SIWALIMA.id > Berita
Dua Terdakwa Korupsi Dana BOK Divonis Ringan
Headline , Hukum | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa ko­rupsi dana Bantuan Operasional Keseha­tan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2023, hanya divo­nis ringan oleh Mejalis Hakim Pengadilan Tipi­kor Ambon.

Kedua terdakwa itu masing-masing man­tan Kepala Pus­kes­mas Saparua, Ray­mond Sopamena divo­nis 1,8 tahun dan  mantan Benda­hara, Akila Ferdiana Pangalo 1,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Boni Alim dan Hakim Paris Edward, Senin (17/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini sudah dipre­dikasi banyak kalangan, pasalnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, hanya me­nuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara. Padahal kasus korupsi dana BOK ini, menye­babkan kerugian negara mencapai Rp 403.413.500.

Majelis hakim mdalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ray­mond Sopamena selama 1 tahun 8 bulan, dan terhadap terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga turut mem­bebankan uang pengganti sebe­sar Rp270 juta kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara, bersama sejumlah saksi lain yang turut menikmati aliran dana itu. Uang pengganti tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa Tahan

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023 pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke penjara.

Dua tersangka yang ditahan yakni, Mantan Bendahara Puskes­mas Saparua Akita Ferdiana Pangalo dan Mantan Kepala Puskesmas Saparua Raymond Sopamena.

Sebelum ditahan, kedua ter­sangka lebih dulu menjalani pemeriksaan di lantai III Gedung Korps Adhyaksa Ambon. Selan­jutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari kepada tim Penuntut Umum, Rabu (16/7).

Kajari Ambon Ardiansyah men­jelaskan, motif kedua tersangka dalam kasus ini, yakni dengan membuat daftar pengeluaran, berupa pembayaran biaya trans­portasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke desa-desa sasaran, diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw. Namun pada kenyataannya menggunakan fasilitas kendaraan Ambulance Puskesmas Saparua.

“Selain itu, adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pe­ngeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban,” beber kajari kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Ambon, usai proses pe­nahanan kedua tersangka dilakukan.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku kata Kajari, perbuatan para tersangka ini me­ngakibatkan kerugian keua­ngan negara sebesar Rp403.413.500.

“Dalam perkara ini, para ter­sangka disangka melanggar pasal primair yakni, pasal ayat (1) jo pasal 18 Undang- undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,” urai kajari.

Selanjutnya kata Kajari, untuk subsidar para tersangka dikenai pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tatum 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari menegaskan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen dan surat seperti laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen lain yang ber­hubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada juga uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Ambon,” ucap kajari.

Setelah dilakukan proses pelim­pahan tahap II, maka bersamaan dengan itu, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan, yang mana tersangka AKP ditahan di Lapas perempuan, sedangkan tersangka RS ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

“Kedua tersangka ditahan se­lama 20 hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama penuntut umum Kejari Ambon akan memproses berkas kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas kajari.

Pantauan Siwalima, kedua tersangka digiring ke penjara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon dengan No­mor Polisi DE 8496 AM. Keduanya dibawa ke Rutan Waiheru dan Lapas Perempuan pada pukul 16.20 WIT. (S-26)

BERITA TERKAIT