SIWALIMA.id > Berita
Kebijakan Ekonomi Sri Mulyani vs Purbaya Yudhi, Analisis Kritis dalam Perspektif Ekonomi Islam
Opini | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 22:18 WIT

KEBIJAKAN ekonomi Indonesia di bawah dua Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (2016-2025) dan Purbaya Yudhi Sadewa (sejak September 2025), mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam menjawab tantangan pascapandemi dan gejolak global. Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan market-oriented yang menekankan disiplin fiskal, reformasi pajak, dan transparansi. Purbaya mengadopsi strategi interventionist yang berfokus pada pemberdayaan melalui investasi dan likuiditas dengan elemen moneter yang kuat seperti pemindahan dana pemerintah ke bank umum untuk kredit murah (Kemenkeu, 2025a; Investor Daily, 2025).

Dalam konteks Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, pertanyaan kritis muncul: sejauh mana kebijakan keduanya selaras dengan prinsip ekonomi Islam, yang menekankan keadilan (adl), kesejahteraan bersama (maslahah), dan larangan eksploitasi?

Artikel ini menganalisis pendekatan kedua menteri secara kritis, dengan fokus pada penggunaan pajak, zakat, wakaf, dan kebijakan moneter, serta implikasinya terhadap substansi ekonomi Islam dan tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan sosial.

Pendekatan Ekonomi Sri Mulyani

Sri Mulyani, selama masa jabatannya, membangun fondasi fiskal yang kuat melalui reformasi pajak, digitalisasi perpajakan, dan penguatan kepatuhan fiskal (Kemenkeu, 2025b). Strateginya mencakup perluasan basis pajak, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak progresif untuk meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program sosial seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascacovid-19 dan jaminan kesehatan (Bisnis Indonesia, 2025). Pendekatan ini berhasil menstabilkan defisit anggaran dan meningkatkan rating kredit Indonesia, mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan integritas fiskal (Tempo, 2025).

Dalam konteks ekonomi Islam, Sri Mulyani eksplisit mengintegrasikan prinsip syariah, seperti mendukung wakaf produktif untuk pembiayaan sosial dan zakat untuk pemberdayaan masyarakat rentan, yang diakui sebagai model inovatif oleh Islamic Development Bank (Republika, 2025; Kemenkeu, 2024).

Namun, pendekatan pajak Sri Mulyani menuai kritik karena dianggap membebani masyarakat, terutama UMKM dan kelas menengah (Kompas, 2025). Dalam ekonomi Islam, pajak (dharibah) hanya dibenarkan dalam kondisi darurat, seperti ketika zakat, infak, atau sumber lain seperti kharaj tidak mencukupi (Chapra, 2008). Beban pajak yang variatif dan progresif dapat dianggap melanggar prinsip adl jika menghambat aktivitas produktif atau mempersulit masyarakat kecil.

Lebih lanjut, penggunaan zakat dan wakaf (ziswaf) untuk mendukung program sosial–seperti pendidikan dan kesehatan–menuai kritik karena dapat dipandang sebagai upaya memindahkan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Dalam kerangka ekonomi Islam, ziswaf seharusnya melengkapi, bukan menggantikan, kewajiban negara untuk memastikan kesejahteraan sosial (Chapra, 2008). Dengan demikian, meskipun Sri Mulyani menggunakan narasi syariah yang kuat, pendekatannya bisa dianggap kontraduktif dengan substansi ekonomi Islam, yang mengutamakan beban ringan bagi rakyat dan tanggung jawab aktif negara.

Pendekatan Ekonomi Purbaya

Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggantikan Sri Mulyani pada September 2025, mengadopsi pendekatan ofensif yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi melalui intervensi aktif negara, termasuk kebijakan moneter seperti pemindahan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum untuk kredit murah, penguatan BUMN, dan belanja APBN inklusif sebesar Rp51,99 triliun pada 2026 (Investor Daily, 2025; Kemenkeu, 2025c). Strategi ini bertujuan mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2%-6% dengan defisit APBN di bawah 3% PDB, sembari meningkatkan likuiditas dan lapangan kerja (Detik Finance, 2025).

