SIWALIMA.id > Berita
Propam Pastikan Etik Oknum Brimob Penganiaya Lansia Tetap Berjalan
Online | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 15:12 WIT

AMBON, Siwalima.id – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku memastikan, proses sidang kode etik terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, tetap berlanjut meski yang bersangkutan telah divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Allang. 

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan mengaku, penanganan perkara etik terhadap Bripka Hendra dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.

“Kami tetap profesional dalam penanganan setiap perkara,” ucap Kombes Indera, saat dikonfirmasi Siwalima.id, Kamis (7/5).

Menurutnya, hingga kini proses sidang kode etik masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Prosesnya masih berjalan,” tandas Kombes Indra.

Terkait desakan keluarga korban agar Bripka Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Indera menegaskan, keputusan tersebut akan ditentukan melalui sidang etik.

“Pecat atau tidak bergantung pada hasil sidang kode etik,” cetus Kombes Indra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Bripka Hendra dalam sidang putusan pada Senin (4/5).

Vonis tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban, Maria Huwae alias Mama Mimi (74), yang menilai hukuman itu terlalu ringan.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” ujar menantu korban, Seli Huwae.

Menurut Seli, keluarga merasa putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan atas penderitaan yang dialami korban.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 Oktober 2024 di rumah korban di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Keluarga menyebut pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher, dan pipi hingga harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Allang.

Keluarga korban juga menyoroti lamanya proses hukum perkara tersebut. Sidang perdana baru digelar pada 18 Februari 2026, sementara pelaku disebut baru ditahan pada 29 Januari 2026.

Selain itu, keluarga menilai proses penyidikan belum berjalan maksimal karena sejumlah foto luka korban disebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Bahkan, korban tidak mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut keluarga, sejak kejadian hingga proses persidangan berlangsung, pelaku juga tidak pernah menjenguk ataupun membantu biaya pengobatan korban. Keluarga berharap Polda Maluku memberikan sanksi tegas terhadap Bripka Hendra.(S-25)

BERITA TERKAIT