AMBON, Siwalima.id - Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja tahun anggaran 2026.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin (9/3) oleh Ketua LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura Mahrita A Lakburlawal bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Kegiatan tersebut juga diikuti delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi lainnya di wilayah Maluku.
Mahrita mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir bagi LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai organisasi bantuan hukum terakreditasi.
“Ini sudah tahun kelima LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai OBH terakreditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dengan Kanwil Kemenkum Maluku,” ujar Mahrita.
Ia menjelaskan, keberlanjutan kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Maluku.
Menurut dia, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan, LBH tetap berupaya menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.
Mahrita menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum. “Kami memandang setiap orang, terutama masyarakat miskin, berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum demi terwujudnya keadilan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura diharapkan terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Maluku.(S-25)