SIWALIMA.id > Berita
Berkas Korupsi Bantuan Rumah di Tual Masuk Pengadilan
Hukum | Rabu, 18 Februari 2026 pukul 13:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Ban­tuan Stimulan Pe­ning­katan Kualitas Rumah Swa­daya Desa Tam Ngur­hir tahun anggaran 2019 dilim­pah­kan ke Penga­dilan.

Pelimpahan berkas itu dilakukan oleh Jaksa Pe­nuntut Umum Kejari Tual ke Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/2). 

Berkas empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing, Kadis PRKP tahun 2019 Fahry Rahayaan, Penyedia atau Distributor Rachmawaty Taufik, serta dua tenaga fasilitator berinisial FF sebagai koordinator tenaga fasilitator lapangan, dan MS selaku anggota tenaga fasilitator lapangan. 

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tual Johanes Riky Felubun menjelaskan, pelimpahan berkas keempat tersangka ini, dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. “Tim JPU telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka pada Pengadilan tipikor Ambon,” ungkap Felubun kepada Siwalima, usai pelimpahan berkas-berkas tersebut.

Setelah pelimpahan bekras ke Pengadilan Tipikor kata Felubun, saat ini tinggal menunggu pengadilan menentukan jadwal sidangnya, sehingga proses persidangan diharapkan bisa segera terlaksana.

“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan saja,” tandas Felubun.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Tual kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi  dana bantuan stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka yaitu, FC dan MS yang merupakan fasilitator lapangan. Penahanan keduanya merupakan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut yang berlangsung pukul 14.00 WIT dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (12/2).

“Hari ini kita kembali melakukan proses tahap II terhadap dua tersangka FC dan MS yang kapasitasnya sebagai fasilitator lapangan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai menjalani proses tahap II,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Felubun kepada Siwalima di Ambon, Kamis (12/2)

Dia menerangkan, sebelumnya juga Kejari Tual telah melakukan tahap II untuk dua tersangka lain yaitu, mantan Kadis Perkim berinisial FR dan Distributor RT.

Selanjutnya, Kejari Tual akan memproses berkas empat tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan.

Dijelaskan, keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Tual. Sehingga tahap II dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut guna dilimpahkan ke Pengadilan. Lebih jauh dikatakan, dana bantuan stimulan keseluruhan uang Rp2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dianggarkan untuk 120 penerima bantuan yaitu masyarakat Desa Tam Ngurhir.(S-29)

BERITA TERKAIT