SIWALIMA.id > Berita
DPRD Dukung Pemkab Lapor Skandal Kontrak Proyek Kesehatan ke Polda Maluku
Online | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 16:05 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana, mendukung langkah pemerintah kabupaten membongkar dugaan praktek kejahatan terorganisir, terkait beban ganti rugi senilai Rp 39 miliar, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bambang mengungkapkan, bagaimana mungkin anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 512 juta kontrak bisa menjadi Rp39 miliar.

“Ini pasti ada niat jahat, sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap otak dibalik skandal ini menjadi terang benderang,” tegasnya.

Diketahui, melalui Tim Hukum Pemkab Buru, sebuah manuver hukum strategis telah diluncurkan. Laporan Polisi (LP) resmi dilayangkan ke Polda Maluku, menyasar dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang menjadi hulu dari munculnya angka ganti rugi fantastis tersebut.

Secara kronologis, kemelut ini berakar pada pengadaan Barang Milik Habis Pakai (BMHP) alat cek gula darah pada periode 2022. Perselisihan kontrak tersebut berujung pada meja Arbitrase (BANI) yang mengeluarkan putusan pada 14 Mei 2024, dan telah dieksekusi pada medio September 2024.

Sekretaris Tim Hukum Pemkab Buru Rival Kao, menegaskan laporan yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Sarpudin Pagu dan La Rono Siompo, merupakan manifestasi dari pembagian tugas hukum yang presisi.

“LP 39 miliar ini memfokuskan pada substansi Pasal 13 UU Tipikor terkait Permufakatan Jahat dan Pasal 604 KUHP (UU 1/2023) mengenai Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan. Kami tidak bergerak tanpa basis data yang kuat,” ujar Rival.

Langkah hukum ini, bukanlah sebuah reaksioner tanpa arah. Berdasarkan keterangan resmi, pelaporan ke Polda Maluku merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Bupati Buru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tiga lembaga supremasi hukum dan audit negara yakni, KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung.

Secara ilmiah hukum, langkah Pemkab Buru adalah upaya untuk melakukan Correction of Justice. Meskipun putusan Arbitrase bersifat final and binding secara perdata, namun apabila dalam proses lahirnya kontrak ditemukan unsur Permufakatan Jahat (Consensus Ad Idem yang cacat), maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana khusus.

Jika Polda Maluku berhasil membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), maka putusan perdata tersebut bisa memiliki celah hukum untuk ditinjau kembali atau setidaknya memberikan kepastian, bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik koruptif yang dibungkus dengan perjanjian legalistik.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Maluku. Akankah tabir gelap di balik pengadaan BMHP 2022 terungkap? Publik Kabupaten Buru menanti keadilan ditegakkan, agar APBD yang merupakan uang rakyat tidak habis hanya untuk membayar “dosa” masa lalu yang tidak mereka perbuat.(S-15)

BERITA TERKAIT