AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik LeÂwerissa melantik ratusan ApaÂratur Sipil Negara dalam jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebanyak 242 ASN yang diÂlantik dengan rincian 121 peÂjabat administrator (eselon III) dan 134 pejabat pengawas (eseÂlon IV). Sedangkan 17 lainnya mengisi jabatan fungsional yang terdiri atas 5 pejabat fungsional muda dan 12 pejabat fungsional pertama
Pelantikan berlangsung di aula lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (3/9), dilakukan berdasarkan keputuÂsan Gubernur Maluku Nomor 2069 Tahun 2025 Tentang pengisian jabatan admistrator, pengawas dan pejabat fungsional tanggal 3 September 2025 yang diteken Gubernur Hendrik Lewerissa.
Gubernur dalam sambutannya meÂngingatkan para pejabat yang dilantik untuk menjunjung tinggi inteÂgritas sebagai pejabat ASN, termaÂsuk mengedepankan kedisiÂplinan, kejujuran, keataatan dalam pelaksaÂnaan tugas dan tanggung jawab jaÂbaÂtan, guna terselengÂgaÂranya tuÂgas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Selain itu, para pejabat yang diÂlantik harus membangun koordiÂnasi, komunikasi, dan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan, guna memastikan penyelenggara dapat berjalan dengan baik.
âSebagai pejabat publik saya ingatkan sinergitas dan implemenÂtasi kebijakan yang tepat sasaran merupakan sebuah keniscayaan, maka perlu membangun intergovernmental relations dari semua stakeholder,â tegas Gubernur.
Gubernur mengatakan pelantiÂkan pejabat merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah guna menciptakan birokrasi yang kuat, dan profesional.
Penataan birokrasi kata GuberÂnur, bertujuan untuk mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni âtransformasi maluku menuÂju Maluku yang maju, adil dan sejahtera menyongsong Indonesia emas 2045â yang tertuang dalam 7 sapta cita.
âPelantikan pejabat di saat ini harus dimaknai sebagai kebutuÂhan organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja peÂmerintah daerah,â ujar Gubernur.
Gubernur pun mengingatkan para pejabat yang dilantik agar menÂjunjung tinggi integritas seÂbagai pejabat ASN termasuk meÂngedepankan kedisiplinan, kejuÂjuran, keataatan dalam pelaksaÂnaan tugas dan tanggung jawab jabatan, guna terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Disamping itu, para penjabat yang dilantik harus membangun koorÂdinasi, komunikasi, dan kolaÂborasi antar tingkatan pemerintaÂhan guna memastikan penyelengÂgara dapat berjalan dengan baik.
âSebagai pejabat publik saya ingatkan sinergitas dan implemenÂtasi kebijakan yang tepat sasaran, merupakan sebuah keniscayaan maka perlu membangun intergovernmental relations dari semua stakeholder,â tegas Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan para pejabat untuk lebih adaptif dan tingkatkan kompetensi ditengah tantangan pemerintahan yang dihadapkan dengan persoalan ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan globalisasi.
Tantangan tersebut menurut Gubernur menuntut para ASN untuk lebih peka dan responsif dengan teÂrus kembangkan wawasan, paÂhami regulasi, dan buat terobosan baru.
âSaya ingatkan saudaraku seÂmua untuk senantiasa menjaga rahasia jabatan, serta berdedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tunjukkan kinerja dan berikan pelayanan terbaik, karena itu merupakan fonÂdasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyaÂrakat,â tegasnya.
Mangan anggota DPR RI ini memastikan akan mengevaluasi kinerja para pejabat eselon III dan IV secara periodik dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan manajemen kepegawaiÂan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.
Diduga Kongkalikong
Pengisian jabatan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku yang baru saja dilakukan Gubernur Hendrik Lewerissa mengisahkan sejumlah masalah.
Pasalnya dari ratusan jabatan yang dilantik, justru terdapat satu jabatan strategis yang sengaja luput dari perombakan birokrasi yakni, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Provinsi Maluku.
Jabatan yang saat ini dipegang oleh Nur Madras rupanya dibiarkan kosong, sementara jabatan kepala bidang lainnya seperti Kabid Bina Marga, Kabid Tata Ruang hingga Kabid Sumber Daya Air justru terÂkena dampak perombakan birokrasi.
Sumber Siwalima di Kantor GuÂbernur mengungkapkan kekoÂsoÂngan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya lantaran diduga ada interÂvensi dari petinggi Pemprov Maluku.
âSangat disayangkan sebab hampir semua Kabid di PUPR itu dimutasi tapi yang tidak hanya Kabid Cipta Karya, dan bahkan dibiarkan kosong karena Nur di kembalikan ke jabatan semula di jabatan fungsional,â ungkap sumÂber yang meminta namanya tidak dikoÂrankan, Rabu (3/9).
Sumber menjelaskan, berdaÂsarÂkan aturan Nur Madras tidak meÂmeÂnuhi syarat menduduki jabatan kepaÂla bidang sebab masa kerjanya paÂda eselon IV belum sampai tiga buÂlan. Namun Nur tetap dipaksakan untuk menduduki jabatan eselon III atau kepala bidang yang meÂnyebabkan para ASN di bidang cipta karya tidak dapat naik pangkat lantaran Nur masih dengan pangkat IIId saat itu.
âPenempatan Nur ini sejak awal sudah menimbulkan polemik sebab memenuhi memenuhi syaÂrat. Dari golongan memang udah bisa tapi dari sisi lama kerja di jabatan sebelumnya belum bisa karena belum tiga tahun. Ini yang membuat ASN di bidang cipta karya tidak bisa naik pangkat,â beber sumber.
Seiring berjalannya waktu, berÂtepatan dengan perombakan biroÂkrasi justru Nur dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fungsional dengan maksud terÂselubung.
Sumber ini menduga Nur dikemÂbalikan ke jabatan sebelumnya guna memenuhi syarat menduduki jabatan eselon IV selama tiga tahun.
âDikembalikannya Nur ini supaya dia memenuhi syarat lama waktu kerja sebagai pejabat eselon IV dan jika sudah memenuhi, maka Nur akan dikembalikan ke jabatan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya makanya jabatan ini sengaja dibiarkan kosong,â tutur sumber.
Sementara itu Plt Kepala BKD Richie Huwae membenarkan jika jabatan Kepala Bidang Cipta Karya memang saat ini kosong, pasca dikembalikannya Nur Madras ke jabatan sebelumnya. âNur Madras memang dikembaÂliÂkan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fungÂsional dan jabatan kepala bidang kosong,â ujar Huwae kepada SiwaÂlima di ruang kerjanya, Rabu (3/9).
Kendati begitu Huwae memÂbantah adanya dugaan kongkaÂlikong dibalik jabatan Kepala bidang Cipta karya yang dibiarkan kosong tersebut
Huwae justru beralibi jika ada pertimbangan dari Pejabat PemÂbina Kepegawaian (PPK) terhadap jabatan-jabatan yang didorong untuk di isi dan juga jabatan yang tidak perlu diisi.
Penjelasan Huwae ini tentu tidak sejalan dengan semangat penaÂtaan birokrasi sebab jabatan Kepala Bidang Cipta Karya merupakan jaÂbatan strategis yang tidak boleh koÂsong. Apalagi sampai saat ini belum ada penunjukan Plt Kepala bidang pasca Nur Mardas dikemÂbalikan ke jabatan sebelumnya. (S-20)