SIWALIMA.id > Berita
Walikota Janji Tindak Pegawai Satpol Pelecehan Seksual
Headline , Hukum | Senin, 22 September 2025 pukul 23:38 WIT

AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena berjanji akan menin­dak tegas pegawai Satpol PP Kota Ambon berinisial NW alias Noat, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap juniornya.

Sanksi tegas yang akan dibe­rikan bersifat administratif se­suai kewenangan dan ketentuan yang mengatur tentang ASN.

“Jadi pemkot akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya seperti apa, kemudian akan disampaikan langkah apa yang akan diambil pemkot terhadap terduga pelaku,” ungkap wali­kota Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (19/9).

Menurut walikota, jika dalam pemeriksaan nanti, apabila ter­duga pelaku terbukti ber­salah, maka sudah tentu selaku kepala daerah akan memberikan sank­si kepada yang bersangkutan. Namun sanksi tersebut bersifat administratif.

“Yang pasti soal kedisip­linan pegawai ada atu­rannya. Kalau be­tul-betul ter­bukti ber­sa­lah, maka akan ditindak. Jadi sanksi tegas sesuai aturan ASN kan ada. Dimulai dari sanksi admini­s­tratif sampai sanksi disiplin. Tergantung pembuktian pada saat pemeriksaan,” ucap walikota.

Disinggung soal kemungkinan sanksi pemecatan, mantan Sekre­taris DPRD Maluku itu mengaku, akan memberikan sanksi tersebut apabila ada keputusan hukum tetap.

“Kalau sanksi pemecatan, yang pasti kalau ASN terbukti bersalah secara hukum. Nah kalau di pe­merintah hanya akan diberikan sank­si administrasi,” jelas wali­kota.

Kendati demikian, walikota mem­persilahkan CM selaku kor­ban pelecehan seksual, jika ingin membawa hal itu ke ranah hukum.

“Kalau mau dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk dibawa ke ranah pidana, saya persilahkan, karena pemerintah kota tidak punya kewenangan sampai di situ,” tandas waikota.

Yang pasti kata walikota, selaku kepala daerah dirinya akan menin­dak tegas ASN yang tidak berko­mitmen dan melanggar aturan sesuai undang-undang.

Teken Pemeriksaan

Sementara itu, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette me­ngaku, telah menandatangani su­rat pemeriksaan terhadap NW alias Noat, terduga pelaku pele­cehan seksual terhadap juniornya di satuan tersebut.

Penandatangan surat peme­riksaan itu dilakukan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan secepatnya dilakukan pengusutan.

“Setelah kami dengar persoalan itu dalam program WAJAR, kami langsung ambil langkah sebagai pimpinan. Korban sudah kita pa­nggil bersama kedua orang tua, dan Kasatpol PP serta BKPSDM dan saya sudah tandatangani su­rat berita acara pemeriksaan, se­suai dengan aturan yang berlaku,” ungkap sekot kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (19/9).

Jika mengacu pada aturan ASN kata sekot, ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada terduga pelaku, jika kasusnya terbukti dimana sanksi paling tegas bisa sampai pemecatan.

“Ada aturan terkait ASN yang akan kita kenakan kepada yang bersangkutan dan kalau rekomen­dasi dari BKPSDM seperti peme­catan ya akan kita tindak lanjuti,” ucap sekot.

Selain fokus terhadap pemerik­saan pelaku menurut sekot, pem­kot juga memperhatikan kondisi phisikis korban, dimana korban dipindahkan untuk sementara dari  Satpol PP ke BKPSDM.

“Untuk menghindari traumatik korban, kami sementara menarik korban dari Satpol PP ke BKPSDM sambil pelaku tetap kita proses sesuai dengan aturan, “ tandas sekot.

Menurut sekot, persoalan yang menimpa CM ini, baru diketahui saat kegiatan WAJAR, pada Jumat (19/9). Padahal perbuatan tersebut terjadi, baik korban dan pelaku sudah diberikan pembinaan internal oleh Kasat Pol PP Josias Loppies.

“Soal oknum Satpol PP, selaku pim­pinan kami baru mendengar tadi melalui program WAJAR, pada­hal dari kronologis itu kejadian terja­di pada 8 September saat HUT kota, tapi tetap kita tangani,” janji sekot.

Kecam

Aktivis Perempuan dan Perlin­dungan Anak di Kota Ambon, Othe Patty menegaskan, kejadian yang menimpa CM, mesti mendapatkan perhatian serius.

“Yang jelas, tindakan yang dila­ku­kan oleh oknum pelaku ini meru­pakan tindakan asusila, sehingga harus dilaporkan. Jika tidak, maka kejadian yang dialami CM bisa saja terulang kepada orang lain, untuk itu kasus ini mestinya diproses se­cara hukum,” tegas Othe kepada Siwalima di Ambon, Jumat (19/9).

