AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2023, hanya divonis ringan oleh Mejalis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kedua terdakwa itu masing-masing mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena divonis 1,8 tahun dan mantan Bendahara, Akila Ferdiana Pangalo 1,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Boni Alim dan Hakim Paris Edward, Senin (17/11).
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini sudah dipredikasi banyak kalangan, pasalnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, hanya menuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara. Padahal kasus korupsi dana BOK ini, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 403.413.500.
Majelis hakim mdalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raymond Sopamena selama 1 tahun 8 bulan, dan terhadap terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga turut membebankan uang pengganti sebesar Rp270 juta kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara, bersama sejumlah saksi lain yang turut menikmati aliran dana itu. Uang pengganti tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Tahan
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023 pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke penjara.
Dua tersangka yang ditahan yakni, Mantan Bendahara Puskesmas Saparua Akita Ferdiana Pangalo dan Mantan Kepala Puskesmas Saparua Raymond Sopamena.
Sebelum ditahan, kedua tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan di lantai III Gedung Korps Adhyaksa Ambon. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari kepada tim Penuntut Umum, Rabu (16/7).
Kajari Ambon Ardiansyah menjelaskan, motif kedua tersangka dalam kasus ini, yakni dengan membuat daftar pengeluaran, berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke desa-desa sasaran, diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw. Namun pada kenyataannya menggunakan fasilitas kendaraan Ambulance Puskesmas Saparua.
“Selain itu, adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban,” beber kajari kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Ambon, usai proses penahanan kedua tersangka dilakukan.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku kata Kajari, perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp403.413.500.
“Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar pasal primair yakni, pasal ayat (1) jo pasal 18 Undang- undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,” urai kajari.
Selanjutnya kata Kajari, untuk subsidar para tersangka dikenai pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tatum 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen dan surat seperti laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
“Ada juga uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Ambon,” ucap kajari.
Setelah dilakukan proses pelimpahan tahap II, maka bersamaan dengan itu, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan, yang mana tersangka AKP ditahan di Lapas perempuan, sedangkan tersangka RS ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama penuntut umum Kejari Ambon akan memproses berkas kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas kajari.
Pantauan Siwalima, kedua tersangka digiring ke penjara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon dengan Nomor Polisi DE 8496 AM. Keduanya dibawa ke Rutan Waiheru dan Lapas Perempuan pada pukul 16.20 WIT. (S-26)