KASUS dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach kini diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyidik tengah menggali data dan informasi dalam kasus yang melibatkan Bupati Noach, dengan memanggil dua saksi kunci yang diduga kuat terkait urusan tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Atas dasar itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. âPokoknya minggu ini keterangan keduanya sudah rampung,â imbuhnya.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar kasus dugaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Ia juga meminta agar tidak saja saksi kunci yang dimintai keterangan, tetapi jika itu berhubungan dengan kepala daerah, maka harus juga dipanggil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan polisi di mata masyarakat.
Pasalnya, semua orang sama di mata hukum sehingga penanganannya juga tidak boleh tebang pilih.
Disisi yang lain, diharapkan dalam penyelidikan kasus ini tidak terhenti saja pada saksi kunci yang mengetahui secara pasti dugaan TPPU Bupati MBD, tetapi bupati juga harus dimintai keterangan.
Transpranansi juga merupakan kunci agar publik percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik tidak boleh tebang pilih dan segera mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.
Polisi harus profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua nama itu, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan kepala daerah merupakan kasus serius yang mencoreng wajah pemerintahan daerah. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi Polda Maluku untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di daerah.
Masyarakat tetap mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, sebab pengawasan publik menjadi faktor penting agar penyelidikan berjalan sesuai aturan dan tidak diselewengkan.
Polda Maluku harus berani menuntaskan kasus ini secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena hanya dengan keterbukaan dan ketegasan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa dipulihkan.
Dukungan juga disampaikan Praktisi Hukum Fredy Moses Ulemlem.
Proses hukum tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus hanya sekadar formalitas.
Jika penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka tanpa perlu memperlambat proses dengan berbagai alasan teknis.
Diharapkan kasus ini melibatkan pejabat, lalu penanganannya jadi lambat atau berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, ya silahkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua sama di mata hukum.(*)