Disisi lain, Othe memberikan apresiasi yang tinggi kepada CM yang berani melaporkan kejadian yang dialaminya itu. Hal ini patut dicontohi oleh perempuan-perem­puan lain yang jika mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, maka harus berani bersuara.

Disamping kata Othe, selaku aktivis pada Lingkar Pemberda­yaan Perempuan dan Anak (LAP­PAN) siap mendampingi CM untuk bagaimana kedepannya menyika­pi persoalan tersebut.

Ia juga minta agar CM tidak perlu takut untuk bersuara, karena ia yakin dengan metode dan pen­dam­pingan khusus, maka akan memberikan dampak baik baginya. Apa yang dialami CM mesti men­jadi pembelajaran bagi para pega­wai di lingkup Pemkot Ambon, khu­sus­nya kaum hawa agar tidak takut bersuara apabila mendapatkan per­lakuan yang tidak baik atau menyim­pang dari atasan maupun senior.

“Ini menjadi pembelajaran bagi perempuan baik itu di lingkungan ASN maupun di masyarakat agar berani bersuara, sehingga perbua­tan-perbuatan tidak baik itu dipro­ses pada jalurnya dan memberi­kan efek jera bagi para pelaku,” tutur Othe.

Pasalnya lanjut Othe, para pelaku jika tidak dilaporkan, maka mereka akan merasa besar diri karena tidak disentuh hukum.

Dijerat Pasal Ini

Pelaku tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku cabul berinisial NW alias Noat, me­rupakan suatu peristiwa pidana, sehingga sudah seharusnya yang bersangkutan dilaporkan ke pihak berwajib.

Pasalnya, pelaku yang merupa­kan anggota Satpol-PP Kota Ambon itu, dinilai telah melakukan tindakan kekerasan seksual beru­pa pencabulan, untuk itu menurut Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa, suatu tindak kekerasan seksual terdiri dari dua, yakni pen­cabulan dan pemerkosaan atau persetubuhan.

Dalam kaitannya dengan peris­tiwa yang dilakukan oleh Noat terhadap korban CM, merupakan sebuah peristiwa kekerasan seksual berupa pencabulan. Yang mana perbuatan pelaku diatur dan diancam dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun yang lebih spesifik, yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Keke­rasan Seksual, yang mana sanksi bagi pelaku tindak pidana pelece­han seksual secara fisik menurut pasal 6 Undang-undang ini adalah, penjara paling lama 4-12 tahun dan denda paling banyak Rp50-300 juta.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang marak ter­jadi. Salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan secara fisik yang merupakan tindakan merendahkan harkat atau marta­bat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut, dan hal itu diatur dalam Undangundang Nomor 12 atau yang disingkat UU TPKS,” kelas Supusepa.

Terkait Undang-undang TPKS sendiri, di Pengadilan Negeri Ambon sudah ada putusannya, seper­ti yang dialami oleh mantan Sek­re­taris Dinas Pariwisata Maluku, se­hingga perbuatan yang dilaku­kan Noat ini bisa dikenakan pasal itu.

Untuk itu, korban mesti mela­por­kan peristiwa pidana ini ke aparat penegak hukum untuk diproses. Dalam kasus pelecehan seksual, pengakuan saksi yang melihat kejadian dan korban sudah bisa menjadi alat bukti untuk mem­proses pelaku.

“Dalam perkara kekerasan sek­sual ini kan harus ada bukti-bukti baik berupa keterangan saksi, atau hasil visum dan juga keterangan dari korban itu sendiri sudah bisa dija­dikan sebagai alat bukti.  Apa­bila tidak ada saksi yang melihat­pun keterangan dari korban bisa menjadi bukti,” jelas Supusepa.

Supusepa menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku meru­pakan perbuatan tindak pidana, sehingga sudah sepantasnya di­tindak tegas. Baik ditindak secara hukum maupun ditindak secara aturan PNS oleh Pemerintah Kota Ambon.

Ia berharap, Walikota Ambon akan bersikap tegas dan bijak da­lam menyikapi persoalan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab kekerasan atau pelecehan seksual merupakan tindakan yang menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau terbukti bersalah, pelaku akan dihukum dan mesti pemimpinnya meng­ambil kebijakan tegas untuk pecat misalnya. Sedangkan korban juga memperoleh keadilan,” tutur Supusepa

Beri Sanksi Tegas

Menyikapi kasus pelecehan seksual ini DPRD Kota Ambon bereaksi keras, bahkan mereka mengutuk tindakan pelecehan tersebut jika terbukti benar.

“Ini tindakan asusila yang tidak bisa dibenarkan, apalagi ini terjadi kepada CPNS Kota Ambon, kita ingin membangun kerja profesio­nal bagaimana kalau di internal saja ada oknum-oknum yang berbuat tidak senonoh, jadi harus ada tindakan tegas jika terbukti, “ tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far kepada war­tawan di Ambon, Jumat (19/9).

