusepa.
Supusepa menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku meruÂpakan perbuatan tindak pidana, sehingga sudah sepantasnya diÂtindak tegas. Baik ditindak secara hukum maupun ditindak secara aturan PNS oleh Pemerintah Kota Ambon.
Ia berharap, Walikota Ambon akan bersikap tegas dan bijak daÂlam menyikapi persoalan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab kekerasan atau pelecehan seksual merupakan tindakan yang menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.
âDengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau terbukti bersalah, pelaku akan dihukum dan mesti pemimpinnya mengÂambil kebijakan tegas untuk pecat misalnya. Sedangkan korban juga memperoleh keadilan,â tutur Supusepa
Beri Sanksi Tegas
Menyikapi kasus pelecehan seksual ini DPRD Kota Ambon bereaksi keras, bahkan mereka mengutuk tindakan pelecehan tersebut jika terbukti benar.
âIni tindakan asusila yang tidak bisa dibenarkan, apalagi ini terjadi kepada CPNS Kota Ambon, kita ingin membangun kerja profesioÂnal bagaimana kalau di internal saja ada oknum-oknum yang berbuat tidak senonoh, jadi harus ada tindakan tegas jika terbukti, â tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far kepada warÂtawan di Ambon, Jumat (19/9).
Politisi Partai Perindo ini, juga minta pemkot transparan dalam pengusutan kasus tersebut, sehiÂngga tidak terkesan ada tindakan diskriminasi maupun intimidasi.
âPrinsipnya itu harus transparan, secepatnya dan profesional dari BKD dan Inspektorat, minimal ada hasil yang bisa di publis dan di perÂtanggungjawaban terkait dengan kasus yang diselidiki, supaya dibuka secara transparan karena ini menyangkut perempuan dan nama baik institusi, â tegas Far Far.
Far Far juga mengaku, menduÂkung langkah Pemerintah kota Ambon dalam hal ini BKD dan Inspektorat untuk melakukan tugas mereka sebagaimana mestinya untuk mengusut kasus ini.
Hal yang sama juga diungkapÂkan, Akademisi Universitas DarusÂsalam Ambon Rauf Pelu, mendeÂsak Walikota Ambon, Bodewin WatÂtimena, untuk menindak deÂngan tegas oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan peleÂcehan terhadap juniornya di instansi tersebut.
Kasus ini, tidak bisa dianggap seÂpele, karena menyangkut deÂngan perlindungan terhadap peremÂpuan, sekaligus mencoreng nama baik institusi Pemkot Ambon. Untuk itu, walikota sebagai pemÂbina ASN memiliki tanggung jawab penuh, untuk memastikan jajaranÂnya menjaga sikap, etika serta disiplin sebagai aparat penegak peraturan daerah.
âIni bukan hanya soal pelangÂgaran moral, tetapi juga ada aspek hukum yang jelas. Jika benar terÂbukti, pelaku bisa dijerat dengan ketentuan hukum pidana terkait pelecehan seksual,â jelas Pelu keÂpada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (19/9).
Selain itu kata Pelu, pemkot wajib memberikan sanksi administratif hingga pemecatan, agar ada efek jera dan tidak menimbulkan preseden buruk.
âSelain proses hukum dan sebaÂgainya, ada langkah pemecatan, apalagi pelaku diduga dalam keÂadaan mabuk! Ini tak bisa ditoleÂransi,â tegas Pelu.
Dicabuli Senior
Untuk diketahui, CM, gadis 19 tahun yang adalah CPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, menjadi objek pelecehan seksual yang dilakukan senior sendiri, NW alias Noat.
Mirisnya, perbuatan bejat terseÂbut terjadi di Kantor Pol PP, saat Kota Ambon perayaan HUT Kota AmÂbon ke 450 tahun, 8 September lalu.
Korban yang tak tahan dengan perÂbuatan pelaku, akhirnya memÂberanikan diri untuk membuka keÂjadian yang dialaminya, pada momen Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) di Balai Kota Ambon Jumat (19/9) yang dipimpin Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Menurut CM, saat kejadian dia bersama teman-temannya semenÂtara berada di Aula Kantor Pol PP.
Tak lama berselang muncul pelaku Noat, yang masih berstatus pegawai kontrak. Noat yang saat itu sementara dipengaruhi minuÂman keras lalu menyandarkan tubuhnya ke tubuh korban.
âDia menyandarkan diri ke badan saya, tapi kami tidak pedulikan dan memilih keluar ke parkiran,â jelas korban.
Ternyata korban dan rekannya yang berusaha menghindar, terus diÂkejar ke parkiran. Di situ korban keÂmudian menjadi sasaran nafsu beÂjat pelaku yang dalam kondisi teler.
âDi parkiran dia tanya ke kita berÂdua âkamong dua ada hamil seng. Kita jawab tidak kakak. Lalu dia bilang, io barang beta mau siksa kamong dua. Kemudian dia colek-colek saya dan dua tangannya tarik baju saya hingga bagian dada,â ungkapnya disertai isak tangis.
CW mengungkapkan alasan kenapa dia baru bersuara saat ini. Statusnya yang baru sebagai CPNS membuat Ia dilema. Korban takut dengan mengungkapkan apa yang dia alami akan mempeÂngaÂruhi perjuangannya untuk menjadi ASN tetap.
Mendengar laporan CM, SekreÂtaÂris Kota Ambon, Robby Sapulette laÂngÂsung bereaksi keras dengan meÂmerintahkan Inspektorat untuk berÂkoordinasi dengan BKSDM unÂtuk meÂnindak lanjuti persoalan tersebut.
Sapullete bahkan memerinÂtahÂkan agar yang bersangkutan dipindahkan ke BKSDM untuk dilakukan pembinaan sambil menunggu proses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng citra institusi.
âInspektorat koordinasi dengan BKSDM segera! Senin yang berÂsangÂkutan ditarik untuk pembiÂnaan sambil mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kita tidak akan diam dan tolelir persoalan seperti itu,â tegasnya. (S-28/S-26/S-10)