SIWALIMA.id > Berita
LBH Unpatti Komitmen Berikan Bantuan Hukum Gratis
Pendidikan | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 13:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura kembali me­negaskan komitmennya dalam membe­rikan bantuan hukum gratis bagi mas­yarakat kurang mampu di Provinsi Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja tahun anggaran 2026.

Penandatanganan perjanjian terse­but berlangsung di Kantor Wilayah Ke­men­terian Hukum Maluku,  Senin (9/3) oleh Ketua LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura Mahrita A Lakburlawal bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Kegiatan tersebut juga diikuti dela­pan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi lainnya di wilayah Maluku.

Mahrita mengatakan, penandata­nga­nan perjanjian tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir bagi LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai organisasi bantuan hukum terakreditasi.

“Ini sudah tahun kelima LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai OBH terakre­ditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dengan Kanwil Kemenkum Maluku,” ujar Mahrita.

Ia menjelaskan, keberlanjutan kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Maluku.

Menurut dia, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan, LBH tetap berupaya menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura juga berkomit­men menjaga kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.

Mahrita menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum. “Kami memandang setiap orang, terutama masyarakat miskin, berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum demi terwujudnya keadilan,” katanya.

Melalui kerja sama ini, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura diharap­kan terus memperkuat akses masya­rakat terhadap layanan bantuan hukum, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Maluku.(S-25) 

BERITA TERKAIT