Politisi Partai Perindo ini, juga minta pemkot transparan dalam pengusutan kasus tersebut, sehi­ngga tidak terkesan ada tindakan diskriminasi maupun intimidasi.

“Prinsipnya itu harus transparan, secepatnya dan profesional dari BKD dan Inspektorat, minimal ada hasil yang bisa di publis dan di per­tanggungjawaban terkait dengan kasus yang diselidiki, supaya dibuka secara transparan karena ini menyangkut perempuan dan nama baik institusi, “ tegas Far Far.

Far Far juga mengaku, mendu­kung langkah Pemerintah kota Ambon dalam hal ini BKD dan Inspektorat untuk melakukan tugas mereka sebagaimana mestinya untuk mengusut kasus ini.

Hal yang sama juga diungkap­kan, Akademisi Universitas Darus­salam Ambon Rauf Pelu, mende­sak Walikota Ambon, Bodewin Wat­timena, untuk menindak de­ngan tegas oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan pele­cehan terhadap juniornya di instansi tersebut.

Kasus ini, tidak bisa dianggap se­pele, karena menyangkut de­ngan perlindungan terhadap perem­puan, sekaligus mencoreng nama baik institusi Pemkot Ambon. Untuk itu, walikota sebagai pem­bina ASN memiliki tanggung jawab penuh, untuk memastikan jajaran­nya menjaga sikap, etika serta disiplin sebagai aparat penegak peraturan daerah.

“Ini bukan hanya soal pelang­garan moral, tetapi juga ada aspek hukum yang jelas. Jika benar ter­bukti, pelaku bisa dijerat dengan ketentuan hukum pidana terkait pelecehan seksual,” jelas Pelu ke­pada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (19/9).

Selain itu kata Pelu, pemkot wajib memberikan sanksi administratif hingga pemecatan, agar ada efek jera dan tidak menimbulkan preseden buruk.

“Selain proses hukum dan seba­gainya, ada langkah pemecatan, apalagi pelaku diduga dalam ke­adaan mabuk! Ini tak bisa ditole­ransi,” tegas Pelu.

Dicabuli Senior

Untuk diketahui, CM, gadis 19 tahun yang adalah CPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, menjadi objek pelecehan seksual yang dilakukan senior sendiri, NW alias Noat.

Mirisnya, perbuatan bejat terse­but terjadi di Kantor Pol PP, saat Kota Ambon perayaan HUT Kota Am­bon ke 450 tahun, 8 September lalu.

Korban yang tak tahan dengan per­buatan pelaku, akhirnya mem­beranikan diri untuk membuka ke­jadian yang dialaminya, pada momen Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) di Balai Kota Ambon Jumat (19/9) yang dipimpin Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.

Menurut CM, saat kejadian dia bersama teman-temannya semen­tara berada di Aula Kantor Pol PP.

Tak lama berselang muncul pelaku Noat, yang masih berstatus pegawai kontrak. Noat yang saat itu sementara dipengaruhi minu­man keras lalu menyandarkan tubuhnya ke tubuh korban.

“Dia menyandarkan diri ke badan saya, tapi kami tidak pedulikan dan memilih keluar ke parkiran,” jelas korban.

Ternyata korban dan rekannya yang berusaha menghindar, terus di­kejar ke parkiran. Di situ korban ke­mudian menjadi sasaran nafsu be­jat pelaku yang dalam kondisi teler.

“Di parkiran dia tanya ke kita ber­dua “kamong dua ada hamil seng. Kita jawab tidak kakak. Lalu dia bilang, io barang beta mau siksa kamong dua. Kemudian dia colek-colek saya dan dua tangannya tarik baju saya hingga bagian dada,” ungkapnya disertai isak tangis.

CW mengungkapkan alasan kenapa dia baru bersuara saat ini. Statusnya yang baru sebagai CPNS membuat Ia dilema. Korban takut dengan mengungkapkan apa yang dia alami akan mempe­nga­ruhi perjuangannya untuk menjadi ASN tetap.

Mendengar laporan CM, Sekre­ta­ris Kota Ambon, Robby Sapulette la­ng­sung bereaksi keras dengan me­merintahkan Inspektorat untuk ber­koordinasi dengan BKSDM un­tuk me­nindak lanjuti persoalan tersebut.

Sapullete bahkan memerin­tah­kan agar yang bersangkutan dipindahkan ke BKSDM untuk dilakukan pembinaan sambil menunggu proses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng citra institusi.

“Inspektorat koordinasi dengan BKSDM segera! Senin yang ber­sang­kutan ditarik untuk pembi­naan sambil mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kita tidak akan diam dan tolelir persoalan seperti itu,” tegasnya. (S-28/S-26/S-10)

BERITA TERKAIT