SIWALIMA.id > Berita
Lantik 242 ASN, Gubernur: Jaga Integritas
Headline , Pemerintahan | Jumat, 5 September 2025 pukul 00:16 WIT

AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Le­werissa melantik ratusan Apa­ratur Sipil Negara dalam jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sebanyak 242 ASN yang di­lantik dengan rincian 121 pe­jabat administrator (eselon III) dan 134 pejabat pengawas (ese­lon IV). Sedangkan 17 lainnya mengisi jabatan fungsional yang terdiri atas 5 pejabat fungsional muda dan 12 pejabat fungsional pertama

Pelantikan berlangsung di aula lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (3/9), dilakukan berdasarkan keputu­san Gubernur Maluku Nomor 2069 Tahun 2025 Tentang pengisian jabatan admistrator, pengawas dan pejabat fungsional tanggal 3 September 2025 yang diteken Gubernur Hendrik Lewerissa.

Gubernur dalam sambutannya me­ngingatkan para pejabat yang dilantik untuk menjunjung tinggi inte­gritas sebagai pejabat ASN, terma­suk mengedepankan kedisi­plinan, kejujuran, keataatan dalam pelaksa­naan tugas dan tanggung jawab ja­ba­tan, guna terseleng­ga­ranya tu­gas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Selain itu, para pejabat yang di­lantik harus membangun koordi­nasi, komunikasi, dan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan, guna memastikan penyelenggara dapat berjalan dengan baik.

“Sebagai pejabat publik saya ingatkan sinergitas dan implemen­tasi kebijakan yang tepat sasaran merupakan sebuah keniscayaan, maka perlu membangun intergovernmental relations dari semua stakeholder,” tegas Gubernur.

Gubernur mengatakan pelanti­kan pejabat merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah guna menciptakan birokrasi yang kuat, dan profesional.

Penataan birokrasi kata Guber­nur, bertujuan untuk mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “transformasi maluku menu­ju Maluku yang maju, adil dan sejahtera menyongsong Indonesia emas 2045” yang tertuang dalam 7 sapta cita.

“Pelantikan pejabat di saat ini harus dimaknai sebagai kebutu­han organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pe­merintah daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur pun mengingatkan para pejabat yang dilantik agar men­junjung tinggi integritas se­bagai pejabat ASN termasuk  me­ngedepankan kedisiplinan, keju­juran, keataatan dalam pelaksa­naan tugas dan tanggung jawab jabatan, guna terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Disamping itu, para penjabat yang dilantik harus membangun koor­dinasi, komunikasi, dan kola­borasi antar tingkatan pemerinta­han guna memastikan penyeleng­gara dapat berjalan dengan baik.

“Sebagai pejabat publik saya ingatkan sinergitas dan implemen­tasi kebijakan yang tepat sasaran, merupakan sebuah keniscayaan maka perlu membangun intergovernmental relations dari semua stakeholder,” tegas Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan para pejabat untuk lebih adaptif dan tingkatkan kompetensi ditengah tantangan pemerintahan yang dihadapkan dengan persoalan  ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan globalisasi.

Tantangan tersebut menurut Gubernur menuntut para ASN untuk lebih peka dan responsif dengan te­rus kembangkan wawasan, pa­hami regulasi, dan buat terobosan baru.

“Saya ingatkan saudaraku se­mua untuk senantiasa menjaga rahasia jabatan, serta berdedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tunjukkan kinerja dan berikan pelayanan terbaik, karena itu merupakan fon­dasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masya­rakat,” tegasnya.

Mangan anggota DPR RI ini memastikan akan mengevaluasi kinerja para pejabat eselon III dan IV secara periodik dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan manajemen kepegawai­an di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.

Diduga Kongkalikong

Pengisian jabatan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku yang baru saja dilakukan Gubernur Hendrik Lewerissa mengisahkan sejumlah masalah.

Pasalnya dari ratusan jabatan yang dilantik, justru terdapat satu jabatan strategis yang sengaja luput dari perombakan birokrasi yakni, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Provinsi Maluku.

Jabatan yang saat ini dipegang oleh Nur Madras rupanya dibiarkan kosong, sementara jabatan kepala bidang lainnya seperti Kabid Bina Marga, Kabid Tata Ruang hingga Kabid Sumber Daya Air justru ter­kena dampak perombakan birokrasi.

Sumber Siwalima di Kantor Gu­bernur mengungkapkan keko­so­ngan jabatan Kepala Bidang Cipta Karya lantaran diduga ada inter­vensi dari petinggi Pemprov Maluku.

“Sangat disayangkan sebab hampir semua Kabid di PUPR itu dimutasi tapi yang tidak hanya Kabid Cipta Karya, dan bahkan dibiarkan kosong karena Nur di kembalikan ke jabatan semula di jabatan fungsional,” ungkap sum­ber yang meminta namanya tidak diko­rankan, Rabu (3/9).

Sumber menjelaskan, berda­sar­kan aturan Nur Madras tidak me­me­nuhi syarat menduduki jabatan kepa­la bidang sebab masa kerjanya pa­da eselon IV belum sampai tiga bu­lan. Namun Nur tetap dipaksakan untuk menduduki jabatan eselon III atau kepala bidang yang me­nyebabkan para ASN di bidang cipta karya tidak dapat naik pangkat lantaran Nur masih dengan pangkat IIId saat itu.

“Penempatan Nur ini sejak awal sudah menimbulkan polemik sebab memenuhi memenuhi sya­rat. Dari golongan memang udah bisa tapi dari sisi lama kerja di jabatan sebelumnya belum bisa karena belum tiga tahun. Ini yang membuat ASN di bidang cipta karya tidak bisa naik pangkat,” beber sumber.

Seiring berjalannya waktu, ber­tepatan dengan perombakan biro­krasi justru Nur dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fungsional dengan maksud ter­selubung.

Sumber ini menduga Nur dikem­balikan ke jabatan sebelumnya guna memenuhi syarat menduduki jabatan eselon IV selama tiga tahun.

“Dikembalikannya Nur ini supaya dia memenuhi syarat lama waktu kerja sebagai pejabat eselon IV dan jika sudah memenuhi, maka Nur akan dikembalikan ke jabatan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya makanya jabatan ini sengaja dibiarkan kosong,” tutur sumber.

Sementara itu Plt Kepala BKD Richie Huwae membenarkan jika jabatan Kepala Bidang Cipta Karya memang saat ini kosong, pasca dikembalikannya Nur Madras ke jabatan sebelumnya. “Nur Madras memang dikemba­li­kan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fung­sional dan jabatan kepala bidang kosong,” ujar Huwae kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Rabu (3/9).

Kendati begitu Huwae mem­bantah adanya dugaan kongka­likong dibalik jabatan Kepala bidang Cipta karya yang dibiarkan kosong tersebut

Huwae justru beralibi jika ada pertimbangan dari Pejabat Pem­bina Kepegawaian (PPK) terhadap jabatan-jabatan yang didorong untuk di isi dan juga jabatan yang tidak perlu diisi.

Penjelasan Huwae ini tentu tidak sejalan dengan semangat pena­taan birokrasi sebab jabatan Kepala Bidang Cipta Karya merupakan ja­batan strategis yang tidak boleh ko­song. Apalagi sampai saat ini belum ada penunjukan Plt Kepala bidang pasca Nur Mardas dikem­balikan ke jabatan sebelumnya. (S-20)

BERITA TERKAIT