Pendekatan ini selaras dengan substansi ekonomi Islam, terutama prinsip pemberdayaan melalui pseudo qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) dan maslahah, karena mengurangi beban masyarakat dan mendorong aktivitas produktif tanpa ketergantungan pada pajak berat (Siddiqi, 2004). Meski demikian, Purbaya belum eksplisit mengaitkan kebijakannya dengan ekonomi Islam, seperti yang dilakukan Sri Mulyani melalui ziswaf.

Kurangnya narasi syariah membuat pendekatannya tampak konvensional, meskipun substansinya–pemberdayaan UMKM dan distribusi kekayaan melalui investasi–mencerminkan semangat syariah yang antieksploitasi (Kemenkeu, 2025d). Risiko kebijakan Purbaya, seperti potensi inflasi akibat likuiditas berlebih, juga perlu dicermati (Bisnis Indonesia, 2025). Namun, dengan menghindari pajak berat dan fokus pada pemberdayaan, pendekatan Purbaya lebih mendekati esensi ekonomi Islam dibandingkan Sri Mulyani, terutama dalam konteks mengurangi beban masyarakat dan memenuhi tanggung jawab negara tanpa memindahkannya ke ziswaf.

Analisis Kritis

Dalam ekonomi Islam, zakat dan wakaf adalah instrumen redistribusi yang dikelola oleh baitulmal untuk melengkapi, bukan menggantikan, tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan (Chapra, 2008). Penggunaan ziswaf oleh Sri Mulyani untuk membiayai program sosial, seperti pendidikan dan kesehatan, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan narasi syariah karena memindahkan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Hal ini diperparah oleh beban pajak yang dianggap memberatkan, yang bertentangan dengan prinsip adl dan semangat pemberdayaan ekonomi Islam (Kompas, 2025; Siddiqi, 2004).

Sebaliknya, Purbaya, meski belum menggunakan narasi syariah, menunjukkan keselarasan substantif dengan ekonomi Islam melalui kebijakan yang mempermudah akses modal dan mengurangi tekanan fiskal pada masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan prinsip qardh hasan dan maslahah, yang menekankan pemberdayaan tanpa eksploitasi (Kemenkeu, 2025c). Namun, untuk benar-benar selaras dengan ekonomi Islam, Purbaya perlu mengintegrasikan instrumen syariah seperti wakaf produktif atau pembiayaan berbasis musyarakah, yang dapat memperkuat inklusivitas kebijakannya tanpa mengorbankan tanggung jawab negara.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Secara keseluruhan, pendekatan Sri Mulyani, meskipun eksplisit menggunakan narasi syariah, tampak kontradiktif dengan substansi ekonomi Islam karena beban pajak yang berat dan penggunaan ziswaf yang dapat dianggap menggantikan tanggung jawab negara. Purbaya, meski belum eksplisit berbasis syariah, lebih selaras dengan esensi ekonomi Islam melalui fokusnya pada pemberdayaan dan pengu­rangan beban masyarakat, terutama melalui kebijakan moneter seperti kredit murah.

Untuk memperkuat keselarasan de­ngan ekonomi Islam, Sri Mulyani perlu mengurangi beban pajak dan menggunakan ziswaf sebagai pe­leng­kap, bukan pengganti, angga­ran negara. Purbaya, di sisi lain, dapat mempertegas pendekatannya de­ngan mengadopsi instrumen syariah seperti wakaf atau pembia­yaan syariah, sembari memastikan stabil­itas fiskal dan moneter. Kombi­nasi ideal–disiplin fiskal Sri Mulyani dan dinamisme investasi Purbaya dengan narasi syariah yang konsis­ten–dapat menjadi model bagi ekonomi Indonesia yang berkea­dilan. (Muhammad Akhyar Adnan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi, Jakarta)

BERITA TERKAIT